Polres Inhu Ungkap Pelaku Penemuan Kerangka Manusia
BUALBUAL.COM INHU- Kepolisian Resor Polres Indragiri Hulu ( Inhu ) berhasil ungkap kasus penemuan tulang belulang manusia serta mengamankan pelaku.
Adapun kerangka manusia yang ditemukan di Teluk erong, Kampung dagang, Rengat pada hari Senin, 13 November 2023. PKL 18:30 Wib.oleh 2 masyarakat kampung sekitar. Diketahui seorang mahasiswi Institut Teknologi Bisnis( ITB) Rengat, benama Lily Suryani Ningsih (21). Warga Pulau Gelang Kecamatan, Kuala Cenaku, Inhu, Riau.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya S.I.K. bersama Wakapolres Inhu, Kompol Tedy serta Kasat Reskrim AKP Primadona, membenarkan bahwa penemuan Kerangka manusia di teluk erong, kampung dagang,Rengat, Inhu, beberapa waktu lalu adalah korban pembunuhan.
Diketahui setelah jajaran polres Inhu berhasil mengamankan seorang pelaku berjenis laki laki benama Zulkipli (24) di daerah Solok Selatan, Sumatera Barat, (Sumbar).
Perburuan Zulkipli dilakukan berdasarkan keterangan saksi saksi setelah penemuan. yang mana sebelum Lily (korban) dinyatakan hilang oleh keluarganya dan melaporkanya ke Polres Inhu, korban Lily terakhir bersama Zulkipli (pelaku) yang mana teman dekat korban.
Setelah pelaku tertangkap, lalu diintrogasi oleh pihak penyidik Polres Inhu, Zulkipli mengakui, bahwa dialah yang telah membunuh Lily Suryani Ningsi yang diketemukan telah tinggal tulang belulang di Teluk Erong,Kampung Dagang, Rengat.
Menurut keterangan pelaku, pada saat kejadian Lily (korban) menjemput zulkipli (pelaku) kerumah kontrakanya, yang baru di kenalnya kurang lebih tiga bulan yang lalu, dan pergi bersama dengan mengendarai sepeda motor korban, dengan maksut keliling keliling kota rengat, dan pelaku membawa korban ke bekas PLTD teluk erong, kampung Dagang ,Rengat.
Disana pelaku mencekik leher korban, hingga korban berusaha melawan namun tak berdaya, setelah mencekik korban, pelaku menyeret kesemak semak dan mengikat leher korban dengan jilbab yang dipakai korban hingga tewas.
Adapun maksut pelaku menghabisi nyawa korban untuk menguasai harta milik korban berupa sepeda motor, HP android, dan juga dompet korban. setelah pelaku memastikan korban sudah tak bernyawa, lalu pergi meninggalkan lokasi serta membawa harta benda yang dimiliki korban.
Saat ini Zulkipli (pelaku) telah ditahan di Mapolres Inhu, guna penyelidikan lebih lanjut. untuk saat ini pelaku dijerat dengan penerapan Pasal 340 Sub 338 Jo 365 Ayat (3) K.U.H. Pidana, Tentang tindak pidana pembunuhan berencana, atau dengan kurungan penjara Minimal 20 (dua puluh) tahun. Maksimal Hukuman Mati atau kurungan seumur hidup.
Berita Lainnya
Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan Satu Tahun
Proyek Pembukaan Badan Jalan Penuh Tanda Tanya, Pemdes Pulau Gadang Pun Mengaku Tidak Tahu
Dikasus Dugaan Korupsi Amril Mukminin, Jaksa KPK Sebut Ada Sinyal Tersangka Baru
Terungkap Dalam Sidang Korupsi Amril, Abdul Kadir Sebut Kaderismanto Larang Terima Fee
Transaksi di Warung, Pengedar Sabu Diringkus Polsek Batang Cenaku
Sat Polrair Polres Bengkalis, Gelar Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti
Ini Alasannya, Kejati Bebaskan Tersangka Korupsi di Disdik Riau
JPKP Menduga ada Indikasi Gratifikasi di Disdik Kepri
Pelaku Pembobol Rumah Mewah di Jalan Swarna Bumi Tembilahan Ditangkap Polisi
Bandar Judi Togel di Tembilahan Tak Berkutik saat Diringkus Polisi
Kejati Riau: Tunggu Tanggal Mainnya! Terkait Dugaan Korupsi Rp42 Miliar di UIN Suska Riau
Dua Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Tembilahan Ditangkap Polisi