Digali dari Tanah Timbun, Polisi Temukan 240 Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi di Kampung Dalam
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali melakukan penggerebekan di kawasan Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Selasa (5/5/2026) malam. Hasilnya polisi menyita sabu seberat 240 gram, 875 butir ekstasi, dan 50 butir Happy Five.
Saat melakukan penggerebekan, Tim Opsnal Unit II yang dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, tidak menemukan barang bukti. Padahal informasi yang diterima petugas di lokasi tersebut kerap dijadikan lokasi peredaran gelap narkoba.
Setelah melakukan pengamatan petugas menemukan lokasi yang dicurigai, yakni tumpukan tanah timbun. Benar saja, setelah tanah timbun digali ditemukan sejumlah barang bukti yang disimpan dalam botol plastik .
"Dalam tumpukan tanah itu, kami menemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi serta psikotropika jenis Happy Five," kata AKP Noki Loviko.
Total sabu yang diamankan seberat 240 gram, terdiri atas 15 paket plastik klip ukuran sedang seberat 223,9 gram dan 70 paket plastik klip kecil seberat 16,1 gram, 50 butir Happy Five, serta 875 butir ekstasi berbagai merek dan warna.
Ratusan butir ekstasi tersebut memiliki beragam logo, antara lain Heineken, Superman, WhatsApp, Kodok, Instagram, Kerang, Granat, Red Devil, dan Minion.
Seluruh barang bukti itu diamankan ke Mapolresta Pekanbaru untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa kawasan Kampung Dalam telah masuk dalam peta rawan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru, sehingga menjadi fokus pengawasan intensif aparat kepolisian.

Berita Lainnya
Kalapas Kelas II A Bengkalis Ancam Cabut Asimilasi Napi yang Berulah
Doakan Semeru Banjir Lahar, Pria Lumajang Dilaporkan ke Polisi
Pesan Privat Facebook Bongkar Dugaan Sarang Narkoba di Kateman, Pemilik Salon Diamankan Polisi
Satresnarkoba Polres Bengkalis Tes Urine Perangkat Dua Desa, Seluruh Hasil Negatif Narkoba
Pelaku yang Melarikan Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Polsek Tembilahan Hulu di Sumut
Polres Inhil Amankan Dua Pemuda Miliki 66 Paket Sabu
Polres Inhil Berhasil Ungkap Jaringan Sindikat Narkoba Antar Kabupaten
Mantan Kapus KKH I Dituntut Jaksa 4,5 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Dana BOK Rp1,8 Miliar
Korban KDRT di Inhu Suami Bakar Istri Akhirnya Meninggal
Pendemo Desak Kejati Riau Tetapkan Tersangka Korupsi Bansos di Siak Tahun 2014-2019
Eks Dirut PT PER Riau, Jadi Tersangka Keempat Korupsi Kredit Macet Senilai Rp1,2 Miliar
Pelaku Juru Parkir Liar di Kijang Diamankan Polisi Polres Bintan