Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
Warga Desa Tanjung Simpang Desak Penegak Hukum Klarifikasi Transparansi Ganti Rugi Kebun dan Dana CSR

BUALBUAL.com - Seorang warga Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir yang enggan disebutkan namanya, meminta penegak hukum, baik dari Kejaksaan maupun Tim Tipikor Polres Inhil, untuk segera memanggil Kepala Desa Tanjung Simpang, Ferry Irawan, guna memberikan klarifikasi terkait transparansi dana ganti rugi kebun masyarakat yang terdampak hama kumbang serta realisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diperuntukkan bagi dunia pendidikan di desa tersebut.
Kejadian bermula saat hama kumbang menyerang kebun kelapa milik warga setempat dengan kerusakan yang cukup parah, mencapai 22.241 batang kelapa. Menurut Ferry Irawan, Kepala Desa Tanjung Simpang, jumlah ganti rugi yang ditetapkan perusahaan mencapai Rp 5,3 miliar dengan harga Rp 240.000 per batang kelapa.
“Uang tali asih yang direalisasikan kepada masyarakat sebesar Rp 210.000 per batang setelah dipotong Rp 30.000 untuk biaya perjuangan,” ujar Ferry saat ditemui di sebuah kedai kopi di Jalan Subrantas, Tembilahan, Minggu malam (20/10/2025).
Namun, dana potongan sebesar Rp 667,23 juta tersebut hingga kini belum tersalurkan kepada masyarakat. Ferry mengaku memegang Rp 139 juta, sementara sisanya Rp 528,23 juta dikuasai oleh Wendi Efredy, yang bertindak sebagai koordinator lapangan saat perjuangan ganti rugi berlangsung.
Selain itu, Ferry juga menyampaikan bahwa perusahaan tersebut memberikan dana CSR sebesar Rp 134 juta untuk pembangunan SMA di Desa Tanjung Simpang. Namun, realisasi dan transparansi penggunaan dana CSR ini juga menjadi sorotan warga.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Wendi Efredy menyatakan bahwa dirinya bukan bagian dari perusahaan yang dimaksud dan tidak memiliki kapasitas terkait dua isu tersebut.
“Waalaikumsalam, saya bukan bagian dari perusahaan yang dituju. Mohon maaf, saya tidak mempunyai kapasitas untuk hal itu,” tulis Wendi.
Warga berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan memanggil pihak terkait guna memastikan dana ganti rugi dan CSR dapat diterima dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Desa Tanjung Simpang yang mendambakan transparansi dan keadilan dalam penyaluran bantuan dan ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Berita Lainnya
Berjudi Kartu Remi, 6 Warga Batang Cenaku Diciduk Polisi
Update Corona di Kota Tanjungpinang, Bertambah 4 Kasus Baru Pasien Covid-19
Heboh! Penemuan Mayat Tinggal Setengah Badan di Pinggir Sungai Gangsal Inhu
Kebakaran Hanguskan Satu Unit Rumah dan Sepeda Motor di Kempas
Niat Mengusir Monyet, Petani di Rohul Tewas Tertembak Senapan Sendiri
Speedboat Dihantam Gelombang di Kuala Patah Parang, ABK Hilang dan Nahkoda Meninggal Dunia
Simon Petrus Nyatakan Mengundurkan Diri dari Aliansi Wartawan Siber Kepri
Akun Wela Novita Sari Gunakan Foto Wako Tanjungpinang, Rahma: Saya Tak Punya Akun FB
Heboh! Kantor Dinas PUPR Rohil Diwarnai Keributan, Ada Apa?
Bea Cukai Tembilahan Amankan Mangga Ilegal Senilai Rp300 Juta di Indragiri Hilir
Remaja 17 Tahun Hilang di Sungai Batang Kuantan, Warga Lakukan Pencarian
HMI Pekanbaru Segel 8 Kantor Partai Politik, Tuntut Reformasi Parpol