• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Beginilah Kronologis Kasus Korupsi Alat Rapid Test Covid-19 yang Jerat Kadiskes Meranti

Redaksi

Senin, 20 September 2021 13:49:42 WIB Dibaca : 818 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti, Misri Hasanto, telah ditahan oleh Polda Riau. Tersangka menggelapkan 3.000 alat rapid test yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan penahanan terhadap Misri dilakukan setelah dia diperiksa. "Kita sudah periksa dan tahan MH, Kadiskes Meranti," ujar Agung, Senin (20/9/2021).

Sebelum diperiksa, Misri ditangkap di sebuah penginapannya di Jalan Tengku Zainal Abidin, Kota Pekanbaru, Jumat (17/9/2021) sekitar pukul 07.30 WIB. Selanjutnya, dibawa ke Mapolda Riau untuk diperiksa.

Misri mulai dilakukan penahanan pada Sabtu (18/9/2021). "Bersangkutan ditahan di Rutan Polda Riau pada Sabtu (18/9/2021)," kata Agung didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Ferry Irawan, Senin (20/9/2021).

Agung menjelaskan, peristiwa terjadi pada medio 23 September 2020 hingga 15 Januari 2021 di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Tindakan pidana dilakukan Misri berawal ketika Direktur Pencegahan Penanganan Penyakit Menular Langsung Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI memberikan sebanyak 30.000 Pcs alat rapid test antibody Covid-19 merek Indeck Igg/IgM ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru, 7 September 2021.

Bantuan itu digunakan untuk penumpang udara dan laut di wilayah kerja KKP Kelas II Pekanbaru dan jajaran. Selanjutnya sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN TA 2020 diperlukan laporan pemanfaatan alat rapid test yang telah didistribusikan paling lambat tanggal 5 setiap bulan ke Subdit ISPA sesuai formulir yang telah ditentukan.

Surat Edaran Menkes RI menjelaskan, surat keterangan pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan dinas kesehatan kabupaten/kota.

Sesuai petunjuk dari Kemenkes RI alat rapid test dapat dipergunakan untuk masyarakat sekitar pelabuhan/bandara atau jika dinas kesehatan wilayah memerlukan maka dapat didistribusikan untuk dipergunakan.

Berdasarkan hal itu, Kepala KKP Kelas II Pekanbaru melakukan relokasi pemanfaatan alat rapid test ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 3.000 pcs. Penyaluran itu sesuai surat permohonan sebanyak tiga kali, dan diwajibkan mengirimkan laporan penggunaan ke email subditispa dan tembusan ke email KKP Pekanbaru.

Setelah menerima alat rapid test sebanyak 3.000 pcs, Misri tidak pernah melaporkan ke bagian aset BPKAD maupun pengurus barang pada Dinas Kesehatan Meranti. Alat itu disimpan di ruangan klinik pribadinya. Harusnya alat itu disimpan pada Instalasi Farmasi.

Sebagai pertanggungjawaban pengunaan alat rapid test tersebut, Misri pernah mengirimkan laporan sebanyak empat kali berisikan daftar nama-nama penggunaan alat rapid dengan hasil non reaktif untuk total pemanfaat 2.500 orang ke Korwil Kerja KKP Selatpanjang.

Pada kenyataan, tidak pernah melakukan rapid test terhadap pemanfaat sebanyak 996 orang terdiri dari petugas di UPT Puskesmas se Meranti, petugas Polres Meranti, petugas di RSUD dan Instalasi Farmasi serta Dinas Kesehatan Meranti.

Ia juga membuat dan mengirimkan ke KKP Kelas II Pekanbaru untuk laporan ralat yang memberikan daftar nama-nama pengunaan alat rapid test dengan hasil non reaktif diganti menjadi hasil buffer stock untuk total pemanfaat 1.209 orang. Sementara nama-nama pemanfaat tidak pernah mengusulkan untuk buffer stock, serta bahan medis habis pakai sebagai buffer stock tidak boleh dibuat identitas calon penerima manfaat.

Tersangka juga tidak pernah mengirimkan laporan melalui email ke Subdit Ispa dan KKP Kelas II Pekanbaru. Diduga, alat rapid test dialihkan pemanfaatan untuk untuk pertugas Bawaslu jajaran Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan UPT Puskesmas se Meranti pada tahapan pengawasan logistik dan kampanye pada 10 November 2020 sebanyak 191 orang.

Selanjutnya, pada 20 November 2020 sebanyak 450 orang yang telah dilakukan pembayaran tunai sebesar Rp150.000 x 641 = Rp 96.150.000 sesuai dan kwitansi pembayaran Sekretaris Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti.

Modus tersangka memalsukan buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi dan menggelapkan barang yang dikuasai karena jabatannya dalam pemanfaatan rapid test antibody Covid-19, untuk dikuasai dan mendapatkan keuntungan.

Akibat perbuatannya, Misri dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 10 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 9 disebutkan, ancaman hukuman bagi tersangka adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. Sementara Pasal 10 ayat (a), diancam pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling banyak 7 tahun serta denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp 350 juta.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Lawan Petugas, Pelaku Curanmor di Way Kanan Dihadiahi Timah Panas

KPK Periksa Anggota DPRD Kepri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bintan

Bobol Toko Pancing, Pemuda kelurahan Cempedak Diringkus Serigala Utara

Ikuti Pengadaan Posbakum, LBHI Batas Indragiri Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Putra Presiden Kolombia Ditangkap karena Cuci Uang Para Pengedar Narkoba

Kapolda Riau Irjen Iqbal Ekspos Pengungkapan 40 Kg Sabu di Bengkalis

Polres Bintan Berhasil Tangkap Napi yang Melarikan Diri dari Rutan Tanjungpinang

Polda Riau Temukan Kerugian Negara Fantastis dari SPPD Fiktif: Lebih dari Rp162 Miliar

Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi

Pencuri 3 Unit Hp di Sungai Beringin Berhasil Dibekuk Polisi

Setubuhi Anak Kandungnya, Ayah Bejat Ini Diringkus Polsek Sungkai Selatan, Lampura

Babinsa Nagrikaler Bersama Warga Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Asal Aceh

Terkini +INDEKS

Langkah Bang Igo di Tanah Sawah, Pacu Jalur Bangkit, Asadel Land Bersinar

05 Agustus 2025
PPP Riau Versi Ikbal Sayuti Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Rp874 Juta Oleh Pengurus Lama ke Kejari Pekanbaru
05 Agustus 2025
Gubri Abdul Wahid Terima Penghargaan BWI Awards 2025 Kategori Indeks Wakaf Nasional Tertinggi
05 Agustus 2025
Bupati Herman Kukuhkan Ketua RT dan RW Periode 2025 - 2030 di Sialang Panjang
05 Agustus 2025
Brimob Riau Berduka, Ipda Donald Gugur Saat Padamkan Karhutla
05 Agustus 2025
Tersangka Pencabulan Dua Anak di Inhu Ditangkap Usai 3 Tahun Masuk DPO
05 Agustus 2025
Bupati Herman Bersama Manager PLN Up3 Rengat Bahas Uji Coba Layanan 24 Jam Di Sungai Guntung
05 Agustus 2025
Meriahkan HUT RI ke-80, SatLantas Inhu Bagikan Bendera di Rengat
05 Agustus 2025
Meriahkan Agustus, Polisi dan Mahasiswa Bagi-Bagi Bendera di Jalanan Tembilahan
04 Agustus 2025
Viral Isu KTP Diperiksa Saat Masuk Pacu Jalur, Panitia KEN 2025 Angkat Bicara
04 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Langkah Bang Igo di Tanah Sawah, Pacu Jalur Bangkit, Asadel Land Bersinar
  • 2 PPP Riau Versi Ikbal Sayuti Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Rp874 Juta Oleh Pengurus Lama ke Kejari Pekanbaru
  • 3 Gubri Abdul Wahid Terima Penghargaan BWI Awards 2025 Kategori Indeks Wakaf Nasional Tertinggi
  • 4 Bupati Herman Bersama Manager PLN Up3 Rengat Bahas Uji Coba Layanan 24 Jam Di Sungai Guntung
  • 5 Meriahkan HUT RI ke-80, SatLantas Inhu Bagikan Bendera di Rengat
  • 6 Meriahkan Agustus, Polisi dan Mahasiswa Bagi-Bagi Bendera di Jalanan Tembilahan
  • 7 Viral Isu KTP Diperiksa Saat Masuk Pacu Jalur, Panitia KEN 2025 Angkat Bicara
  • 8 Sergap Pengendara Sepeda Motor, Polsek LBJ Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media