Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Seorang Pria ahli Curi Elektric Kabel milik PT.PHR Diamankan Tim Polres Bengkalis
BualBual.Com - Diduga kerab curi Elektric Kabel di Area Lokasi Pt.Pertamina Hulu Rokan (PHR), seorang pria, diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis.
Pelaku berinizial RD (37) mengakui telah melakukan pencurian Elektric kabel di beberapa tempat Area lokasi PT.PHR.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro,SIK melalui keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, SIK, MH, dan juga Kanit Idik 1 Sat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Gogor Ristanto, S. Trk membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut.
Terkait maraknya laporan pencurian Elektric kabel di area lokasi Pt.Pertamina Hulu Rokan (PHR), Kasat Reskrim memerintahkan Opsnal BKO 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk melakukan penyelidikan.
Adanya laporan pencurian kabel terjadi, pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 17.00 wib, selanjutnya Polisi dan pihak Security PT NPN melakukan penyelidikan di seputaran lokasi yang hilang tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 01.00 wib Team Opsnal BKO 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis bersama pihak Nawakara berhasil mengamankan 1 orang laki laki, yang mengaku bernama RD.
Usai ditangkap, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian Elektric kabel di beberapa tempat area lokasi.
Tersangka juga mengakui, saat melakukan pencurian tersebut dengan mematikan pius yg ada di lokasi dan alat yg di gunakan gergaji besi, tang dan pisau karter.
Dari penggeledahan dirumah tersangka, Tim menemukan gergaji besi, tang dan pisau karter kemudian di dekat rumah pelaku di temukan kulit kabel yg telah di kupas dan isinya berupa tembaga telah dijual ke penampung atau pengepul.
Pelaku RD berterus terang, telah melakukan pencurian Elektric kabel di lokasi area PT.PHR sebanyak 4 kali dengan rincian sbb:
- Lokasi kulim 79 pada hari Senin tgl 06 Maret 2023.
- Lokasi kulim 62 pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023.
- Lokasi kulim 40 pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023.
- Lokasi kulim 31 bulan Juni 2022.
Pelaku mengakui, kalau isi dalam kabel berupa tembaga telah di jual ke penampung yg berada di simpang Bangko bernama inisial SN (DPO).
"Tersangka telah dibawa ke BKO 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis yang berada di Duri guna penyidikan selanjutnya," tutur Kasat Reskrim M Reza.

Berita Lainnya
Mantan Kajari Inhu Dituntut 3 Tahun Penjara, Terkait Kasus Pemerasan Guru Rp1,5 Miliar
Polsek Seberida Ringkus Pasutri Pengedar Narkoba, 10 Gram Sabu Diamankan
Terbongkar di Sidang! Ferry Yunanda Akui ''Jual Nama Gubernur'' untuk Kumpulkan Uang, Meski Dilarang Abdul Wahid
Ikuti Pengadaan Posbakum, LBHI Batas Indragiri Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Dirahasiakan : Karyawan PKS PT PCR Yang Meninggal, Di Duga Jatuh Ke Air Panas, Disantuni 10 Juta Dan Asuransi BPJS Masih Terkendala
Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Berupaya Tekan Peredaran Narkoba, Amankan 91 Pelaku
Polsek Peranap Ringkus Pembobol Kantor Lurah
Eks Bupati Kuansing Mursini Divonis 4 Tahun Penjara
Korem 031 Wira Bima Tangkap Pengedar Narkoba di Inhu
Selama Tahun 2020, Polda Kepri dan Jajaran Tangani 22 Perkara Korupsi
Biadab, Oknum Honorer RSI Ibnu Sina Pekanbaru Cabuli Pasien Pingsan