Sempat Buron, 2 Pelaku Pencurian di Kiso Laundry Dibekuk Polsek Bintan Timur

BUALBUAL.com - Sempat buron selama sebulan, 2 pelaku pencurian tempat usaha Laundry berhasil diringkus oleh personel Unit Reskrim Polsek Bintan Timur di Tanjungpinang pada hari Jumat (26/04/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK MM melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian disebuah kios usaha Laundry.
“Iya benar, personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang telah melakukan pencurian di sebuah kios usaha Laundry yang terletak di Bintan Timur”, kata Kapolsek Bintan Timur, Selasa (30/04/2024).
AKP Rugianto mengatakan bahwa kejadian pencurian yang dilakukan oleh tersangka HB (31) dan HL (37) pada tanggal 14 Maret 2024 lalu atau sebulan setelah pelaku melakukan pencurian.
“Korbannya ibu Mahdalena merupakan pemilik usaha Laundry tersebut mengalami kerugian kalau ditotalkan kurang lebih sebesar Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah)," tambahnya.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan dan terungkap motif pelaku pencurian karena masalah ekonomi.
“Pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut karena akan menyambut hari Raya Idul Fitri 1445 H untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan anak, sedangkan kedua pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap”, lanjut Kapolsek Bintan Timur.
Pelaku bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi pencurian sehingga kedua pelaku mengetahui situasi kios laundry tersebut pada malam hari tidak ada yang menjaga.
“Karena pelaku sudah mengetahui situasi kios Laundry yang tidak ada penghuninya pada malam hari, pelaku leluasa melakukan pencurian peralatan Laundry tersebut," ungkap AKP Rugianto.
"Barang-barang yang diambil oleh pelaku yaitu 1 set Boiler (tabung) 20 liter, 2 buah Setrika Uap, 1 buah timbangan digital, 2 buah Tabung Gas 3 Kg, 1 buah mesin air, bahkan 6 bungkus baju customer juga diambil oleh pelaku," terang Kapolsek.
"Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Polsek Bintan Timur yang diancam dengan pasal 363 Ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara," tutupnya.
Berita Lainnya
Pelaku Judi Togel Diamankan Di Mandau
Dibantu Warga, Satu dari Dua Pelaku Curas Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Lampura
Hari Kesepuluh Operasi Antik, Polda Riau Sita 40 KG Sabu Dan 50.000 Butir Ekstasi
Polsek Bestari Ringkus Pelaku Pencurian Toko Butik yang Rugikan Korban Hingga 35 Juta
Tiga Pria Bandar Narkoba di Tangkap Polsek LBJ Inhu
Beralasan Istri Kerab Kerja Mandah Di Pekanbaru, Seorang Pria Ditangkap Polisi, Karena Gagahi Putri Kandungnya
Miliki Senpi Ilegal, Resedivis Kambuhan Diringkus Polsek Batang Gansal
Tim Reskrim Polres Bengkalis, Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan di Bengkalis
Curi Komponen AC Milik RSUD Indrasari, Residivis Curat Diringkus Polsek Rengat Barat
Bejat, Seorang Remaja di Lampung Utara Tega Berbuat Cabul kepada Anak di Bawah Umur
Polres Kuansing Berhasil Ringkus Pengedar Sabu yang Hendak Bertransaksi
Pemda Inhil Siap Hadapi Tuntutan Perkara SK Bupati Pelantikan Kades Belaras di PTUN Pekanbaru