Polres Inhu Ungkap Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK, 10 Tersangka Ditangkap
BUALBUAL.COM INHU- Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten yang juga memalsukan STNK. Dalam konferensi pers Rabu (24/9/2025), polisi mengamankan 33 unit motor curian, alat cetak dokumen palsu, dan 237 resi pengiriman.
Pengungkapan bermula dari laporan kehilangan motor di Desa Sungai Sagu pada 2 September 2025. Penyelidikan Satreskrim Polres Inhu dan jajaran Polsek berhasil menangkap dua pelaku, yang mengaku bagian dari jaringan curanmor di wilayah Lirik, Pasir Penyu, Rengat Barat, dan Rengat. STNK palsu dicetak di Medan dan diedarkan secara daring.
Sebanyak 10 tersangka diamankan, termasuk pelaku utama dan penadah. Mereka dijerat dengan pasal pencurian, pemalsuan dokumen, dan penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kapolres Inhu mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan dengan STNK palsu agar menyerahkannya ke polisi, serta bagi korban curanmor diminta mengecek barang bukti yang diamankan.

Berita Lainnya
Muhammad Arief Setiawan Divonis 4 Tahun, Harta Bisa Disita Jika Tak Bayar Rp510 Juta
Berikan Rasa Aman, Personel Polsek Kuindra Giat Patroli Cipta Kondisi
Polisi Berhasil Ringkus Bandar dan Pengguna Sabu di Tembilahan Hulu
Motor Curian di Inhu Berpindah Tangan Tiga Kali, Polisi Sita Barang Bukti di Tembilahan
Bendahara Baznas Dumai Dijebloskan ke Penjara, Diduga Tilap Uang Zakat
Siswi 16 Tahun Tewas Ditabrak Land Cruiser, Sopir Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan!
Polres Inhu Amankan Tiga Tersangka Diduga Bawa Sabu-sabu 286,14 Gram
Aksi Brutal di Siak: Ojol Jadi Korban Curas Disertai Penusukan, HP dan Motor Dirampas
Bandar Dan Pemakai Shabu Ditangkap Di Jalan Bandes Duri, Satu Perempuan
Digali dari Tanah Timbun, Polisi Temukan 240 Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi di Kampung Dalam
Polisi Ungkap BBM Palsu yang Diolah di Sumut Dijual ke Industri-industri di Riau
Pelaku Pembunuh Ayah Tiri di Inhil Akhirnya Ditangkap Polisi