Tak Lagi Diam, Abdul Wahid Serang Balik di Sidang Perdana: Siapa Itu Preman?
BUALBUAL.com - Abdul Wahid akhirnya angkat bicara dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Setelah sebelumnya tidak banyak berbicara selama masa penahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdul Wahid justru mengungkap sejumlah kejanggalan yang menurutnya terjadi dalam perkara yang dihadapinya.
Dalam pernyataannya, Abdul Wahid menyoroti narasi soal “jatah preman” yang sebelumnya ramai diperbincangkan. Ia mempertanyakan dasar penyebutan istilah tersebut dalam kasusnya.
"Siapa itu sebenarnya preman," tegas Abdul Wahid di hadapan awak media.
Abdul Wahid menilai narasi tersebut merupakan bentuk pembunuhan karakter yang membangun persepsi publik seolah dirinya bersalah, padahal dalam dakwaan formal tidak disebutkan hal tersebut.
"Ini pembunuhan karakter. Narasi-narasi seperti ini dibangun, sehingga orang yang tidak bersalah menjadi bersalah," tegasnya.
Selain itu, Abdul Wahid juga menyoroti penafsiran terhadap alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menyebut beberapa bukti ditafsirkan secara subjektif, seperti istilah “matahari dua” atau komando yang dianggap sebagai ancaman.
Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan prinsip hukum yang mengharuskan alat bukti disampaikan secara jelas dan terang benderang.
“Alat bukti harus berdasarkan fakta dan logika, bukan tafsiran yang disesuaikan. Karena itu, saya menyatakan perlawanan terhadap dakwaan ini dan berharap majelis hakim mengadili dengan seadil-adilnya,” ujar Abdul Wahid.
Pernyataan tersebut langsung disambut sorak-sorai simpatisan yang hadir di ruang sidang, mayoritas ibu-ibu yang meneriakkan dukungan seperti “Hidup Pak Gub!” dan “Pak Gub tidak bersalah!”.
Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Syahab, turut menyampaikan bahwa sejumlah tuduhan yang sebelumnya muncul di media dan konferensi pers KPK tidak tercantum dalam dakwaan.
"Dakwaan seharusnya disusun berdasarkan alat bukti yang sah, bukan narasi publik yang dibangun sebelum persidangan," ujarnya.
Kemal juga menegaskan bahwa perilaku yang menjadi objek dakwaan seharusnya diarahkan kepada pihak-pihak yang benar-benar melakukan pemerasan, yakni pejabat dan pegawai di Dinas PUPR-PKPP, bukan kepada Abdul Wahid.
Ia menilai kliennya telah menjadi korban dalam proses hukum yang tidak adil sejak sebelum persidangan dimulai.
“Sejak awal, Pak Abdul Wahid telah mengalami pembunuhan karakter melalui narasi yang dibuat sebelum proses pengadilan berjalan. Kami meminta agar persidangan berjalan objektif, berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” tutur Kemal.
Abdul Wahid bersama tim hukumnya juga menekankan pentingnya proses peradilan yang independen dan adil. Ia berharap majelis hakim dapat menilai dakwaan secara objektif tanpa terpengaruh oleh opini publik maupun pemberitaan yang bersifat spekulatif.

Berita Lainnya
Buka Kebun Sawit dengan Membakar Lahan, Warga Inhu Ditangkap Polisi
Kepala Desa di Inhu Terlibat Jaringan Narkoba, Kepercayaan Publik Kembali Tercoreng
Seberat 86 KG Lebih Sabu Dari 6 Orang Pelaku Dimusnahkan Polda Riau
Heroin Rp68 Miliar Digagalkan Beredar di Riau, Polisi Selamatkan 113 Ribu Jiwa
Simpan 20 Paket Sabu Dalam Kotak Rokok, BHL Ini Diringkus Polsek LBJ
Malam-malam Polisi Datang ke Kamar 222, Isinya Bikin Kaget: Sabu dan Bong Berserakan!
Gara-Gara Teriakan "Ada Polisi", Emak-emak di Angkut Polsek Lirik, Puluhan Gram Sabu Disita
Sempat Kabur! Pengedar Sabu di Senggoro Akhirnya Diciduk Polisi di Kamar Sendiri
Polsek Batang Cenaku Ringkus Pengedar 4,33 Gram Sabu
Polda Lampung Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penambangan Minerba Tanpa Ijin
Dalam Sekejap, 3 Pengedar Sabu Diringkus Polsek Seberida
Terungkap! Polisi Ungkap Sosok di Balik Kebakaran 180 Hektare Lahan di Bengkalis, Kini Jadi Tersangka