Sempat Buron, 2 Pelaku Pencurian di Kiso Laundry Dibekuk Polsek Bintan Timur

BUALBUAL.com - Sempat buron selama sebulan, 2 pelaku pencurian tempat usaha Laundry berhasil diringkus oleh personel Unit Reskrim Polsek Bintan Timur di Tanjungpinang pada hari Jumat (26/04/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK MM melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian disebuah kios usaha Laundry.
“Iya benar, personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang telah melakukan pencurian di sebuah kios usaha Laundry yang terletak di Bintan Timur”, kata Kapolsek Bintan Timur, Selasa (30/04/2024).
AKP Rugianto mengatakan bahwa kejadian pencurian yang dilakukan oleh tersangka HB (31) dan HL (37) pada tanggal 14 Maret 2024 lalu atau sebulan setelah pelaku melakukan pencurian.
“Korbannya ibu Mahdalena merupakan pemilik usaha Laundry tersebut mengalami kerugian kalau ditotalkan kurang lebih sebesar Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah)," tambahnya.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan dan terungkap motif pelaku pencurian karena masalah ekonomi.
“Pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut karena akan menyambut hari Raya Idul Fitri 1445 H untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan anak, sedangkan kedua pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap”, lanjut Kapolsek Bintan Timur.
Pelaku bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi pencurian sehingga kedua pelaku mengetahui situasi kios laundry tersebut pada malam hari tidak ada yang menjaga.
“Karena pelaku sudah mengetahui situasi kios Laundry yang tidak ada penghuninya pada malam hari, pelaku leluasa melakukan pencurian peralatan Laundry tersebut," ungkap AKP Rugianto.
"Barang-barang yang diambil oleh pelaku yaitu 1 set Boiler (tabung) 20 liter, 2 buah Setrika Uap, 1 buah timbangan digital, 2 buah Tabung Gas 3 Kg, 1 buah mesin air, bahkan 6 bungkus baju customer juga diambil oleh pelaku," terang Kapolsek.
"Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Polsek Bintan Timur yang diancam dengan pasal 363 Ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara," tutupnya.
Berita Lainnya
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Inhil Dijebloskan ke Penjara
Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin Akui Tidak Gunakan Uang Rp5,2 Miliar dari PT CGA
Gerebek Rumah Petani, Satres Narkoba Pelalawan Amankan Sabu dan Uang Tunai Rp700 Ribu
Kasi Pidsus Kejari Inhu Kembali Menetapkan 2 Tersangka Bawaslu Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah
Satres Polres Rohil Tangkap Pemilik Warung Makan yang Diduga Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba
Babinsa Nagrikaler Bersama Warga Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Asal Aceh
Ayah Tiri Nekat Tiduri Anak Tirinya Berulang Kali
Kasus Gas dan Oksigen BLUD, 2 Eks Dirut RSUD Rohul di Vonis 1 Tahun 2 Bulan
Pencuri 3 Unit Hp di Sungai Beringin Berhasil Dibekuk Polisi
Tim Raga Polres Inhil Bekuk Pelaku Pemerasan Bersenjata Tajam di Tembilahan
Tersangka Pencabulan Dua Anak di Inhu Ditangkap Usai 3 Tahun Masuk DPO
Mencoba Cabuli IRT, HE Kini Digelandang ke Polres Lampura