Pelaku perampasan Tas pegawai SPBU, Kini Mendekam di Polsek Bukit Kemuning

BUALBUAL.com - Seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan, RM (36) warga Lk II Kelurahan Bukit Kemuning terpaksa harus diamankan Kepolisian Sektor Bukit Kemuning lantaran telah merampas Tas korban Fitri Handayani (21) pegawai SPBU Pertamina yang berisikan uang penjualan BBM Rp. 15. 095. 000 (Lima belas juta sembilan puluh lima ribu).
Seperti yang telah di sampaikan Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana, SH SIK mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, SIK MSi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi hari Sabtu malam tanggal 19 Desember 2020 sekira pukul 20.00 WIB, TKP di SPBU Pertamina di Jalan Lintas Sumatera Desa Sukamenanti Kecamatan Bukit kemuning Kabupaten Lampung Utara.
"Modus Operandi (MO), saat pelapor sedang bekerja sebagai operator pengisian BBM di SPBU, pelaku RM mendekati korban dan menodongkan senjata tajam kebadan korban lalu mengatakan " serahkan tas kamu", kemudian pelaku langsung menarik paksa tas yang berisikan uang penjualan BBM sebesar Rp. 15.095.000,-(lima belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah)," ungkap Kapolsek Bukit Kemuning, Minggu (20/12/2020).
Labih lanjut Kapolsek mengatakan, korban mencoba melawan dengan mempertahankan tas tersebut tetapi pelaku berhasil menarik paksa tas yang diletakkan di badan korban hingga korban terjatuh dan tas berhasil dibawa lari oleh pelaku.
"Korban berteriak meminta bantuan, warga yang mendengar teriakan langsung mengejar dan menangkap pelaku selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bukit Kemuning," jelasnya.
Petugas Polsek yang datang langsung mengamankan pelaku RM, barang bukti satu tas selempang warna hitam milik korban berisikan uang penjualan BBM sebesar Rp. 15.095.000,-(lima belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah), berikut barang-barang milik pelaku berupa satu unit kendaraan sepeda motor, tas selempang warna coklat, sebilah sajam jenis pisau dan satu jaket warna coklat.
"Saat ini pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan di Polsek Bukit Kemuning guna penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Tatang.
"Terhadap pelaku dapat di jerat melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tegas Kapolsek.
Berita Lainnya
Polres Inhil Berhasil Amankan 1 Kg Sabu Jaringan Narkotika Internasional
Dalam 3 Pekan, Polres Lampura Berhasil Ungkap 14 Kasus dan Amankan 22 Pelaku
Optimalkan Penegakan Hukum hingga Pelayanan Hukum, Plt. Kajari SBB hari ini Lantik dan Ambil Sumpah Kasi Datun Kejari SBB
Tekan Terjadinya Tindak Kejahatan C3, Polsek Mandau Gelar Patroli
Sebuah Gudang Ikan di Tanjungpinang Kota Dijarah Maling Sebanyak 3 Kali
Gunakan Blender, Polsek Bangko Musnahkan 54, 5 Gram Sabu
Eksekutor Ternyata! Polresta Pekanbaru Tangkap Geng Motor yang Aniaya Penduduk di Jalan Sudirman
Advokasi Hukum untuk Warga Sungai Raya, LBH Pena Riau Siap Dukung Petani Cari Keadilan
Pelaku Curanmor yang Merupakan Residivis Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Tiga Pelaku Judi Gelper di Air Molek Diringkus Polisi
Pengungkapan 6 kasus Narkoba, Polres Karimun Amankan Paket Besar Sabu 1 Kg
Ketua Cabor PABBSI Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Bengkalis, Terkait Dana Hibah KONI Tahun 2019