Pelaku Pencurian Kotak Infak Masjid Bukit Kemuning Diringkus Polisi

BUALBUAL.com - Pelaku pencurian kotak infak masjid Nurul Huda yang berlokasi di jalan Lintas Sumatera Desa Tanjung Waras Kecamatan Bukit Kemuning Senin dini hari (30/1/2023) sekira pukul 01.00 berhasil diringkus petugas Kepolisian.
Pelaku teridentifikasi lantaran saat melakukan aksinya tertangkap layar monitor CCTV Masjid sehingga tak butuh waktu lama untuk petugas menangkapnya.
Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Muhidin mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah menangkap terduga pelakunya inisial JO (30) warga Desa Tanjung Waras, berikut disita barang bukti berupa 1 (satu) unit kotak amal milik Masjid, 1 (satu) unit sepeda motor dan rekaman CCTV.
Diterangkan oleh Kapolsek, kejadian malam itu, terduga pelaku masuk ke dalam Masjid yang dalam keadaan sepi melalui pintu depan, kemudian pelaku mengambil satu buah kotak infak berbahan stainless yang berisikan uang infak (dua minggu terakhir) sejumlah di atas dua jutaan.
"Selanjutnya pelaku keluar menuju gudang TPA dan kembali mengambil tabung gas LPG ukuran 3 Kg lalu pelaku kabur, "ungkap Kompol Muhidin.
"Dengan serangkaian penyelidikan dan informasi yang didapat, pada Selasa sore (31/01/2023) terduga JO berhasil kita tangkap di pasar Bukit Kemuning, terhadapnya kita kembangkan untuk mencari barang bukti," ujarnya.
Diterangkan olehnya bahwa BB Kotak infak ditaruh di tengah kebun, untuk uang diakui olehnya berjumlah lebih dari satu juta sudah habis (telah disita).
"Saat ini terduga JO sedang kita lakukan proses pemeriksaan, sementara ia dapat dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, perkembangan nanti kita sampaikan kembali," kata Kapolsek.
Berita Lainnya
Polisi Bekuk Pelaku Pembobol Rumah di Jalan Swarna Bumi Tembilahan
Polres Bengkalis, Lanjutkan Dugaan Perkara Korupsi Dana Hibah KPU Bengkalis Tahun 2020
Korupsi Proyek Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Eks Kadis CKTR Kuansing Fahruddin Dihukum 7 Tahun Penjara
Kapolda Riau: Mulai Hari Ini Dia Bukan Anggota! Saya Minta Hakim Hukum Berat Pengkhianat Bangsa
Polres Inhu Musnahkan Barang Bukti Operasi Antik Lancang Kuning 2023
Merasa Ada Kejanggalan dalam Amar Putusan, LAMR Kubu Syahril akan Adukan Hakim PN Pekanbaru ke KY
Mantan Pincab BRK, Faisal Divonis 7 Tahun
Pemuda Asal Tembilahan Larikan Gadis Bawah Umur
Maraknya Peredaran Narkoba, Polres Kampar Tangkap Pengedar Daun Ganja Kering di Desa Kuok
Asyik Berjudi, 5 Tersangka Diringkus Polsek Kelayang, Ini Kronologisnya
Polda Riau Bongkar Kejahatan Perdagangan Ilegal Hewan Dilindungi
Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan