• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Viral! Tersangka Curanmor Baterai Tower Terekam Santai di Kelok 9 Setelah Kabur dari Tahanan

Redaksi

Minggu, 29 Juni 2025 17:20:29 WIB Dibaca : 653 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tersangka pencurian baterai tower provider, Okta Epandri (39), kembali menyita perhatian publik setelah videonya beredar di media sosial. 

Dalam video tersebut, Okta yang belum lama ini sempat kabur dari ruang tahanan Polres Kampar, terlihat tengah menikmati kebebasan di kawasan Kelok 9, Provinsi Sumatera Barat.

Tampak dalam video, Okta berdiri santai di depan sebuah mobil merah yang terparkir di pinggir jalan. Dengan rokok terselip di mulut, ia menyalakan api sambil tertawa kecil bersama temannya. 

Kebebasan Okta sontak menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Terlebih, ia merupakan satu dari 11 tahanan Polres Kampar yang sempat melarikan diri dari tahanan pada Mei lalu.

Okta sendiri berhasil ditangkap kembali setelah buron beberapa hari. Ia bahkan harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki.

Dikonfirmasi mengenai status hukum Okta, Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma, membenarkan bahwa tersangka memang saat ini tidak lagi berada di tahanan. 

Namun ia menegaskan, proses hukum tetap berjalan. “Penahanan tidak bisa diperpanjang karena adanya kendala dari pihak pelapor,” kata Gian, Sabtu malam (28/6/2025).

Menurut Gian, pelapor belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik. Selain itu, penyidik juga mengalami kesulitan menghubungi pelapor untuk melengkapi berkas perkara.

"Sehingga masa penahanan habis sesuai ketentuan hukum. Tapi kasusnya tidak dihentikan," tegasnya.

Gian mengungkapkan bahwa kendala utama yang menyebabkan penangguhan penahanan Okta Efandri adalah pihak pelapor. Menurutnya, pelapor tidak memenuhi permintaan penyidik terkait kelengkapan data dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses hukum. 

"Penangguhan penahanan, karena kendala dari pelapornya sendiri, yang tidak penuhi permintaan penyidik terkait data-data dan dokumen," terang Gian.

Selain kurangnya kelengkapan data, kesulitan dalam menghubungi pelapor juga menjadi faktor krusial. Gian menyebutkan bahwa upaya komunikasi yang dilakukan oleh penyidik kerap kali tidak membuahkan hasil. 

"Dan juga dihubungi pun susah," tambahnya, menggambarkan hambatan yang dialami penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti.

Akibat kendala-kendala tersebut, masa penahanan Okta Efandri pun habis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian tidak dapat memperpanjang masa penahanan tanpa adanya kelengkapan bukti dan keterangan yang memadai dari pelapor. 

"Sehingga masa penahanan kita habis dan sudah dikoordinasikan dengan jaksa," jelas Gian.

Meskipun Okta Efandri saat ini telah bebas dari tahanan, Gian menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus pencurian tower ini akan terus berlanjut. Penangguhan penahanan bukan berarti kasus ditutup atau dihentikan. 

"Namun perkara tetap lanjut dan berjalan," tegasnya.

Kasus pencurian baterai tower berawal dari laporan pihak korban, perwakilan perusahaan bernama Arif, yang melaporkan pencurian baterai tower milik perusahaan telekomunikasi di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kampar, pada 15 April 2025. 

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan. Pada Senin (28/4), petugas menangkap pelaku berinisial AS di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

"Pelaku AS menunjukkan bahwa masih ada lima pelaku lainnya yang terlibat. Lalu petugas melakukan pengembangan dan menangkap empat pelaku di salah satu hotel di Pekanbaru, yaitu NL, OE, MH, dan OT," terang Gian. 

Tak menyerah, polisi melanjutkan pengembangan untuk mencari satu pelaku lainnya, yakni HK, yang akhirnya ditangkap saat berada di rumahnya di Kecamatan Kubang Raya, Kabupaten Kampar. 

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tujuh unit baterai litium dan dua buah isi baterai. Kemudian keenam tersangka telah dijebloskan ke penjara dan dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 dan Pasal 480 KUHP.*


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Polisi Serahkan Empat Napi Asimilasi ke Bapas Pekanbaru yang kembali Mencuri

2 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curat Ini Berhasil Diringkus Tim Srigala Polres Lampura

Berikut Kronologi Penangkapan 5 Penjudi Togel di Kedai Kopi Cafe Shop Selatpanjang

Pelaku perampasan Tas pegawai SPBU, Kini Mendekam di Polsek Bukit Kemuning

Dituding Tak Profesional Dalam Bekerja, Seorang Dokter di Meranti Riau Laporkan Pengguna Medsos ke Polisi

Tim Polda Riau Tangkap Otak Pelaku Pelemparan Kepala Anjing ke Rumah Muspidauan di Padang

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Sepasang Pengedar Sabu di Lirik

Non Aktifkan Kades Ganting Damai Memecahkan Gorong gorong Irigasi Milik PUPR Pemda Kampar

Rambah Hutan, 2 Excavator dan Pelaku Diamankan Tim Patroli Gabungan Reskrim Polres Bengkalis

Back Up Pemberantasan Illegal Logging, 100 Personel Brimob Diturunkan di Rimbang Baling

Dilumpuhkan dengan Timah Panas, Residivis Curas Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Lampura

Residivis Curas Terpaksa Dihadiahi Timah Panas oleh Tim Srigala Utara Polsek Sungkai Selatan

Terkini +INDEKS

Camat Bustamin Ajak Warga Manfaatkan Gerakan Pangan Murah 30 Agustus 2025

29 Agustus 2025
Tes Urine Massal Kades Inhil, Pesan Moral Pemimpin Harus Bersih
29 Agustus 2025
JMSI Inhu Gelar 'Jumat Berkah' Khusus Wartawan, Bagikan Paket Sembako
29 Agustus 2025
Aksi Solidaritas di Mapolda Riau, Kapolda Ajak Tahlilan untuk Affan Kurniawan
29 Agustus 2025
Ketahanan Pangan Polres Inhu Panen Dua Ribu Ikan
29 Agustus 2025
Solidaritas Polri, Polda Riau Gelar Salat Gaib hingga Doa Bersama untuk Ojol Affan Kurniawan
29 Agustus 2025
Ribuan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Mapolda Riau, Protes Tewasnya Affan Kurniawan
29 Agustus 2025
APBD Riau Terancam Krisis, FITRA Desak Pemerintah Tinjau Ulang RAPBN 2026
29 Agustus 2025
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Sampaikan Duka Cita atas Tragedi Ojol di Jakarta
29 Agustus 2025
193 Kepala Desa di Inhil Resmi Perpanjang Masa Jabatan Jadi 8 Tahun
29 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tes Urine Massal Kades Inhil, Pesan Moral Pemimpin Harus Bersih
  • 2 JMSI Inhu Gelar 'Jumat Berkah' Khusus Wartawan, Bagikan Paket Sembako
  • 3 Aksi Solidaritas di Mapolda Riau, Kapolda Ajak Tahlilan untuk Affan Kurniawan
  • 4 Solidaritas Polri, Polda Riau Gelar Salat Gaib hingga Doa Bersama untuk Ojol Affan Kurniawan
  • 5 Ribuan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Mapolda Riau, Protes Tewasnya Affan Kurniawan
  • 6 APBD Riau Terancam Krisis, FITRA Desak Pemerintah Tinjau Ulang RAPBN 2026
  • 7 Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Sampaikan Duka Cita atas Tragedi Ojol di Jakarta
  • 8 193 Kepala Desa di Inhil Resmi Perpanjang Masa Jabatan Jadi 8 Tahun
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media