Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
PT Puspandari Karya
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan

Tanjungpinang, - PT Puspanandari Karya diduga melakukan penipuan kepada PT Bening Toya karena belum melunasi kewajibannya meskipun sudah disepakati melalui akta notaris.
Wulan selaku Perwakilan PT Bening Toya mengatakan sudah cukup bersabar menunggu itikad baik PT Puspanandari Karya. Namun, hingga saat ini, yang bersangkutan tidak pernah merespons maupun menunjukkan niat menyelesaikan masalah tersebut.
“Saya sudah berusaha menemui beliau di kantor, tapi selalu tidak berada di tempat. Setiap kali dihubungi pun selalu beralasan dan mengelak. Saya merasa ini sudah terlalu lama,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh bukti termasuk perjanjian melalui notaris, telah ia simpan dan siap diserahkan kepada pihak berwajib bila kasus ini tidak segera diselesaikan.
“Itu hak saya sebagai perantara, semua bukti lengkap. Kalau tidak ada itikad baik, saya bersama korban lainnya akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Persoalan pembangunan bangun bagi lahan antara almarhum Agustinus asap, PT Bening Toya, dan PT Puspanandari Karya kembali mencuat. Pasalnya, pihak mediator yang turut mengatur kesepakatan awal menilai salah satu pihak belum memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian yang dibuat melalui notaris,selasa (15/10/2025)
Berdasarkan keterangan yang diterima, awalnya almarhum Agustinus asap menjalin kerja sama dengan PT Bening Toya dengan sistem bagi hasil pembangunan perumahan. Namun, karena pembangunan tak kunjung dimulai, Agustinus asap sempat meminjam dana sebesar Rp32 juta kepada PT Bening Toya.
Belakangan, Agustinus asap kemudian mencari pengembang baru dan bertemu dengan Widya herlambang, selaku pihak dari PT Puspanandari Karya, yang berminat melanjutkan proyek tersebut. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Agustinus asap, Wulan dan nurbery selaku perwakilan PT Bening Toya dan bapak Agustinus asap, serta Widya herlambang dari PT Puspanandari, disepakati bahwa sebelum pengalihan lahan dilakukan, seluruh kesepakatan akan dituangkan melalui akta notaris.
Salah satu poin penting dalam perjanjian tersebut ialah kewajiban PT Puspanandari untuk melunasi utang Agustinus asap kepada PT Bening Toya sebesar Rp32 juta, serta membayar tambahan sebesar Rp52 juta sebagai kompensasi kepada pihak mediator. Nilai total yang disepakati mencapai Rp85 juta.atas penjualan 1 unit rumah kepada Widya Herlambang selaku dari pihak PT.Puspandari karya sejahtera.
Namun, hingga kini, pembayaran yang diterima baru sebesar Rp32 .juta melalui rekening PT Bening Toya. Sisa pembayaran kepada mediator disebut belum diselesaikan. Beberapa kali ditagih, pihak PT Puspanandari disebut memberikan berbagai alasan yang dinilai tidak jelas.
Situasi semakin rumit setelah Agustinus asap meninggal dunia. Pihak PT Puspanandari disebut melanjutkan komunikasi langsung dengan ahli waris tanpa melibatkan pihak mediator, padahal perjanjian awal dibuat melalui notaris dan melibatkan semua pihak terkait.
Mediator Wulan dan rekannya, Beti, menyatakan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum apabila pihak PT Puspanandari tidak segera menyelesaikan kewajibannya sesuai kesepakatan.
“Kami hanya menuntut hak sesuai isi perjanjian yang sah di hadapan notaris,” dan juga Darius selaku yg mengetahui dari pihak keluarga Agustinus asap ujar Wulan saat dikonfirmasi.
Berita Lainnya
Pasal Narkoba, Empat Warga Lubuk Sakat Diringkus Tim Ojoloyo
Perburuan Terhadap Para Pelaku Narkoba di Lampung Utara terus Digalakan
Dua Pelaku Spesialis Curanmor Diamankan Sat Sabhara Polres Lampung Utara
Kapolsek Seberida Berhasil Amankan 194 Botol Miras Saat Gelar Operasi Razia Lancang kuning
Lewat Pesan Masuk HP, Seorang Ayah di Tapung Hulu Ketahuan Cabuli Anak Tiri, Pelaku Sudah Ditangkap Polisi
Polres Siak Bekuk Dua Pelaku Narkotika, 24 Paket Sabu Diamankan
Tim Opsnal Sat Narkoba Inhil Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Tempuling
Masih Menunggu Hasil Auditor, Penyidikan Dugaan Korupsi Yan Prana segera Rampung
Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Pengedar Sabu
Youtuber 'Ferdia Paleka' cs dikerjai Masuk Tong Sampah di Dalam Sel
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi
Sebanyak 10 Juta Lebih Bungkus Rokok Ilegal Diamankan Polair Polda Riau di Perairan Kateman