• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Beginilah Kronologis Kasus Korupsi Alat Rapid Test Covid-19 yang Jerat Kadiskes Meranti

Redaksi

Senin, 20 September 2021 13:49:42 WIB Dibaca : 940 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti, Misri Hasanto, telah ditahan oleh Polda Riau. Tersangka menggelapkan 3.000 alat rapid test yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan penahanan terhadap Misri dilakukan setelah dia diperiksa. "Kita sudah periksa dan tahan MH, Kadiskes Meranti," ujar Agung, Senin (20/9/2021).

Sebelum diperiksa, Misri ditangkap di sebuah penginapannya di Jalan Tengku Zainal Abidin, Kota Pekanbaru, Jumat (17/9/2021) sekitar pukul 07.30 WIB. Selanjutnya, dibawa ke Mapolda Riau untuk diperiksa.

Misri mulai dilakukan penahanan pada Sabtu (18/9/2021). "Bersangkutan ditahan di Rutan Polda Riau pada Sabtu (18/9/2021)," kata Agung didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Ferry Irawan, Senin (20/9/2021).

Agung menjelaskan, peristiwa terjadi pada medio 23 September 2020 hingga 15 Januari 2021 di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Tindakan pidana dilakukan Misri berawal ketika Direktur Pencegahan Penanganan Penyakit Menular Langsung Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI memberikan sebanyak 30.000 Pcs alat rapid test antibody Covid-19 merek Indeck Igg/IgM ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru, 7 September 2021.

Bantuan itu digunakan untuk penumpang udara dan laut di wilayah kerja KKP Kelas II Pekanbaru dan jajaran. Selanjutnya sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN TA 2020 diperlukan laporan pemanfaatan alat rapid test yang telah didistribusikan paling lambat tanggal 5 setiap bulan ke Subdit ISPA sesuai formulir yang telah ditentukan.

Surat Edaran Menkes RI menjelaskan, surat keterangan pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan dinas kesehatan kabupaten/kota.

Sesuai petunjuk dari Kemenkes RI alat rapid test dapat dipergunakan untuk masyarakat sekitar pelabuhan/bandara atau jika dinas kesehatan wilayah memerlukan maka dapat didistribusikan untuk dipergunakan.

Berdasarkan hal itu, Kepala KKP Kelas II Pekanbaru melakukan relokasi pemanfaatan alat rapid test ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 3.000 pcs. Penyaluran itu sesuai surat permohonan sebanyak tiga kali, dan diwajibkan mengirimkan laporan penggunaan ke email subditispa dan tembusan ke email KKP Pekanbaru.

Setelah menerima alat rapid test sebanyak 3.000 pcs, Misri tidak pernah melaporkan ke bagian aset BPKAD maupun pengurus barang pada Dinas Kesehatan Meranti. Alat itu disimpan di ruangan klinik pribadinya. Harusnya alat itu disimpan pada Instalasi Farmasi.

Sebagai pertanggungjawaban pengunaan alat rapid test tersebut, Misri pernah mengirimkan laporan sebanyak empat kali berisikan daftar nama-nama penggunaan alat rapid dengan hasil non reaktif untuk total pemanfaat 2.500 orang ke Korwil Kerja KKP Selatpanjang.

Pada kenyataan, tidak pernah melakukan rapid test terhadap pemanfaat sebanyak 996 orang terdiri dari petugas di UPT Puskesmas se Meranti, petugas Polres Meranti, petugas di RSUD dan Instalasi Farmasi serta Dinas Kesehatan Meranti.

Ia juga membuat dan mengirimkan ke KKP Kelas II Pekanbaru untuk laporan ralat yang memberikan daftar nama-nama pengunaan alat rapid test dengan hasil non reaktif diganti menjadi hasil buffer stock untuk total pemanfaat 1.209 orang. Sementara nama-nama pemanfaat tidak pernah mengusulkan untuk buffer stock, serta bahan medis habis pakai sebagai buffer stock tidak boleh dibuat identitas calon penerima manfaat.

Tersangka juga tidak pernah mengirimkan laporan melalui email ke Subdit Ispa dan KKP Kelas II Pekanbaru. Diduga, alat rapid test dialihkan pemanfaatan untuk untuk pertugas Bawaslu jajaran Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan UPT Puskesmas se Meranti pada tahapan pengawasan logistik dan kampanye pada 10 November 2020 sebanyak 191 orang.

Selanjutnya, pada 20 November 2020 sebanyak 450 orang yang telah dilakukan pembayaran tunai sebesar Rp150.000 x 641 = Rp 96.150.000 sesuai dan kwitansi pembayaran Sekretaris Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti.

Modus tersangka memalsukan buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi dan menggelapkan barang yang dikuasai karena jabatannya dalam pemanfaatan rapid test antibody Covid-19, untuk dikuasai dan mendapatkan keuntungan.

Akibat perbuatannya, Misri dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 10 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 9 disebutkan, ancaman hukuman bagi tersangka adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. Sementara Pasal 10 ayat (a), diancam pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling banyak 7 tahun serta denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp 350 juta.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Adanya Dugaan Dibakar, Polisi Tunggu Hasil Autopsi Temuan Mayat di Rumah Kosong Pekanbaru

Perang Terhadap Narkoba, Polda Riau Kembali Bekuk 17 Tersangka Dengan Barang Bukti 48 Kg Sabu

Menang, Gugatan Guru SMPN 4 Pinggir Dikabulkan PTUN Pekanbaru

Dua Pria di Pekanbaru Ditangkap Warga 'Curi Kabel Tembaga di Arifin Ahmad'

Buang Barang Bukti Dekat Pohon Pisang, Pengedar Sabu di Batang Gansal Inhu Ditangkap saat Transaksi

Tingkatkan Pelayanan Jelang Suasana Mudik Lebaran, Polres Bengkalis bangun Pos di Lokasi Strategis di Duri

Polres Lampung Utara Ungkap 34 Kasus Kejahatan dan Mengamankan 32 Pelaku

Polres Tanjungpinang Kembali Ringkus Dua Pengguna Narkotika Jenis Sabu

Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap

Komitmen Bantu Masyarakat, LBHI Batas Indragiri Turun Langsung ke Lokasi Lahan Sengketa dengan Perusahaan di Desa Sungai Raya

4 Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Tambang di 3 TKP dalam 1 Hari

Pelaku Dugaan Penipuan Oknum Wartawan Abal-abal Akhirnya Diamankan Satreskrim Polres Lampura

Terkini +INDEKS

Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam

05 Juni 2026
Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
05 Juni 2026
Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
05 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
05 Juni 2026
Jelang Pelantikan, HIPMAWAN Jakarta Harapkan Dukungan Pemkab Pelalawan untuk Generasi Muda
04 Juni 2026
Sambut MTQ Riau dan Pacu Jalur 2026, Telkomsel Perkuat Jaringan di Titik-Titik Strategis Kuansing
04 Juni 2026
Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
04 Juni 2026
Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
04 Juni 2026
Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
04 Juni 2026
Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
04 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 2 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 3 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 4 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
  • 5 Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
  • 6 RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
  • 7 Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
  • 8 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media