Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Kepala Desa di Inhu Terlibat Jaringan Narkoba, Kepercayaan Publik Kembali Tercoreng
BUALBUAL.COM INHU — Kepercayaan publik terhadap aparatur desa kembali tercoreng. Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, justru menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.
Alih-alih menjadi garda depan dalam memerangi narkoba, Kades Dusun Tua, Kecamatan Kelayang, malah diduga kuat melindungi para bandar dan menerima “jatah pakai” sebagai imbalan.
Pelaku adalah Samiun (39), yang tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Kelayang pada Jumat, 16/5/ 2025, sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Kapolsek AKP Zulmaheri, SH.MH keberadaan dua bandar narkoba di Desa Dusun Tua yang sedang diburu Polsek Kelayang
“Saat tim berada di depan rumah Kades Samiun, yang bersangkutan datang dengan gelagat mencurigakan. Ia sempat berusaha menghindar dan masuk lewat belakang rumah,” ujar Aiptu Misran.
"Petugas kemudian mengikuti dan mendapati pelaku menyembunyikan satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu di atas meja dapur," tambahnya.
Dari hasil interogasi, Samiun mengakui bahwa sabu tersebut diterimanya dari dari seorang bandar . Parahnya lagi, barang haram itu adalah “jatah pakai” yang ia dapat karena membiarkan kedua bandar beroperasi bebas di wilayahnya.
“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan. Seorang kepala desa seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru memberi ruang bagi peredaran narkoba,” tegas Aiptu Misran.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus pun membawa polisi ke Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim. Di sana, tim berhasil menangkap Maryulis alias Ulis (37), seorang yang juga terlibat dalam jaringan tersebut yang sebelumnya disuruh lari oleh kades dengan menggunakan pompong.
Dari rumahnya ditemukan sabu siap edar, alat hisap, handphone, dan uang tunai sebesar Rp300.000 yang diakui hasil dari transaksi narkoba.
“Pelaku mengaku mendapat sabu dari Bandar yang sedang diburu yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” lanjut Aiptu Misran.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Kelayang. Kades Samiun dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Maryulis dikenakan tambahan Pasal 114 ayat (1) karena terbukti mengedarkan.
Polres Inhu berkomitmen untuk terus membongkar jaringan narkoba di wilayah hukumnya, termasuk jika pelakunya berasal dari kalangan aparat atau tokoh masyarakat.
“Kami tidak akan pandang bulu. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tutup Aiptu Misran.
Ditempat terpisah Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar mengingatkan agar masyarakat ikut dan peduli berantas narkoba di lingkungan masing-masing.
"Akan di tindak pelaku kejahatan narkoba siapapun dia bentuk alarm bagi yang lain nya untuk berhenti melakukan peredaran narkoba," Tegasnya

Berita Lainnya
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus 2 Pengedar Sabu di Rengat
Babinsa Nagrikaler Bersama Warga Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Asal Aceh
Sempat Kabur Dari Duri, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangkap Tim Polsek Mandau
Polres Pelalawan Berhasil Amankan 5 Pelaku Perampokan yang Beraksi di Bandar Petalangan
Dunia Pendidikan Inhu Diguncang, Guru SD Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Murid
Akui Terjadi Miskomunikasi, Pihak Lapas Tembilahan Tegaskan Akan Evaluasi dan Tingkatkan Layanan Advokat Kunjungi Klien
Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Judi Togel Jenis Kim di Desa Tanah Merah
Sempat Kabur Dari Duri, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangkap Tim Polsek Mandau
Saksi Ahli Ungkap Ada Ketidakselarasan Metode Pekerjaan dengan RAB Pada Proyek 16,2 M Disnakertrans Provinsi Riau
Laporan LSM KPH-PL Terkait Dugaan Perambah Hutan di Rohil, Kapolres Rohil gerak Cepat
Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan di Banjar Margo yang Merupakan Residivis Dua Kasus
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Kelurahan Teluk Pinang