Bengkel Dibobol Maling, Rugi Ratusan Juta, Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku
BUALBUAL.COM IINHU — Aksi pencurian kembali terjadi di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu). Kali ini, sebuah bengkel sepeda motor di Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Pasir Penyu, menjadi sasaran kawanan maling yang berhasil menggondol berbagai onderdil bernilai ratusan juta rupiah.
Namun, kerja cepat dan sigap aparat kepolisian dari Polsek Pasir Penyu akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dan meringkus dua pelaku utama.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, membenarkan pengungkapan kasus pencurian yang menimpa bengkel milik Aki Bakar Saputra, warga Desa Sungai Lala.
Ia mengatakan, peristiwa itu pertama kali diketahui pada Jumat, 31/7/ 2025 sekira pukul 02.00 WIB, ketika saksi membuka toko dan mendapati kondisi bengkel berantakan serta sejumlah barang hilang.
“Korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp133.820.000. Barang-barang seperti kelahar, block, rantai, gigi tarik, hingga perlengkapan bengkel lainnya raib dibawa pelaku,” terang Misran.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas dua terduga pelaku masing-masing bernama BY alais Yunus (35), warga Desa Tanjung Beludu, Kecamatan Kelayang, dan AS alias Susilo (36), warga Desa Sei Beberas Hilir, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu akhirnya berhasil meringkus keduanya pada Rabu, 15/10/ 2025 sekira pukul 23.00 WIB di wilayah Tanjung Beludu.
“Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku. Saat diamankan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang hasil curian,” jelas Misran.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 buah helm, 4 buah lonceng ganda, 26 kelahar, 5 kotak block, 4 set rantai, 4 buah gigi tarik, 1 buah mangkok ganda, 1 lampu tembak, 1 set gigi krengkes, dan 2 buah suling temeng.
Kini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut membantu atau menampung barang hasil curian tersebut,” tambah Misran.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Inhu mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya di lingkungan usaha seperti bengkel atau toko yang menyimpan barang berharga.
"Kami mengajak masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal dan menelpon call centre Polri di 110,” tutupnya.

Berita Lainnya
Dukung Keseriusan Polres Bengkalis Usut Jebolnya Limbah PKS PT SIPP Rangau
Wilayah Seberida Diguncang Lagi oleh Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Jaringan
Ajudan DPRD Kota Pekanbaru Simpan 38 Stempel di Nmax, Kini Dituntut 4 Tahun Penjara
Beginilah Kronologis Kasus Korupsi Alat Rapid Test Covid-19 yang Jerat Kadiskes Meranti
M Alvin Tersangka Penusukan Ulama Besar Syech Ali Jabir
Patroli Dialogis, Bhabinkamtibmas Perigi Raja Ajak Masyarakat Ciptakan Sitkamtibmas yang Aman dan Kondusif
Tim Gabungan Ringkus Pengedar 14,66 Gram Sabu di Jalan Desa Batu Gajah, Air Molek
JH Diamankan Polres Inhil, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika Berikut Kronologisnya
Nyambil Jual Sabu, Seorang IRT di Inhil Diamankan Polisi
Tega! Oknum Guru Culik Murid Sendiri untuk Dijual
Sempat DPO Kasus Narkotika, Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi
Kasus Tipikor Hotel Kuansing: Mantan SVP PT Waskita Karya Berikan Kesaksian Penting