• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Beginilah Kronologis Kasus Korupsi Alat Rapid Test Covid-19 yang Jerat Kadiskes Meranti

Redaksi

Senin, 20 September 2021 13:49:42 WIB Dibaca : 976 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti, Misri Hasanto, telah ditahan oleh Polda Riau. Tersangka menggelapkan 3.000 alat rapid test yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan penahanan terhadap Misri dilakukan setelah dia diperiksa. "Kita sudah periksa dan tahan MH, Kadiskes Meranti," ujar Agung, Senin (20/9/2021).

Sebelum diperiksa, Misri ditangkap di sebuah penginapannya di Jalan Tengku Zainal Abidin, Kota Pekanbaru, Jumat (17/9/2021) sekitar pukul 07.30 WIB. Selanjutnya, dibawa ke Mapolda Riau untuk diperiksa.

Misri mulai dilakukan penahanan pada Sabtu (18/9/2021). "Bersangkutan ditahan di Rutan Polda Riau pada Sabtu (18/9/2021)," kata Agung didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Ferry Irawan, Senin (20/9/2021).

Agung menjelaskan, peristiwa terjadi pada medio 23 September 2020 hingga 15 Januari 2021 di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Tindakan pidana dilakukan Misri berawal ketika Direktur Pencegahan Penanganan Penyakit Menular Langsung Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI memberikan sebanyak 30.000 Pcs alat rapid test antibody Covid-19 merek Indeck Igg/IgM ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru, 7 September 2021.

Bantuan itu digunakan untuk penumpang udara dan laut di wilayah kerja KKP Kelas II Pekanbaru dan jajaran. Selanjutnya sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN TA 2020 diperlukan laporan pemanfaatan alat rapid test yang telah didistribusikan paling lambat tanggal 5 setiap bulan ke Subdit ISPA sesuai formulir yang telah ditentukan.

Surat Edaran Menkes RI menjelaskan, surat keterangan pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan dinas kesehatan kabupaten/kota.

Sesuai petunjuk dari Kemenkes RI alat rapid test dapat dipergunakan untuk masyarakat sekitar pelabuhan/bandara atau jika dinas kesehatan wilayah memerlukan maka dapat didistribusikan untuk dipergunakan.

Berdasarkan hal itu, Kepala KKP Kelas II Pekanbaru melakukan relokasi pemanfaatan alat rapid test ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 3.000 pcs. Penyaluran itu sesuai surat permohonan sebanyak tiga kali, dan diwajibkan mengirimkan laporan penggunaan ke email subditispa dan tembusan ke email KKP Pekanbaru.

Setelah menerima alat rapid test sebanyak 3.000 pcs, Misri tidak pernah melaporkan ke bagian aset BPKAD maupun pengurus barang pada Dinas Kesehatan Meranti. Alat itu disimpan di ruangan klinik pribadinya. Harusnya alat itu disimpan pada Instalasi Farmasi.

Sebagai pertanggungjawaban pengunaan alat rapid test tersebut, Misri pernah mengirimkan laporan sebanyak empat kali berisikan daftar nama-nama penggunaan alat rapid dengan hasil non reaktif untuk total pemanfaat 2.500 orang ke Korwil Kerja KKP Selatpanjang.

Pada kenyataan, tidak pernah melakukan rapid test terhadap pemanfaat sebanyak 996 orang terdiri dari petugas di UPT Puskesmas se Meranti, petugas Polres Meranti, petugas di RSUD dan Instalasi Farmasi serta Dinas Kesehatan Meranti.

Ia juga membuat dan mengirimkan ke KKP Kelas II Pekanbaru untuk laporan ralat yang memberikan daftar nama-nama pengunaan alat rapid test dengan hasil non reaktif diganti menjadi hasil buffer stock untuk total pemanfaat 1.209 orang. Sementara nama-nama pemanfaat tidak pernah mengusulkan untuk buffer stock, serta bahan medis habis pakai sebagai buffer stock tidak boleh dibuat identitas calon penerima manfaat.

Tersangka juga tidak pernah mengirimkan laporan melalui email ke Subdit Ispa dan KKP Kelas II Pekanbaru. Diduga, alat rapid test dialihkan pemanfaatan untuk untuk pertugas Bawaslu jajaran Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan UPT Puskesmas se Meranti pada tahapan pengawasan logistik dan kampanye pada 10 November 2020 sebanyak 191 orang.

Selanjutnya, pada 20 November 2020 sebanyak 450 orang yang telah dilakukan pembayaran tunai sebesar Rp150.000 x 641 = Rp 96.150.000 sesuai dan kwitansi pembayaran Sekretaris Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti.

Modus tersangka memalsukan buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi dan menggelapkan barang yang dikuasai karena jabatannya dalam pemanfaatan rapid test antibody Covid-19, untuk dikuasai dan mendapatkan keuntungan.

Akibat perbuatannya, Misri dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 10 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 9 disebutkan, ancaman hukuman bagi tersangka adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. Sementara Pasal 10 ayat (a), diancam pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling banyak 7 tahun serta denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp 350 juta.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Kuasa Hukum Wabup Kuansing Siap Laporkan Sejumlah Media ke Dewan Pers dan Polda Riau

Sempat Buron, 2 Pelaku Pencurian di Kiso Laundry Dibekuk Polsek Bintan Timur

Polsek Seberida Amankan Pria di Duga Pengedar Narkoba Jenis Sabu - Sabu

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Way Melan Ditahan Unit Tipidkor Polres Lampura

Transaksi Sistem Lempar Terbongkar, Polisi Tangkap Pelaku Sabu di Mandau Bengkalis

Sat Reskrim Polres Karimun Amankan Oknum Guru Kasus Pencabulan Terhadap Muridnya

120 Rakit Kayu dan Alat Tebang Disita, Kapolda Riau Buru Kaki Tangan Kelompok Mat Ari

Keyakinan Kuat! Abdul Wahid Tak Bersalah, Ustaz Alnofiandri Dinar: Fakta Akan Terungkap di Pengadilan

Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Sofian Sandro Sinaga Ditangkap di Langgam

Polres Inhu Ungkap Pelaku Penemuan Kerangka Manusia

BPS Lampura Diduga Maladministrasi Data Pengrekrutan Pegawai Resosek

Hadapi Situasi Wabah Covid-19, Reskrim Polres Inhil Menghimbau Kepada Masyarakat Selalu waspada dengan kasus kejahatan

Terkini +INDEKS

Karhutla 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

05 September 2026
Karhutla di Kayu Raja Capai 20 Hektare, Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman dan Pendinginan
05 September 2026
Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
05 September 2026
Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
05 September 2026
Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
04 September 2026
Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
04 September 2026
Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
04 September 2026
Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
04 September 2026
Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
04 September 2026
45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
04 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
  • 2 Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
  • 3 Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
  • 4 Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
  • 5 Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
  • 6 Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
  • 7 45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
  • 8 Polemik Polda StG dan Ustadz Darwis Dt Berakhir Damai, Tempuh Jalur Restorative Justice
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media