Saksi Benarkan eks Kepsek SMAN Peranap Palsukan Dokumen P3K Adiknya
BUALBUAL.COM INHU - Dibawah sumpah, sembilan orang saksi yang dihadirkan dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen untuk syarat calon guru PPPK tahun 2021 di SMAN 1 Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, kesemuanya saksi a charge (memberatkan).
Pemeriksaan saksi kali ini digelar Rabu (20/11) di Pengadilan Negeri Rengat termasuk dalam agenda pembuktian di persidangan.
Sembilan orang saksi yang dihadirkan, Roza Sri Walinda, Zepi Ralusia, Doni Apriawarman, Eka Mayputra, Misriadi, Nurul Puspito Sari, Wanda Yurika, Junaidi dan Pimping Rahmadika. "Semua keterangan saksi memberatkan terdakwa," ungkap penerima kuasa pelapor, Dodi Fernando SH MH, Kamis (21/11).
Pimpinan kantor pengacara Dody Fernando SH MH & Rekan Advokat - Konsultan Hukum ini mencontohkan keterangan saksi memberatkan dari saksi Nurul Puspito Sari diantaranya mengakui melakukan pemalsuan dokumen kepada terdakwa Fathia Roifa berdasarkan perintah terdakwa Yuliatin yang kala itu menjabat kepala sekolah (Kepsek) SMAN 1 Peranap.
Terdakwa Yuliatin nekat memalsukan dokumen kepada adeknya terdakwa Fathia dengan cara buat SK mundur setahun sebagai tenaga honorer di SMAN 1 Peranap.
Yang sebenarnya, terdakwa Fathia tercatat aktif sebagai tenaga honorer ditahun 2021 tapi oleh abangnya dibuat SK tanggal mundur dari tahun 2020. Beber saksi Wanda Yurika kepada Hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
Selanjutnya, JPU dari Kejari Inhu, Doli Arman Hutapea memperlihatkan barang bukti berupa SK Pembagian Tugas, Absensi Guru dan Pegawai SMA N 1 Peranap, Amprah Gaji Guru dan Pegawai SMA N 1 Peranap sehingga berdasarkan bukti surat tersebut bahwa terdakwa Fathia Roifa tidak terdaftar sebagai guru SMAN 1 Peranap sejak 2020.
Berdasarkan fakta persidangan kuasa hukum pelapor berharap kepada Majelis hakim menegakan hukum dan memberikan keadilan adeknya Roza Sriwalinda yang kini dicantumkan ke Batang Cenaku dan Doni Apriawarman dipindah ke Bengkalis karena membongkar kecurangan mantan Kepsek SMAN 1 Peranap, terdakwa Yuliatin.
Peekara ini mulai bergulir berdasarkan laporan polisi nomor 009/Eks/KP-DF/IV/2003 ke Mapolres Inhu di Rengat lalu penyidik Polri menetapkan dua orang tersangka dan akhirnya berujung ke meja hijau di PN Rengat.

Berita Lainnya
Delapan Pelaku Masih Anak Bawah Umur, 12 Begal di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Curi Barang Warga Tembilahan, 3 Remaja Ini Tak Berkutik saat Diringkus Personil Kodim 0314/Inhil
Kapolsek Seberida Berhasil Amankan 194 Botol Miras Saat Gelar Operasi Razia Lancang kuning
Heboh Kasus YAI, 6 Nama Disebut dalam Penetapan Tersangka di Polda Metro Jaya
Modus Pinjam Motor, Wanita di Mandau Dibekuk Polisi
Tim Mata Elang Polres Kuansing Berhasil Amankan Dua Tersangka Narkoba di Desa Beringin
Satres Narkoba Polres Bintan Kembali Tangkap 2 Orang Pengedar dan Pengguna Sabu
Eks Kepala Cabang PT SKPP Dituntut 3 Tahun Penjara, Dugaan Penggelapan Rp1,9 Miliar Terungkap di Sidang
Pelaku Begal di Pekanbaru Kembali Melakukan Kejahatan Setelah Keluar Penjara
Mencuri dan Rusakan Dua Sekolah di Karimun, 5 Remaja Ini Diamankan Polisi
Kurir dan 2 Pemakai Ekstasi di Tangkap Polsek Tambang
Polisi Amankan Bandar Judi Klotok di Kempas