21 Paket Sabu Diamankan Polisi dari 2 Warga Kampung Panjang, Kampar
BUALBUAL.com - Lagi, jajaran Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan dua orang pelaku Narkoba jenis Sabu dengan mengamankan barang bukti 21 paket Sabu, Sabtu (6/5/2023) sekira pukul 17.55 WIB.
Pelaku adalah IP (26) dan MU (25) mereka warga Desa Kampung Panjang, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar. Mereka ditangkap saat berada di Jalan, tepatnya di Dusun I Kampung Panjang Toluok, Desa Kampung Panjang, Kecamatan Kampar Utara.
Dari penangkapan kedua pelaku berhasil diamankan 21 paket Narkoba jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 5.15 Gram), 2 unit Hp dan 2 plastik klip putih bening.
Kejadian ini bermula, saat Satnarkoba Polres Kampar mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Desa Kampung Panjang, Kecamatan Kampar Utara sering terjadi transaksi Narkotika.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Setelah itu, diketahuilah 2 orang pelaku yang sedang berada di jalan yang perbuatannya sangat mencurigakan.
Selanjutnya, Tim bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku IP dan MU yang saat itu berada di jalan, tepatnya di Dusun 1, Kampung Panjang, Kecamatan Kampar Utara.
Terhadap kedua pelaku langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 1 paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diletakkan oleh pelaku MU di atas Jalan aspal tak jauh darinya.
Saat diintrogasi pelaku MU mengakui masih ada menyimpan 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan ke dalam dompet kecil warna coklat Merk Toko Mas dan disimpan dibawah pohon kelapa sawit milik warga.
Tim bersama perangkat Desa dan pelaku langsung ke arah yang di maksud pelaku dan benar menemukan 20 paket Narkoba siap edar berada di dalam dompet hitam tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH MH mengatakan bahwa kini kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Kampar.
"Pelaku ini juga mengakui mendapatkan barang tersebut dari AL (DPO) di Jalan Kampung Panjang dan PE (DPO) di daerah Sungai Tonang," jelas Kasat.
Ditambah Kasat, kedua pelaku ini bandar dan pembeli. "Jadi kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Aprinaldi.
Berita Lainnya
Pekerja Kebun Sawit Temukan Sosok Mayat Pria Mr.X, Kini Di RSUD Mandau
Oknum ASN Non Aktif di Bengkalis Kuras Tabungan Warga Rp51 Juta
Berkas Lengkap, Bupati Meranti Nonaktif M Adil segera Diadili
Gara-gara Istrinya Dikirimi SMS, Suami Habisi Pria Setengah Baya di Siak
Narkoba di Simpan Dalam Bola Lampu, Pelaku di Tangkap Polisi di Jalan Raya
Belasan Paket Sabu Disita Petugas dari Dua Orang Warga Bukit Kemuning
Polda Kepri Amankan Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Putaw
Oknum Satpol PP Ditangkap di Pos Penjagaan Rumdis Sekda Lampura
Polres Lampung Utara dan Jajaran Gencar Perangi Perjudian
Tim Gabungan Reskrim, Ringkus 2 Pelaku Narkoba Di Duri
Mahasiswa Kembali Desak Kejati Riau Usut Tuntas Korupsi di Pemkab Siak
Penyelidikan Berlanjut, Pihak keluarga dan Bea Cukai Saling Lapor Terkait Tewasnya H Permata