• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Beginilah Kronologis Kasus Korupsi Alat Rapid Test Covid-19 yang Jerat Kadiskes Meranti

Redaksi

Senin, 20 September 2021 13:49:42 WIB Dibaca : 995 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti, Misri Hasanto, telah ditahan oleh Polda Riau. Tersangka menggelapkan 3.000 alat rapid test yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan penahanan terhadap Misri dilakukan setelah dia diperiksa. "Kita sudah periksa dan tahan MH, Kadiskes Meranti," ujar Agung, Senin (20/9/2021).

Sebelum diperiksa, Misri ditangkap di sebuah penginapannya di Jalan Tengku Zainal Abidin, Kota Pekanbaru, Jumat (17/9/2021) sekitar pukul 07.30 WIB. Selanjutnya, dibawa ke Mapolda Riau untuk diperiksa.

Misri mulai dilakukan penahanan pada Sabtu (18/9/2021). "Bersangkutan ditahan di Rutan Polda Riau pada Sabtu (18/9/2021)," kata Agung didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Ferry Irawan, Senin (20/9/2021).

Agung menjelaskan, peristiwa terjadi pada medio 23 September 2020 hingga 15 Januari 2021 di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Tindakan pidana dilakukan Misri berawal ketika Direktur Pencegahan Penanganan Penyakit Menular Langsung Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI memberikan sebanyak 30.000 Pcs alat rapid test antibody Covid-19 merek Indeck Igg/IgM ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru, 7 September 2021.

Bantuan itu digunakan untuk penumpang udara dan laut di wilayah kerja KKP Kelas II Pekanbaru dan jajaran. Selanjutnya sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN TA 2020 diperlukan laporan pemanfaatan alat rapid test yang telah didistribusikan paling lambat tanggal 5 setiap bulan ke Subdit ISPA sesuai formulir yang telah ditentukan.

Surat Edaran Menkes RI menjelaskan, surat keterangan pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan dinas kesehatan kabupaten/kota.

Sesuai petunjuk dari Kemenkes RI alat rapid test dapat dipergunakan untuk masyarakat sekitar pelabuhan/bandara atau jika dinas kesehatan wilayah memerlukan maka dapat didistribusikan untuk dipergunakan.

Berdasarkan hal itu, Kepala KKP Kelas II Pekanbaru melakukan relokasi pemanfaatan alat rapid test ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 3.000 pcs. Penyaluran itu sesuai surat permohonan sebanyak tiga kali, dan diwajibkan mengirimkan laporan penggunaan ke email subditispa dan tembusan ke email KKP Pekanbaru.

Setelah menerima alat rapid test sebanyak 3.000 pcs, Misri tidak pernah melaporkan ke bagian aset BPKAD maupun pengurus barang pada Dinas Kesehatan Meranti. Alat itu disimpan di ruangan klinik pribadinya. Harusnya alat itu disimpan pada Instalasi Farmasi.

Sebagai pertanggungjawaban pengunaan alat rapid test tersebut, Misri pernah mengirimkan laporan sebanyak empat kali berisikan daftar nama-nama penggunaan alat rapid dengan hasil non reaktif untuk total pemanfaat 2.500 orang ke Korwil Kerja KKP Selatpanjang.

Pada kenyataan, tidak pernah melakukan rapid test terhadap pemanfaat sebanyak 996 orang terdiri dari petugas di UPT Puskesmas se Meranti, petugas Polres Meranti, petugas di RSUD dan Instalasi Farmasi serta Dinas Kesehatan Meranti.

Ia juga membuat dan mengirimkan ke KKP Kelas II Pekanbaru untuk laporan ralat yang memberikan daftar nama-nama pengunaan alat rapid test dengan hasil non reaktif diganti menjadi hasil buffer stock untuk total pemanfaat 1.209 orang. Sementara nama-nama pemanfaat tidak pernah mengusulkan untuk buffer stock, serta bahan medis habis pakai sebagai buffer stock tidak boleh dibuat identitas calon penerima manfaat.

Tersangka juga tidak pernah mengirimkan laporan melalui email ke Subdit Ispa dan KKP Kelas II Pekanbaru. Diduga, alat rapid test dialihkan pemanfaatan untuk untuk pertugas Bawaslu jajaran Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan UPT Puskesmas se Meranti pada tahapan pengawasan logistik dan kampanye pada 10 November 2020 sebanyak 191 orang.

Selanjutnya, pada 20 November 2020 sebanyak 450 orang yang telah dilakukan pembayaran tunai sebesar Rp150.000 x 641 = Rp 96.150.000 sesuai dan kwitansi pembayaran Sekretaris Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti.

Modus tersangka memalsukan buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi dan menggelapkan barang yang dikuasai karena jabatannya dalam pemanfaatan rapid test antibody Covid-19, untuk dikuasai dan mendapatkan keuntungan.

Akibat perbuatannya, Misri dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 10 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 9 disebutkan, ancaman hukuman bagi tersangka adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. Sementara Pasal 10 ayat (a), diancam pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling banyak 7 tahun serta denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp 350 juta.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Penyelundupan Diduga Etomidate Lewat Kargo Bandara SSK II Berhasil Digagalkan

Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Amankan 3 Tersangka Pencucian Uang

Pembunuhan Berdarah di Rumah Makan: Suami Tikam Selingkuhan Istri

Dua Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Tembilahan Ditangkap Polisi

Seorang Pemuda di Tembilahan Diserang Orang Tidak Dikenal dan Rampas Harta Milik Korban

Seorang Buruh Harian di Pulau Burung Miliki Puluhan Paket Ganja Kering

Jelang Bulan Suci Ramdhan, Polres Bengkalis Gelar OPS KRYD di Mandau

Kejari Inhu Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Terhadap Oknum Kepala Desa

Tindakan Tegas! BBKSDA Bakar 4 Gubuk Illegal Logging di SM Giam Siak Kecil

Pelaku Pencurian Kabel Listrik Milik RSUD Puri Husada Tembilahan Dibekuk Polisi

Hendak Kabur ke Batam, H Pelaku TPPO Bengkalis Ditangkap di SSK II Pekan Baru

Heboh! Oknum Guru di Pekanbaru Diduga Lecehkan Siswi Saat Kegiatan Sekolah

Terkini +INDEKS

Oknum Babinsa Diduga Terlibat Sabu 46,9 Kg, Kodam: Tak Ada Ampun, Siap Dipecat!

20 Oktober 2026
Maxim Tegaskan Program Fokus Bersifat Opsional, Bantah Pengemudi Wajib Bayar Turbo
20 Oktober 2026
MP Club Terancam Dicabut Izinnya! DPRD Riau Siap Turun Tangan Jika Ada Pelanggaran
20 Oktober 2026
Kapolda Riau Buru Otak Jaringan Sabu Malaysia Rp84 Miliar, Pasal TPPU Disiapkan!
20 Oktober 2026
Heboh! Dugaan Penyimpangan Dana Tapal Batas Desa Diselidiki, Nama Polbeng Ikut Terseret
20 Oktober 2026
Digerebek Serentak! Dua Sarang Narkoba di Rohil Digulung, 6 Orang dan 61 Gram Sabu Diamankan
20 Oktober 2026
Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Riau, Karhutla, ISPA hingga DBH Jadi Sasaran Protes!
20 Oktober 2026
Semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polda Riau Gelar Donor Darah Sambut HUT Humas Polri
20 Oktober 2026
KNPI Inhil Temui Kajari, Sepakat Bangun Gerakan Sadar Hukum untuk Pemuda
20 Oktober 2026
Dua Bulan Menanti Keadilan, Keluarga Vanessa Amanda Pertanyakan Status Hukum Sopir Travel
20 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kajari Inhu Sebut Wartawan Mitra Strategis dalam Mendukung Keterbukaan Informasi Publik
  • 2 Kobaran Api Hanguskan Lima Gudang di Kompleks Avian Pekanbaru, Kerugian Masih Didata
  • 3 Penemuan Mayat Membusuk Gegerkan Rumbai Timur, Anak Korban Dibawa Polisi
  • 4 Usai Video Viral, Satpol PP Beri Peringatan dan Tutup Sementara Laksamana Muda Coffee Pekanbaru
  • 5 Resmi Diumumkan! Tiga Calon Komisaris dan Empat Calon Direktur PT KIG Lolos Seleksi Administrasi
  • 6 F-PEMAPHU Tantang Kajari Baru Usut Dugaan Gurita Korupsi di Setdako Pekanbaru
  • 7 Diduga Cabuli Anak di Warung Tuak, Pria 54 Tahun di Bengkalis Ditangkap
  • 8 Saldo Rp50 Juta Mendadak Habis, Warga Pelalawan Curiga PIN ATM Diketahui Orang Lain
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media