Sempat Buron, 2 Pelaku Pencurian di Kiso Laundry Dibekuk Polsek Bintan Timur
BUALBUAL.com - Sempat buron selama sebulan, 2 pelaku pencurian tempat usaha Laundry berhasil diringkus oleh personel Unit Reskrim Polsek Bintan Timur di Tanjungpinang pada hari Jumat (26/04/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK MM melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian disebuah kios usaha Laundry.
“Iya benar, personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang telah melakukan pencurian di sebuah kios usaha Laundry yang terletak di Bintan Timur”, kata Kapolsek Bintan Timur, Selasa (30/04/2024).
AKP Rugianto mengatakan bahwa kejadian pencurian yang dilakukan oleh tersangka HB (31) dan HL (37) pada tanggal 14 Maret 2024 lalu atau sebulan setelah pelaku melakukan pencurian.
“Korbannya ibu Mahdalena merupakan pemilik usaha Laundry tersebut mengalami kerugian kalau ditotalkan kurang lebih sebesar Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah)," tambahnya.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan dan terungkap motif pelaku pencurian karena masalah ekonomi.
“Pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut karena akan menyambut hari Raya Idul Fitri 1445 H untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan anak, sedangkan kedua pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap”, lanjut Kapolsek Bintan Timur.
Pelaku bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi pencurian sehingga kedua pelaku mengetahui situasi kios laundry tersebut pada malam hari tidak ada yang menjaga.
“Karena pelaku sudah mengetahui situasi kios Laundry yang tidak ada penghuninya pada malam hari, pelaku leluasa melakukan pencurian peralatan Laundry tersebut," ungkap AKP Rugianto.
"Barang-barang yang diambil oleh pelaku yaitu 1 set Boiler (tabung) 20 liter, 2 buah Setrika Uap, 1 buah timbangan digital, 2 buah Tabung Gas 3 Kg, 1 buah mesin air, bahkan 6 bungkus baju customer juga diambil oleh pelaku," terang Kapolsek.
"Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Polsek Bintan Timur yang diancam dengan pasal 363 Ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara," tutupnya.

Berita Lainnya
Rugikan Keuangan Hingga 8 Triliun, Proyek Strategis BTS Kominfo Harus Diusut Tuntas
Satreskrim BKO 125 Polres Bengkalis, Amankan 1 Pelaku Togel Akun Dewicinta Di Duri
Kerugian Negara Rp675 Juta, Terdakwa Korupsi Baznas Inhil Divonis 2 Tahun Penjara
Polsek Lubuk Dalam Siak Tangkap Pria Diduga Bandar Sabu, Sembilan Paket Disita
Seorang Penumpang KMP CMA Bawa Rokok Ilegal 150 Slop, Diamankan Bea Cukai Bengkalis
Tak Lagi Diam, Abdul Wahid Serang Balik di Sidang Perdana: Siapa Itu Preman?
Oknum PNS Disnaker Terlibat Kasus Sabu, Disergap Satresnarkoba Polres Inhu Di Desa Japura
Pelarian Eks Plt Bupati Bengkalis 'Muhammad' Berakhir Sudah, Kini Mendekam di Jeruji Besi
Terjadi di Inhil, Suami Dibunuh Mantan Suami
Satnarkoba Polres Bengkalis Prakarsai Gerakan Kampung Bebas Narkoba dan Berbagi Sembako
Miliki Sabu, HR Ditangkap Polsek Tembilahan di Jalan M Boya
Diduga Sokongan Oknum APH Lancarkan Peredaran Rokok Ilegal