Pelaku perampasan Tas pegawai SPBU, Kini Mendekam di Polsek Bukit Kemuning

BUALBUAL.com - Seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan, RM (36) warga Lk II Kelurahan Bukit Kemuning terpaksa harus diamankan Kepolisian Sektor Bukit Kemuning lantaran telah merampas Tas korban Fitri Handayani (21) pegawai SPBU Pertamina yang berisikan uang penjualan BBM Rp. 15. 095. 000 (Lima belas juta sembilan puluh lima ribu).
Seperti yang telah di sampaikan Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana, SH SIK mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, SIK MSi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi hari Sabtu malam tanggal 19 Desember 2020 sekira pukul 20.00 WIB, TKP di SPBU Pertamina di Jalan Lintas Sumatera Desa Sukamenanti Kecamatan Bukit kemuning Kabupaten Lampung Utara.
"Modus Operandi (MO), saat pelapor sedang bekerja sebagai operator pengisian BBM di SPBU, pelaku RM mendekati korban dan menodongkan senjata tajam kebadan korban lalu mengatakan " serahkan tas kamu", kemudian pelaku langsung menarik paksa tas yang berisikan uang penjualan BBM sebesar Rp. 15.095.000,-(lima belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah)," ungkap Kapolsek Bukit Kemuning, Minggu (20/12/2020).
Labih lanjut Kapolsek mengatakan, korban mencoba melawan dengan mempertahankan tas tersebut tetapi pelaku berhasil menarik paksa tas yang diletakkan di badan korban hingga korban terjatuh dan tas berhasil dibawa lari oleh pelaku.
"Korban berteriak meminta bantuan, warga yang mendengar teriakan langsung mengejar dan menangkap pelaku selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bukit Kemuning," jelasnya.
Petugas Polsek yang datang langsung mengamankan pelaku RM, barang bukti satu tas selempang warna hitam milik korban berisikan uang penjualan BBM sebesar Rp. 15.095.000,-(lima belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah), berikut barang-barang milik pelaku berupa satu unit kendaraan sepeda motor, tas selempang warna coklat, sebilah sajam jenis pisau dan satu jaket warna coklat.
"Saat ini pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan di Polsek Bukit Kemuning guna penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Tatang.
"Terhadap pelaku dapat di jerat melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tegas Kapolsek.
Berita Lainnya
Aparat Kepolisian di Riau, Tangkap Ayah dan Anak Pelaku Pengedar Narkoba di Desa Kualu
Pria Cabul berhasil di ringkus Polres Inhu Pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren
Oknum Satpol PP di Pelalawan Ketahuan Pakai Ekstasi, Setelah Berkelahi hingga Maki Polisi
Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Narkotika
Polsek Kelayang Ringkus Residivis Bujang Tamoy
Polsek Peranap Ringkus Dua Pengedar Sabu, BB Capai 7,24 Gram
Jual Nomor Judi Togel Di Warung, Warga Desa Belung ini Ditangkap Polisi
Markas LMP Mengecam Kesbangpol Lampura Kangkangi UU No 34 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Pernah Dipidana Kasus Penipuan Jual Beli Lahan, Kini Kormaida Siboro Kembali Terjerat Masalah Hukum
Buka Kebun Sawit dengan Membakar Lahan, Warga Inhu Ditangkap Polisi
Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Dana PI Rp551 Miliar
Polisi Tangkap 2 Pelaku Jambret di Kota Pekanbaru