Sempat Buron, 2 Pelaku Pencurian di Kiso Laundry Dibekuk Polsek Bintan Timur

BUALBUAL.com - Sempat buron selama sebulan, 2 pelaku pencurian tempat usaha Laundry berhasil diringkus oleh personel Unit Reskrim Polsek Bintan Timur di Tanjungpinang pada hari Jumat (26/04/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK MM melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian disebuah kios usaha Laundry.
“Iya benar, personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang telah melakukan pencurian di sebuah kios usaha Laundry yang terletak di Bintan Timur”, kata Kapolsek Bintan Timur, Selasa (30/04/2024).
AKP Rugianto mengatakan bahwa kejadian pencurian yang dilakukan oleh tersangka HB (31) dan HL (37) pada tanggal 14 Maret 2024 lalu atau sebulan setelah pelaku melakukan pencurian.
“Korbannya ibu Mahdalena merupakan pemilik usaha Laundry tersebut mengalami kerugian kalau ditotalkan kurang lebih sebesar Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah)," tambahnya.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan dan terungkap motif pelaku pencurian karena masalah ekonomi.
“Pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut karena akan menyambut hari Raya Idul Fitri 1445 H untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan anak, sedangkan kedua pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap”, lanjut Kapolsek Bintan Timur.
Pelaku bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi pencurian sehingga kedua pelaku mengetahui situasi kios laundry tersebut pada malam hari tidak ada yang menjaga.
“Karena pelaku sudah mengetahui situasi kios Laundry yang tidak ada penghuninya pada malam hari, pelaku leluasa melakukan pencurian peralatan Laundry tersebut," ungkap AKP Rugianto.
"Barang-barang yang diambil oleh pelaku yaitu 1 set Boiler (tabung) 20 liter, 2 buah Setrika Uap, 1 buah timbangan digital, 2 buah Tabung Gas 3 Kg, 1 buah mesin air, bahkan 6 bungkus baju customer juga diambil oleh pelaku," terang Kapolsek.
"Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Polsek Bintan Timur yang diancam dengan pasal 363 Ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara," tutupnya.
Berita Lainnya
Pelaku Curas yang Beraksi di Depan SPBU Terminal Menggala Ditangkap Polisi
Miliki 5 Paket Sabu, Warga Inhil Ini Dibekuk Polisi di Kelurahan Pekan Arba
Seorang Anak di Riau Tak Terima Ibunya Dimarahi, Bacok Ayah Tiri yang Lagi Mabuk
Kurun Waktu 4 Bulan, Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap 30 Kasus Narkoba
Diduga Dua Oknum ASN di Tanjungpinang Terlibat Sindikat Gadai Mobil Rental
Satreskoba Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Hendak Bertransaksi di Jalan
Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Sungai Bela Jaga Kamtibmas Selama Pemilu 2024
Polsek Bukit Kemuning Ungkap Pelaku Curat di Ruko
Polres Bintan Berhasil Ungkap Penyelundupan 2 Kg Sabu
Satreskoba Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Hendak Bertransaksi di Jalan
Indra Agus Turut Dipanggil Kejati, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Pengadaan di Disdik Riau
Empat Kali Berturut-turut Mencuri dan Terekam CCTv di Swalayan, Pria 46 Tahun di Pekanbaru Diringkus Polisi