Digali dari Tanah Timbun, Polisi Temukan 240 Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi di Kampung Dalam
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali melakukan penggerebekan di kawasan Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Selasa (5/5/2026) malam. Hasilnya polisi menyita sabu seberat 240 gram, 875 butir ekstasi, dan 50 butir Happy Five.
Saat melakukan penggerebekan, Tim Opsnal Unit II yang dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, tidak menemukan barang bukti. Padahal informasi yang diterima petugas di lokasi tersebut kerap dijadikan lokasi peredaran gelap narkoba.
Setelah melakukan pengamatan petugas menemukan lokasi yang dicurigai, yakni tumpukan tanah timbun. Benar saja, setelah tanah timbun digali ditemukan sejumlah barang bukti yang disimpan dalam botol plastik .
"Dalam tumpukan tanah itu, kami menemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi serta psikotropika jenis Happy Five," kata AKP Noki Loviko.
Total sabu yang diamankan seberat 240 gram, terdiri atas 15 paket plastik klip ukuran sedang seberat 223,9 gram dan 70 paket plastik klip kecil seberat 16,1 gram, 50 butir Happy Five, serta 875 butir ekstasi berbagai merek dan warna.
Ratusan butir ekstasi tersebut memiliki beragam logo, antara lain Heineken, Superman, WhatsApp, Kodok, Instagram, Kerang, Granat, Red Devil, dan Minion.
Seluruh barang bukti itu diamankan ke Mapolresta Pekanbaru untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa kawasan Kampung Dalam telah masuk dalam peta rawan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru, sehingga menjadi fokus pengawasan intensif aparat kepolisian.

Berita Lainnya
Emak-Emak Bergerak! Polisi Bongkar Sindikat Narkoba yang Incar Anak Sekolah di Kuansing
Kesal Pacarnya Diganggu, Pemuda Ini Jual Motor Temannya
Benarkah Surganya Pengedar Narkoba? Berada Desa Kesuma Pelalawan
Kejari Terima Titipan Uang dari Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Rohil
Polsek LBJ Berhasil Ringkus Empat Tersangka Narkoba
Agung Angkat Bicara Selaku Kuasa Hukum Tim JPKP
17 Paket Sabu dan 2 Tersangka Diamankan di Desa Petalongan Inhil
Dituntut 2 Tahun 8 Bulan, Terdakwa Kasus Penipuan Rp348 Juta Malah Divonis 8 Bulan
Gara-gara Menolak Pemakaman Jenazah Covid-19, Tiga Orang Dijerat Pasal Berlapis
Dua Pria Paruh Baya Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Bunut
Kejari Serahkan Bukti Tersangka Korupsi Disdukcapil Rohil Beserta Uang Rp401 Juta ke JPU
Diduga Lakukan Pemerasan, 3 Warga Desa Isorejo Diamankan Polsek Bunga Mayang