Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
Bening Toya
Mantan Karyawan PT Bening Toya Merasa Tertipu Dengan PT Puspandari

Tanjungpinang, - PT Puspanandari Karya diduga melakukan penipuan kepada mantan karyawan.PT Bening Toya (ulan/beti) karena belum melunasi kewajibannya meskipun sudah disepakati melalui akta notaris.
Wulan selaku Perwakilan PT Bening Toya mengatakan sudah cukup bersabar menunggu itikad baik PT Puspan dari Karya. Namun, hingga saat ini, yang bersangkutan tidak pernah merespons maupun menunjukkan niat menyelesaikan masalah tersebut.
“Saya sudah berusaha menemui beliau di kantor, tapi selalu tidak berada di tempat. Setiap kali dihubungi pun selalu beralasan dan mengelak. Saya merasa ini sudah terlalu lama,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh bukti termasuk perjanjian melalui notaris, telah ia simpan dan siap diserahkan kepada pihak berwajib bila kasus ini tidak segera diselesaikan.
“Itu hak saya sebagai perantara, semua bukti lengkap. Kalau tidak ada itikad baik, saya bersama korban lainnya akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Persoalan pembangunan bangun bagi lahan antara almarhum Agustinus asap, PT Bening Toya, dan PT Puspan dari Karya kembali mencuat. Pasalnya, pihak mediator yang turut mengatur kesepakatan awal menilai salah satu pihak belum memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian yang dibuat melalui notaris,selasa (15/10/2025)
Berdasarkan keterangan yang diterima, awalnya almarhum Agustinus asap menjalin kerja sama dengan PT Bening Toya dengan sistem bagi hasil pembangunan perumahan. Namun, karena pembangunan tak kunjung dimulai, Agustinus asap sempat meminjam dana sebesar Rp32 juta kepada PT Bening Toya.
Belakangan, Agustinus asap kemudian mencari pengembang baru dan bertemu dengan Widya herlambang, selaku pihak dari PT Puspanandari Karya, yang berminat melanjutkan proyek tersebut. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Agustinus asap, Wulan dan nurbery selaku perwakilan PT Bening Toya dan bapak Agustinus asap, serta Widya herlambang dari PT Puspan dari, disepakati bahwa sebelum pengalihan lahan dilakukan, seluruh kesepakatan akan dituangkan melalui akta notaris.
Salah satu poin penting dalam perjanjian tersebut ialah kewajiban PT Puspanandari untuk melunasi utang Agustinus asap kepada PT Bening Toya sebesar Rp32 juta, serta membayar tambahan sebesar Rp52 juta sebagai kompensasi kepada pihak mediator. Nilai total yang disepakati mencapai Rp85 juta.atas penjualan 1 unit rumah kepada Widya Herlambang selaku dari pihak PT.Puspan dari karya sejahtera.
Namun, hingga kini, pembayaran yang diterima baru sebesar Rp32 .juta melalui rekening PT Bening Toya. Sisa pembayaran kepada mediator disebut belum diselesaikan. Beberapa kali ditagih, pihak PT Puspanandari disebut memberikan berbagai alasan yang dinilai tidak jelas.
Situasi semakin rumit setelah Agustinus asap meninggal dunia. Pihak PT Puspan dari disebut melanjutkan komunikasi langsung dengan ahli waris tanpa melibatkan pihak mediator, padahal perjanjian awal dibuat melalui notaris dan melibatkan semua pihak terkait.
Mediator Wulan dan rekannya, Beti, menyatakan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum apabila pihak PT Puspan dari tidak segera menyelesaikan kewajibannya sesuai kesepakatan.
“Kami hanya menuntut hak sesuai isi perjanjian yang sah di hadapan notaris,” dan juga Darius selaku yg mengetahui dari pihak keluarga Agustinus asap ujar Wulan saat dikonfirmasi.
Berita Lainnya
Desa Sumber Agung Laksanakan Gotong Royong Jumat Bersih di Lapangan Balai
DPD Golkar Riau Memecat HM Wardan dari Jabatan Ketua DPD Golkar Inhil, Kartika Roni: Kader Harus Diberi Kesempatan dan Apresiasi
Ekstransmigrasi Berharap Bupati Cen Sui Lan Dapat Perjuangkan Sertifikat Lahan Mereka
Bersama TNI dan Sahabat Difabel, Kapolda Irjen Pol Helmy Berharap Sinergitas Kamtibmas di Lampung Solid
Eddy Akhmad RM: Rumbai Wajib Mekar
Sebanyak 407 Orang Pejabat Fungsional Guru di Lingkungan Pemkab Inhil Dilantik
Bersama TNI dan Sahabat Difabel, Kapolda Irjen Pol Helmy Berharap Sinergitas Kamtibmas di Lampung Solid
Dijejali 46 Pertanyaan, Airlangga Hartarto Diperiksa Selama 12 Jam oleh Penyidik Kejagung
Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung, Kadis PMD Lampura Masih 'Gentayangan' Hadiri Acara
Sebanyak 407 Orang Pejabat Fungsional Guru di Lingkungan Pemkab Inhil Dilantik
Meriahkan HUT Ke-78 RI, Kadis PMPTSP Inhil Ikuti Pembukaan Lomba Puisi
Eddy Akhmad RM: Rumbai Wajib Mekar