Pelaku perampasan Tas pegawai SPBU, Kini Mendekam di Polsek Bukit Kemuning
![](https://www.bualbual.com/assets/berita/original/46079817088-img-20201220-wa0023.jpg)
BUALBUAL.com - Seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan, RM (36) warga Lk II Kelurahan Bukit Kemuning terpaksa harus diamankan Kepolisian Sektor Bukit Kemuning lantaran telah merampas Tas korban Fitri Handayani (21) pegawai SPBU Pertamina yang berisikan uang penjualan BBM Rp. 15. 095. 000 (Lima belas juta sembilan puluh lima ribu).
Seperti yang telah di sampaikan Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana, SH SIK mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, SIK MSi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi hari Sabtu malam tanggal 19 Desember 2020 sekira pukul 20.00 WIB, TKP di SPBU Pertamina di Jalan Lintas Sumatera Desa Sukamenanti Kecamatan Bukit kemuning Kabupaten Lampung Utara.
"Modus Operandi (MO), saat pelapor sedang bekerja sebagai operator pengisian BBM di SPBU, pelaku RM mendekati korban dan menodongkan senjata tajam kebadan korban lalu mengatakan " serahkan tas kamu", kemudian pelaku langsung menarik paksa tas yang berisikan uang penjualan BBM sebesar Rp. 15.095.000,-(lima belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah)," ungkap Kapolsek Bukit Kemuning, Minggu (20/12/2020).
Labih lanjut Kapolsek mengatakan, korban mencoba melawan dengan mempertahankan tas tersebut tetapi pelaku berhasil menarik paksa tas yang diletakkan di badan korban hingga korban terjatuh dan tas berhasil dibawa lari oleh pelaku.
"Korban berteriak meminta bantuan, warga yang mendengar teriakan langsung mengejar dan menangkap pelaku selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bukit Kemuning," jelasnya.
Petugas Polsek yang datang langsung mengamankan pelaku RM, barang bukti satu tas selempang warna hitam milik korban berisikan uang penjualan BBM sebesar Rp. 15.095.000,-(lima belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah), berikut barang-barang milik pelaku berupa satu unit kendaraan sepeda motor, tas selempang warna coklat, sebilah sajam jenis pisau dan satu jaket warna coklat.
"Saat ini pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan di Polsek Bukit Kemuning guna penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Tatang.
"Terhadap pelaku dapat di jerat melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tegas Kapolsek.
Berita Lainnya
Dua Pria di Pekanbaru Ditangkap Warga 'Curi Kabel Tembaga di Arifin Ahmad'
Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal
Salah Satu Pelaku Pengeroyokan di Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi, Satu Lainnya DPO
40 Kg Sabu dan 50 Ribu Pil Ekstasi Diamankan Polda Riau Jaringan Malaysia
Diduga Judi Togel Marak di Tapung Hulu Kampar, Warga Berharap Penegak Hukum Bertindak
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Begal di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan
Curi Handphone, Pemuda di Reteh Ini Ditangkap Polisi
Team Opsnal Polsek Mandau, Amankan 2 Pria Atas Dugaan Kepemilikan Narkoba Di Duri
Oknum Pegawai Kejari Tanjungpinang dan Bintan Ditangkap Diduga Peras Kades
Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara amankan oknum Kades
Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pria Asal Batam Diringkus Polisi
Oknum Satpol PP Ditangkap di Pos Penjagaan Rumdis Sekda Lampura