Satres Narkoba Inhu Berantas Kejahatan Narkoba Puluhan Paket Sabu Ditemukan
BUALBUAL.COM, INHU - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Inhu. Dalam dua pengungkapan berbeda yang dilakukan pada hari Senin, 24/11/ 2025.
Petugas berhasil mengamankan dua pengedar beserta puluhan paket sabu dengan total berat kotor mencapai lebih dari 32 gram. Hal ini disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH.
Pengungkapan pertama dilakukan sekira pukul 13.45 WIB di sebuah rumah di Desa Sungai Guntung Tengah, Kecamatan Rengat. Operasi bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Ps. Kanit I Satres Narkoba AIPTU Nopri, SH melaporkan kepada Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang, SH., MH, yang selanjutnya memerintahkan tim untuk turun melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria bernama AZWAR alias BUYUNG (30). Ketika dilakukan penggerebekan, tersangka ditemukan sedang berada di dalam rumah dan tidak dapat mengelak saat petugas menemukan 2 bungkus sabu.
Kemudian ada satu plastik pembungkus, timbangan digital, handphone, sebuah tas selempang, hingga sepeda yang digunakan sebagai sarana operasional.
Barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat kotor 17,30 gram. Hasil tes urine AZWAR juga dinyatakan positif mengandung zat methamphetamine.
Tidak berhenti di situ, malam harinya sekira pukul 21.30 WIB, tim Satres Narkoba kembali melakukan penindakan di Pasir Kuala, Desa Danau Baru, Kecamatan Rengat.
Di lokasi ini, petugas berhasil meringkus IKHSAN SYAPUTRA alias ATAN (31), seorang karyawan swasta yang diduga kuat telah lama berperan sebagai pengedar sabu di daerah tersebut.
Saat melihat petugas datang, tersangka sempat membuang sebuah kotak permen yang ternyata berisi 23 bungkus sabu.
Selain itu, ditemukan pula tas sandang berisi plastik pembungkus dan sendok pipet sebagai perlengkapan membagi narkotika. Total berat kotor sabu yang diamankan dari pengungkapan kedua ini mencapai 14,81 gram.
Para tersangka disangkaan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman berat bagi para pengedar.
AIPTU Misran menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti keseriusan Polres Inhu menjawab keresahan masyarakat yang mulai terganggu dengan peredaran narkotika di wilayah tepian Sungai Indragiri.
"Kedua tersangka sudah diamankan di Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar turut serta memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,"ujarnya.
Pengungkapan dua kasus dalam satu hari ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran gelap narkoba bahwa Polres Inhu tidak akan memberi ruang terhadap siapapun yang mencoba merusak generasi muda melalui barang haram tersebut.

Berita Lainnya
Dua Kapolsek Jajaran Polres Inhu Dirotasi, Ini Pesan Tegas Kapolres Saat Sertijab
Beri Rasa Nyaman Pada Masyarakat, Polisi Patroli di Kota Duri
Miliki Narkotika Jenis Sabu, Warga Bangun Jaya Disikat Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul
PN Pekanbaru Nyatakan Belum Berwenang Mengadili Gugatan Syahril Abubakar Terkait Dualisme LAM Riau
Cekcok Rumah Tangga Berujung Penganiayaan, Pria di Mandau Ditangkap Polisi
Miliki 2,5 Gram Sabu, Pria Ini Diamankan Sat Narkoba Polres Bengkalis
Jadi Pengedar Barang Haram, Pasangan Suami Istri Paruh Baya di Kotabumi Diamankan Polisi
Satreskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Penggelapan, Rugikan Korban 8 Miliyar
Terkait Dugaan Korupsi di Bagian Protokol Sekda, Kejati Riau Batal Periksa Pejabat Pemkab Inhu?
Tingkatkan Pelayanan Jelang Suasana Mudik Lebaran, Polres Bengkalis bangun Pos di Lokasi Strategis di Duri
Di 3 Lokasi, Resnarkoba Polres Kampar Tangkap 3 Pengedar Narkotika Daun Ganja Kering
Fakta Baru di Sidang Abdul Wahid: Biaya Hotel hingga Transportasi Ditanggung Pribadi