Warga Desa Tanjung Simpang Desak Penegak Hukum Klarifikasi Transparansi Ganti Rugi Kebun dan Dana CSR
BUALBUAL.com - Seorang warga Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir yang enggan disebutkan namanya, meminta penegak hukum, baik dari Kejaksaan maupun Tim Tipikor Polres Inhil, untuk segera memanggil Kepala Desa Tanjung Simpang, Ferry Irawan, guna memberikan klarifikasi terkait transparansi dana ganti rugi kebun masyarakat yang terdampak hama kumbang serta realisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diperuntukkan bagi dunia pendidikan di desa tersebut.
Kejadian bermula saat hama kumbang menyerang kebun kelapa milik warga setempat dengan kerusakan yang cukup parah, mencapai 22.241 batang kelapa. Menurut Ferry Irawan, Kepala Desa Tanjung Simpang, jumlah ganti rugi yang ditetapkan perusahaan mencapai Rp 5,3 miliar dengan harga Rp 240.000 per batang kelapa.
“Uang tali asih yang direalisasikan kepada masyarakat sebesar Rp 210.000 per batang setelah dipotong Rp 30.000 untuk biaya perjuangan,” ujar Ferry saat ditemui di sebuah kedai kopi di Jalan Subrantas, Tembilahan, Minggu malam (20/10/2025).
Namun, dana potongan sebesar Rp 667,23 juta tersebut hingga kini belum tersalurkan kepada masyarakat. Ferry mengaku memegang Rp 139 juta, sementara sisanya Rp 528,23 juta dikuasai oleh Wendi Efredy, yang bertindak sebagai koordinator lapangan saat perjuangan ganti rugi berlangsung.
Selain itu, Ferry juga menyampaikan bahwa perusahaan tersebut memberikan dana CSR sebesar Rp 134 juta untuk pembangunan SMA di Desa Tanjung Simpang. Namun, realisasi dan transparansi penggunaan dana CSR ini juga menjadi sorotan warga.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Wendi Efredy menyatakan bahwa dirinya bukan bagian dari perusahaan yang dimaksud dan tidak memiliki kapasitas terkait dua isu tersebut.
“Waalaikumsalam, saya bukan bagian dari perusahaan yang dituju. Mohon maaf, saya tidak mempunyai kapasitas untuk hal itu,” tulis Wendi.
Warga berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan memanggil pihak terkait guna memastikan dana ganti rugi dan CSR dapat diterima dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Desa Tanjung Simpang yang mendambakan transparansi dan keadilan dalam penyaluran bantuan dan ganti rugi atas kerugian yang dialami.

Berita Lainnya
Kapolres Kuansing Benarkan Briptu RY Diduga Meninggal Bunuh Diri di Asrama adalah Sopir Saya
Mobil Damkar Terkendala Menuju Lokasi, 8 Rumah di Keritang Inhil Hangus Terbakar
Sopir Ngantuk, Pajero Sport Tabrak Truk Box Hingga Terguling di Tol Pekanbaru-Dumai
Dari Inhil, Kami Teriakkan Keadilan: Hentikan Kriminalisasi Hukum! Terhadap Abdul Wahid
Aturan Baru di Tubaba, Awak Media Harus Didampingi Penyidik Kepolisian saat Lakukan Kontrol Sosial di Puskemas?
Ajoi Lampung Somasi Ian Kasela dan Band Radja Terkait Hak Cipta Lagu Cinderella
Mantan Karyawan Mr Blitz Resmi Lapor Polisi Soal Hilangnya Ijazah
Takut Kena Kasus Kayu! Pedagang Ogah Jual Papan, Warga Inhil Kesulitan Urus Jenazah
Tragedi di Balik Iduladha, Pria Lansia Meninggal Akibat Tendangan Sapi Kurban
Diduga Terinfeksi Covid-19, Satu Warga Tionghoa di Riau Dimakamkan Sesuai Protokol
Buaya Besar Muncul di Sungai Bela, Warga Inhil Geger dan Ketakutan!
Hati-hati 15 Juta Akun Pengguna Tokopedia Diisukan Bocor