• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kesal Pacarnya Diganggu, Pemuda Ini Jual Motor Temannya

Redaksi

Kamis, 23 Maret 2023 10:50:54 WIB Dibaca : 399 Kali
Cetak


BUAL-BUAL.COM - Sakit hati dengan temannya Muhammad Taufik Hidayat nekat menjual sepeda motor milik temannya, hal ini dilakukan sebab sang teman sering mengganggu dan mengajak pacarnya untuk pergi jalan.

Akhirnya temannya mau memaafkan hingga akhirnya Taufik lolos dari jeratan hukum melalui mekanisme Restorative Justice.

Taufik yang merupakan buruh harian itu melakukan aksinya pada Jumat (6/3/2023) kemarin sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, ia melihat satu unit sepeda motor merek Yamaha NMAX dengan nomor polisi BM 2376 DAR di kontrakannya. Kendaraan tersebut merupakan milik temannya yang lagi dinas di luar kota.

Karena Taufik merasa sakit hati pada temannya ia akhirnya nekat mengambil motor tersebut tanpa seizin temannya yang diketahui bernama Jhon Roy itu.

Kemudian Taufik memposting dan menjual motor tersebut di grup facebook PJBO dan menjual sepeda motor tersebut seharga Rp23 juta.

Esoknya Taufik dihubungi calon pembeli, dan sepakat motor milik temannya dijual dengan harga Rp19 juta dan motor tersebut langsung dijemput kerumah kontrakannya..

Kemudian Taufik menunjukkan BPKB asli dari sepeda motor yang sudah di ambil dari temannya, John Roy. Taufik mengaku kendaraan itu miliknya, dimana kuncinya hilang. Akhirnya transaksi pun terjadi dengan harga yang telah disepakati sebelumnya.

Sepulang kerja, Jhon Roy kaget melihat sepeda motornya tidak ada ditempat, dan langsung. Taufik sendiri akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (11/3/2023) kemarin. Terhadap motornya juga berhasil didapati kembali.

Proses hukum kemudian bergulir dimana Taufik dijerat dengan Pasal 362 KUHP, hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru atau tahap II.

Jaksa kemudian memfasilitasi perdamaian antara tersangka dengan korban melalui mekanisme Restorative Justice berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor : PRINT-912/L.4.10/Eoh.2/03/2023 tanggal 9 Maret 2023.

Korps Adhyaksa yang dikomandani Asep Sontani Sunarya itu kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan diteruskan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana

"Jampidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara tersebut melalui mekanisme Restorative Justice," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane dan Aldininggar Pandanwangi selaku JPU, Selasa (21/3/2023).

Asep menyebut, penghentian penuntutan itu dilakukan karena telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Lalu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka, yaitu tindak pidana pencurian yang ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 tahun. Seluruh syarat lainnya, kata Marel, juga dipastikan telah terpenuhi.

"Yang terpenting, korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan sepeda motornya telah dikembalikan. Tersangka juga telah mengembalikan kerugian yang ditimbulkan atas perbuatan tindak pidana pencurian yang dilakukannya kepada pembeli kendaraan tersebut," sebut Zulham.

"Adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka pada hari Kamis (9/3/2023," sambungnya.

Dengan telah dihentikannya penuntutan perkara itu, diharapkan tersangka dapat memperbaiki perbuatannya. "Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan masih berusia muda," pungkas Kajari Pekanbaru.

Orang tua dari Taufik, Tarso Mahendro Santoso mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pekanbaru yang telah memfasilitasi perdamaian dengan korban dalam perkara ini.

"Kami ucapkan terima kasih tak terhingga kepada Kejaksaan yang telah mengeluarkan anak kami dengan alasan perdamaian Mudah mudahan anak kami bisa berbuat lebih baik untuk masa depannya," ucapnya.


 Editor : Daud


Berita Lainnya

Pelaku Narkoba TO Tertangkap, Satunya Pengurus Partai Di Bengkalis

Kencing Solar Libatkan Karyawan di TBBM Pertamina Dumai Digulung Polda Riau

Pakar Hukum Nilai, Pemda Bengkalis Cabut Izin PKS PT SIPP Sudah Tepat

Serigala Utara Berhasil Ringkus Komplotan Pelaku Pencurian Mobil

Pelaku Penikaman Imam Masjid di Pekanbaru Sudah Ditangkap, Polisi: Mereka Saling Kenal

Mahasiswa Desak Periksa Gubernur Syamsuar, Kejati Riau: Minta Massa Aksi Bersabar

Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba di Dua Lokasi Berbeda, Salah Satu Pelaku Oknum Kadus

3 Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Warga Concong, Inhil Diringkus Polisi

Sepasang Pengedar Sabu di Rengat Dibekuk Polres Inhu

Ingin Edarkan Sabu di Malam Tahun Baru, Warga Simpang Gaung Inhil Ini Keduluan Dibekuk Polisi

Sebuah Gudang Ikan di Tanjungpinang Kota Dijarah Maling Sebanyak 3 Kali

Polisi Tetapkan RGM Tersangka Penggelapan Uang Sawit Rp25 Juta di Kuantan Singingi

Terkini +INDEKS

Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil

10 Agustus 2025
Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
10 Agustus 2025
Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
10 Agustus 2025
TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas
10 Agustus 2025
Pemkab Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
09 Agustus 2025
Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
09 Agustus 2025
Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
09 Agustus 2025
Rusli Zainal dan Annas Maamun Absen dari Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
09 Agustus 2025
PMRI Akan Gelar Gong Panggung Melayu Internasional Oktober 2025 di Jakarta
09 Agustus 2025
Setan Apa Yang Merasuki, Hingga ZFN Tega Aniaya Ibu Kandungnya, Pelaku Diamankan Polsi
09 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
  • 2 Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
  • 3 Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
  • 4 TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas
  • 5 Pemkab Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
  • 6 Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
  • 7 Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
  • 8 Rusli Zainal dan Annas Maamun Absen dari Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media