Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui

BUALBUAL.COM INHU – Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 2014–2019 berinisial MRL kini harus berhadapan dengan hukum. Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi senilai ratusan juta rupiah.
Kasus ini mencuat setelah TP (55), seorang petani dan pekebun asal Desa Talang Mulya, Kecamatan Batang Cenaku, melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke SPKT Polres Inhu pada Kamis malam, 5 Desember 2024, pukul 20.23 WIB.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH. Polisi saat ini masih mendalami laporan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan penipuan yang dilakukan oleh MRL.
Berdasarkan uraian pelapor, kasus ini bermula pada 13/12/ 2021. Saat itu, TP mentransfer uang sebesar Rp550 juta ke rekening MRL. Uang tersebut dimaksudkan sebagai investasi dalam proyek pembangunan Pertamina Desa (Pertades) yang disebut-sebut akan dikelola oleh PT MTI. TP dijanjikan akan mendapatkan keuntungan dari hasil pengelolaan dan operasional SPBU mini tersebut.
Namun hingga bertahun-tahun berselang, janji tinggal janji. Proyek Pertades tak kunjung terealisasi, bahkan tak terlihat tanda-tanda akan beroperasi. Lebih mengejutkan lagi, setelah TP mencoba menelusuri lebih lanjut, namanya tidak tercatat sama sekali dalam data PT MTI. Kecurigaan semakin kuat, dan ia pun merasa telah menjadi korban penipuan terstruktur.
“Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp550 juta. Dana tersebut telah dikirimkan seluruhnya kepada MRL, namun hingga saat ini realisasi proyek maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” ungkap AIPTU Misran.
Atas dasar itulah, korban akhirnya memilih jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhu.
Adapun barang bukti yang telah disita oleh pihak kepolisian berupa Surat Perjanjian Kerjasama pembangunan Pertades dan Surat Perjanjian Investasi. Modus yang digunakan oleh tersangka terbilang rapi: menawarkan kerja sama investasi proyek fiktif, mencatut nama perusahaan resmi, dan menjanjikan keuntungan yang menggiurkan.
Kini, penyidik tengah mendalami lebih lanjut motif serta aliran dana investasi tersebut. MRL sendiri, yang dulunya menjabat sebagai wakil rakyat dan kini berstatus wiraswasta, telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum terhadapnya akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan pidana terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi yang tidak transparan, sekalipun ditawarkan oleh tokoh publik atau mantan pejabat. Polres Inhu juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa.
“Penegakan hukum ini tidak hanya sebagai bentuk keadilan bagi korban, tapi juga pembelajaran bagi masyarakat luas agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan instan,” pungkas AIPTU Misran.
Penyelidikan masih terus berlanjut dan pihak kepolisian membuka peluang jika ada korban lainnya yang merasa dirugikan oleh tersangka.
Berita Lainnya
OTT Pejabat Kemensos Terkait Bansos Corona, KPK Amankan Uang Rp14,5 Milyar
Mantan Kajari Inhu Dituntut 3 Tahun Penjara, Terkait Kasus Pemerasan Guru Rp1,5 Miliar
LBHI Batas Indragiri Pemenang Pengadaan Posbakum di Pengadilan Agama Rengat Tahun 2022
Bejat, Pemuda Ini Ruda Paksa Ibu Rumah Tangga dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku
Tiga Tersangka Pengedar Narkoba, Dalam Satu Hari Diringkus Polres Kampar
Diduga Aksi Teror Pelemparan Kepala Anjing, Akhirnya Tertangkap Polda Riau
Satreskrim Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat Ungkap Kasus Curanmor
Dua Pelaku Curas Berhasil Diciduk Tim Bison Reskrim Polres Karimun
Saat Transaksi, Bandar dan Pemakai di Ringkus Polsek Tapung Hulu
Ruslan Buton Anggap Polri Tak Hargai Hukum Karena Mangkir Sidang Praperadilan
Pelaku Pencabulan Terhadap Dua Anak di Bawah Umur di Inhil Diringkus Polisi
Viral! Tersangka Curanmor Baterai Tower Terekam Santai di Kelok 9 Setelah Kabur dari Tahanan