Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
PT Puspandari Karya
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
Tanjungpinang, - PT Puspanandari Karya diduga melakukan penipuan kepada PT Bening Toya karena belum melunasi kewajibannya meskipun sudah disepakati melalui akta notaris.
Wulan selaku Perwakilan PT Bening Toya mengatakan sudah cukup bersabar menunggu itikad baik PT Puspanandari Karya. Namun, hingga saat ini, yang bersangkutan tidak pernah merespons maupun menunjukkan niat menyelesaikan masalah tersebut.
“Saya sudah berusaha menemui beliau di kantor, tapi selalu tidak berada di tempat. Setiap kali dihubungi pun selalu beralasan dan mengelak. Saya merasa ini sudah terlalu lama,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh bukti termasuk perjanjian melalui notaris, telah ia simpan dan siap diserahkan kepada pihak berwajib bila kasus ini tidak segera diselesaikan.
“Itu hak saya sebagai perantara, semua bukti lengkap. Kalau tidak ada itikad baik, saya bersama korban lainnya akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Persoalan pembangunan bangun bagi lahan antara almarhum Agustinus asap, PT Bening Toya, dan PT Puspanandari Karya kembali mencuat. Pasalnya, pihak mediator yang turut mengatur kesepakatan awal menilai salah satu pihak belum memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian yang dibuat melalui notaris,selasa (15/10/2025)
Berdasarkan keterangan yang diterima, awalnya almarhum Agustinus asap menjalin kerja sama dengan PT Bening Toya dengan sistem bagi hasil pembangunan perumahan. Namun, karena pembangunan tak kunjung dimulai, Agustinus asap sempat meminjam dana sebesar Rp32 juta kepada PT Bening Toya.
Belakangan, Agustinus asap kemudian mencari pengembang baru dan bertemu dengan Widya herlambang, selaku pihak dari PT Puspanandari Karya, yang berminat melanjutkan proyek tersebut. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Agustinus asap, Wulan dan nurbery selaku perwakilan PT Bening Toya dan bapak Agustinus asap, serta Widya herlambang dari PT Puspanandari, disepakati bahwa sebelum pengalihan lahan dilakukan, seluruh kesepakatan akan dituangkan melalui akta notaris.
Salah satu poin penting dalam perjanjian tersebut ialah kewajiban PT Puspanandari untuk melunasi utang Agustinus asap kepada PT Bening Toya sebesar Rp32 juta, serta membayar tambahan sebesar Rp52 juta sebagai kompensasi kepada pihak mediator. Nilai total yang disepakati mencapai Rp85 juta.atas penjualan 1 unit rumah kepada Widya Herlambang selaku dari pihak PT.Puspandari karya sejahtera.
Namun, hingga kini, pembayaran yang diterima baru sebesar Rp32 .juta melalui rekening PT Bening Toya. Sisa pembayaran kepada mediator disebut belum diselesaikan. Beberapa kali ditagih, pihak PT Puspanandari disebut memberikan berbagai alasan yang dinilai tidak jelas.
Situasi semakin rumit setelah Agustinus asap meninggal dunia. Pihak PT Puspanandari disebut melanjutkan komunikasi langsung dengan ahli waris tanpa melibatkan pihak mediator, padahal perjanjian awal dibuat melalui notaris dan melibatkan semua pihak terkait.
Mediator Wulan dan rekannya, Beti, menyatakan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum apabila pihak PT Puspanandari tidak segera menyelesaikan kewajibannya sesuai kesepakatan.
“Kami hanya menuntut hak sesuai isi perjanjian yang sah di hadapan notaris,” dan juga Darius selaku yg mengetahui dari pihak keluarga Agustinus asap ujar Wulan saat dikonfirmasi.

Berita Lainnya
Takut Disita KPK, Eks Kepala Kanwil BPN Riau Tarik Deposito Rp2 Miliar
Operasi Pekat, Polsek Kateman Berhasil Amankan Seorang DPO Kasus Curat
Di Tingkat Kasasi, MA Potong Hukuman Kuat Ma'ruf Menjadi 10 Tahun Penjara
Patroli Sambang, Bhabinkamtibmas Tanjung Melayu Berikan Himbauan Kamtibmas
Rumah Tersangka Narkotika di Kotabaru Seberida Inhil Dibobol Maling
Polres Karimun Ungkap Kasus PMI ke Negara Malaysia
Dedi Handoko Alimin Dilaporkan Petani ke KPK RI, Tuding Ada Potensi Penyelewengan Hukum di Inhu
Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR
Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Perampokan di Desa Sri Bintan Berhasil Diringkus Polisi
Pebalap Liar di Bengkalis Lempar Polisi dengan Petasan, 21 Motor Diamankan
Temukan Sisa Penjualan Sabu, Polsek Lirik Ringkus Kancil Cs