• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kesal Pacarnya Diganggu, Pemuda Ini Jual Motor Temannya

Redaksi

Kamis, 23 Maret 2023 10:50:54 WIB Dibaca : 386 Kali
Cetak


BUAL-BUAL.COM - Sakit hati dengan temannya Muhammad Taufik Hidayat nekat menjual sepeda motor milik temannya, hal ini dilakukan sebab sang teman sering mengganggu dan mengajak pacarnya untuk pergi jalan.

Akhirnya temannya mau memaafkan hingga akhirnya Taufik lolos dari jeratan hukum melalui mekanisme Restorative Justice.

Taufik yang merupakan buruh harian itu melakukan aksinya pada Jumat (6/3/2023) kemarin sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, ia melihat satu unit sepeda motor merek Yamaha NMAX dengan nomor polisi BM 2376 DAR di kontrakannya. Kendaraan tersebut merupakan milik temannya yang lagi dinas di luar kota.

Karena Taufik merasa sakit hati pada temannya ia akhirnya nekat mengambil motor tersebut tanpa seizin temannya yang diketahui bernama Jhon Roy itu.

Kemudian Taufik memposting dan menjual motor tersebut di grup facebook PJBO dan menjual sepeda motor tersebut seharga Rp23 juta.

Esoknya Taufik dihubungi calon pembeli, dan sepakat motor milik temannya dijual dengan harga Rp19 juta dan motor tersebut langsung dijemput kerumah kontrakannya..

Kemudian Taufik menunjukkan BPKB asli dari sepeda motor yang sudah di ambil dari temannya, John Roy. Taufik mengaku kendaraan itu miliknya, dimana kuncinya hilang. Akhirnya transaksi pun terjadi dengan harga yang telah disepakati sebelumnya.

Sepulang kerja, Jhon Roy kaget melihat sepeda motornya tidak ada ditempat, dan langsung. Taufik sendiri akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (11/3/2023) kemarin. Terhadap motornya juga berhasil didapati kembali.

Proses hukum kemudian bergulir dimana Taufik dijerat dengan Pasal 362 KUHP, hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru atau tahap II.

Jaksa kemudian memfasilitasi perdamaian antara tersangka dengan korban melalui mekanisme Restorative Justice berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor : PRINT-912/L.4.10/Eoh.2/03/2023 tanggal 9 Maret 2023.

Korps Adhyaksa yang dikomandani Asep Sontani Sunarya itu kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan diteruskan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana

"Jampidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara tersebut melalui mekanisme Restorative Justice," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane dan Aldininggar Pandanwangi selaku JPU, Selasa (21/3/2023).

Asep menyebut, penghentian penuntutan itu dilakukan karena telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Lalu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka, yaitu tindak pidana pencurian yang ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 tahun. Seluruh syarat lainnya, kata Marel, juga dipastikan telah terpenuhi.

"Yang terpenting, korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan sepeda motornya telah dikembalikan. Tersangka juga telah mengembalikan kerugian yang ditimbulkan atas perbuatan tindak pidana pencurian yang dilakukannya kepada pembeli kendaraan tersebut," sebut Zulham.

"Adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka pada hari Kamis (9/3/2023," sambungnya.

Dengan telah dihentikannya penuntutan perkara itu, diharapkan tersangka dapat memperbaiki perbuatannya. "Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan masih berusia muda," pungkas Kajari Pekanbaru.

Orang tua dari Taufik, Tarso Mahendro Santoso mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pekanbaru yang telah memfasilitasi perdamaian dengan korban dalam perkara ini.

"Kami ucapkan terima kasih tak terhingga kepada Kejaksaan yang telah mengeluarkan anak kami dengan alasan perdamaian Mudah mudahan anak kami bisa berbuat lebih baik untuk masa depannya," ucapnya.


 Editor : Daud


Berita Lainnya

Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Polres Kampar Gelar Press Release Ungkap Kasus Pembunuhan, ternyata Motifnya ini !!

Modus Ngaku Anggota Polisi, Pelaku Begal di Pekanbaru Ini Pukul dan Ambil Barang Korban

Polres Inhu tetapkan satu orang tersangka dalam kasus perambahan hutan

Seorang Oknum PNS dan 2 Orang Rekannya Ditangkap di Tembilahan saat Pesta Sabu

Polres Lampung Utara Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan dan Curas

Dapat Bisikan untuk Bunuh Korban, Pria Mabuk di Inhil Robek Perut Bocah 9 Tahun

Sat Reskrim Polres Karimun Amankan Oknum Guru Kasus Pencabulan Terhadap Muridnya

Ada Apa? Kejati Riau Kunjungi Proyek Turap Jalan Danau Tajwid Langgam

3 Pekerja Tewas Dalam Kontainer Limbah, PM Perusahaan Mitra PHR Jadi Tersangka

Diduga Hina Mantan Bupati dan Cabup Pelalawan, Pemilik Akun FB Salim Kopau Dipolisikan Gara-gara Komentari Postingan

Lagi, Puluhan Botol Miras Jenis Tuak Berhasil Diamankan Polres Inhil

Terkini +INDEKS

Refleksi 60 Tahun Indragiri Hilir: Menuju INHIL HEBAT

15 Juni 2025
Bersempena Milad Inhil, BRK Syariah Serahkan 2 Unit Mobil Ambulans
15 Juni 2025
Bupati Afni Tegaskan Penanganan Konflik PT SSL Harus Berjalan Damai dan Adil
15 Juni 2025
Dua Sejarah Baru LAMR: Gelar Adat Prabowo dan Perjuangan DIR Nasional Dibahas Tuntas
15 Juni 2025
5.418 Peserta Terdaftar di UTBK SMMPTN-Barat UNRI, Ini Jadwal dan Lokasinya
15 Juni 2025
Diminta Gubernur Riau, Komisi Informasi akan Kawal SPMB
15 Juni 2025
Meriah! Ribuan Peserta Ramaikan Gerak Jalan Sehat UMRI 2025
15 Juni 2025
Keterbatasan Fisik Tak Halangi Rosminah Selesaikan Ibadah Haji
15 Juni 2025
Rektor UNRI: Mahasiswa Harus Siap Hadapi Tantangan Ekonomi Melalui Kewirausahaan
15 Juni 2025
Kerusuhan PT SSL Siak: APHI Riau Prihatin, Dukung Penuh Polisi Ungkap Tuntas Cukong Dibalik Layar
15 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Refleksi 60 Tahun Indragiri Hilir: Menuju INHIL HEBAT
  • 2 Bupati Afni Tegaskan Penanganan Konflik PT SSL Harus Berjalan Damai dan Adil
  • 3 Diminta Gubernur Riau, Komisi Informasi akan Kawal SPMB
  • 4 Keterbatasan Fisik Tak Halangi Rosminah Selesaikan Ibadah Haji
  • 5 Rektor UNRI: Mahasiswa Harus Siap Hadapi Tantangan Ekonomi Melalui Kewirausahaan
  • 6 Kerusuhan PT SSL Siak: APHI Riau Prihatin, Dukung Penuh Polisi Ungkap Tuntas Cukong Dibalik Layar
  • 7 Tangis Haru dan Senyum Sumringah Pak Anang Saat Rumah Bantuan Diresmikan Kapolres Inhil
  • 8 Polres Inhil Bersama Pengusaha Resmikan Rumah Hasil Bedah dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media