Tiga Pengedar Sabu Diamankan Polsek Seberida
BUALBUAL.COM INHU - Tiga pria di Kecamatan Seberida harus mendekam dibalik jeruji besi, ketiga pria tersebut tertangkap tangan memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika diduga jenis sabu-sabu.
Ketiganya adalah, RH (35) warga Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, JS (29) warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida dan AJ (26) juga warga Kelurahan Pangkalan Kasai.
Para pengedar narkoba tersebut diamankan unit Reskrim Polsek Seberida, Selasa 14 Mei 2024 pukul 07.00 WIB, disebuah rumah kontrakan atau kos-kosan, Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida dengan barang bukti narkoba diduga jenis sabu-sabu, berat kotor 6,61 gram.
Kapolres Inhu, Polda Riau AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Minggu 19 Mei 2024 siang membenarkan dan menjelaskan lebih rinci kronologis pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Seberida itu.
Selasa, 14 Mei 2024 pagi, sekitar pukul 06.30 WIB, warga Desa Titian Resak mengamankan seorang laki-laki bernama Jhonson Gultom yang mengaku sedang melarikan diri dari rumah kos temannya, sebab dia dipaksa untuk menjual narkoba.
Warga malaporkan hal tersebut pada anggota Bhabinkamtibmas Desa Titian Resak dan menghubungi unit Reskrim Polsek Seberida, selang beberapa menit kemudian, unit Reskrim tiba dilokasi dan langsung menuju rumah kos-kosan yang disebut Jhonson Gultom.
Saat rumah itu digerebek, ditemukan tiga pria, saat digeledah, tidak ditemukan narkoba di tubuh para tersangka, namun polisi tak putus asa, terus mencari, hingga akhirnya ditemukan 1 dompet kecil yang berisi 18 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat kotor 6,61 gram.
Para tersangka tidak bisa mengelak lagi dan mengakui jika belasan paket sabu-sabu itu milik mereka untuk dijual. Unit Reskrim langsung menggelandang para tersangka ke Mapolsek Seberida untuk proses selanjutnya.

Berita Lainnya
Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen PPPK Kuansing Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi
5 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polsek Kotabumi Utara
Tiga Pelaku Curat Burung Berkicau Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Tak Jera, Pria Paruh Baya Residivis Narkoba Kembali Diciduk Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing
Polres Inhil Kembali Layangkan Surat Panggilan Kedua kepada Mantan Kades Kelumpang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Pasutri di Riau Tipu Korban Hingga Rp1,119 Miliar, Terduga Pelaku Mengaku Terinspirasi dari Sinetron
Sidang Korupsi Proyek Gedung Irna RSUD Bangkinang, Eks Ketua KONI Kampar Tak Ajukan Keberatan
Secara Tiba-tiba Advokat Tergabung di HAPI Datangi Markas Polres Inhil, Ada Apa?
Polres Inhil Kembali Amankan 1 Pelaku di Jakarta Terkait Kasus Penahanan Tug Boat PT THIP Pelangiran
Kejari Inhil Ajukan Penghentian Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Mantan Dirut PT PER Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru
Curi 11 Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Dua Pemuda di Inhil Diringkus Polisi