• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Fakta Baru di Sidang Abdul Wahid: Biaya Hotel hingga Transportasi Ditanggung Pribadi

Redaksi

Jumat, 17 April 2026 02:32:18 WIB Dibaca : 352 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Empat pejabat Pemerintahan Provinsi Riau dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/4/2026).

Empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) itu adalah Kepala DLHK Riau Embiyarman, Plt Inspektur Provinsi Riau Agus Riyanto yang juga Sekretaris Inspektorat, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Darmadi, serta Kepala Bappeda Riau Purnama Irawansyah.

Selain untuk Abdul Wahid, para saksi juga memberikan keterangan untuk terdakwa Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Delta Tamtama, sejumlah keterangan saksi menyoroti pendanaan perjalanan Abdul Wahid ke London. Perjalanan tersebut disebut dibiayai United Nations Emergency Force (UNEF). Namun dana hanya diberikan untuk Abdul Wahid.

Tugas dinas itu berlangsung dari tanggal 22 hingga 25 Maret 2025. Karena mendampingi Gubernur, empat pejabat Pemrpov ikut pergi mendampingi ke London, tapi biaya mereka tidak ditanggung, dan tidak pula dianggarkan dalam APBD.

Ikut mendampingi Abdul Wahid dalam perjalanan terrsebut, Purnama Irawansyah, Embiyarman, Ade Saputra, dan satu orang lainnya. Untuk beberapa pembiayaan mereka terpaksa merembes atau menalangi, seperti biaya hotel, taksi dan makan/minum di sejumlah rumah makan dan kedai kopi di Inggris.

Purnama Irawansyah menjelaskan, perjalanan tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan internasional dan secara aturan kepala daerah harus didampingi oleh perangkat daerah teknis. Dalam rombongan itu, turut serta sejumlah pejabat dari Bappeda, DLHK, dan biro terkait.

Ia menyebut, tiket pesawat difasilitasi melalui pihak travel, sementara kebutuhan di lapangan seperti hotel, transportasi, dan konsumsi ditanggung terlebih dahulu oleh rombongan. “Yang menalangi sebagian besar adalah Pak Embiyarman,” ujar Purnama di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan data yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), total dana talangan mencapai sekitar Rp36 juta. Biaya tersebut meliputi penginapan, transportasi lokal, hingga konsumsi selama tiga hari di London.

Purnama mengungkapkan, dana pengganti sebenarnya telah tersedia dari pihak penyelenggara internasional. Seluruh bukti pengeluaran telah diserahkan untuk proses klaim, dan pencairan dilakukan melalui kartu ATM milik Abdul Wahid.

Dana itu belum dicairkan, hingga ada operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. “Setelah dicek, dananya sudah masuk. Tapi sampai sekarang belum ada penggantian,” ungkapnya.

Sementara itu, Embiyarman membenarkan telah menalangi sejumlah biaya selama perjalanan, terutama untuk kebutuhan mendesak seperti pembayaran hotel.

Ia merinci, biaya hotel yang ditanggungnya mencapai Rp16,8 juta, ditambah kontribusi transportasi sekitar Rp3,8 juta, serta sejumlah pengeluaran lain. “Total sekitar Rp36 juta dan sampai sekarang belum diganti,” ujarnya.

Embiyarman mengaku menalangi biaya tersebut karena kondisi di lapangan dan loyalitas pada pimpinan yang mengharuskan pembayaran segera, termasuk desakan dari pihak hotel.

Ia juga menegaskan, tidak ada laporan pertanggungjawaban (LPJ) resmi terkait dana talangan tersebut, serta tidak ada pembiayaan dari APBD untuk pengeluaran itu.

Embiyarman mengaku tidak mengetahui secara pasti proses pencairan dana pengganti dari pihak internasional. Ia baru mengetahui dana tersebut telah cair setelah kembali ke Indonesia. “Saya tahu setelah sampai di Indonesia, dari informasi yang disampaikan,” ujarnya.

Dua saksi lainnya, Yan Darmadi dan Agus Riyanto, dimintai keterangan terkait pergeseran anggaran serta fungsi pengawasan. Keduanya juga ditanya mengenai dugaan rapat tanpa penggunaan telepon genggam serta isu permintaan uang dalam jabatan.

Namun, kedua saksi membantah pernah dimintai uang oleh terdakwa. “Tidak pernah,” jawab Yan Darmadi yang diamini Agus Riyanto saat ditanya JPU maupun penasihat hukum.

Dalam persidangan, tim advokat juga menyinggung adanya edaran larangan penerimaan pungutan dan gratifikasi yang disebut ditandatangani Abdul Wahid. Para saksi mengakui mengetahui edaran tersebut yang beredar melalui grup pesan singkat pejabat Pemerintah Provinsi Riau.

Terkait pergeseran anggaran, saksi Agus Riyanto menyebut pengajuan dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD), sementara saksi Yan Darmadi menegaskan bahwa proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Selama mengacu pada aturan, secara legal formal sudah terpenuhi,” ujar Yan Darmadi.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Kasus Tewasnya Mantan Ketua KKSS Kota Batam H Permata, Akan Ditangani Polda Riau

Pelaku Pembobol Rumah Mewah di Jalan Swarna Bumi Tembilahan Ditangkap Polisi

Bertopengkan PMI 16 Calon TKI Ilegal Tujuan Malaysia Jadi Korban, Pelaku di Amankan Tim Polres Bengkalis

Curi Komponen AC Milik RSUD Indrasari, Residivis Curat Diringkus Polsek Rengat Barat

Pria di Rimba Sekampung Diamankan, Diduga Terlibat Peredaran Sabu

Kejati Sita Dua Kotak Berisi 26 Item, Setelah Tiga Jam Geledah Kantor Disdik Riau

Serangan Brutal di Kandis, Korban Selamat Usai Lawan Pelaku Bersenjata

Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin Akui Tidak Gunakan Uang Rp5,2 Miliar dari PT CGA

Dua Kurir Pembawa 9 Kilogram Ganja Diamankan Polres Rohul

Gugurkan Keputusan MK, Berikut Isi Komplit Perppu Cipta Kerja

Pria Bejat di Kampar Cabuli Anak 10 Tahun di Kamar Tidur

Di Desa Ganting Salo, Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu dan Daun Ganja

Terkini +INDEKS

Jangan Diam! Warga Diminta Laporkan Tambang Ilegal yang Merusak Lingkungan

13 Juni 2026
Rumah Warga di Rohil Ludes Terbakar, Mobil dan Dokumen Penting Ikut Hangus
13 Juni 2026
Milad ke-61 Inhil Bersejarah, Tarian Massal 6.100 Orang Pecahkan Rekor MURI
13 Juni 2026
Dua Tahanan Kabur Saat Hendak Disidang di PN Pekanbaru Masih Diburu, Empat Sudah Ditangkap
13 Juni 2026
Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
13 Juni 2026
Terungkap! Motif Komplotan Pembunuh Remaja di Pelalawan, Demi Biaya Pulang Kampung
13 Juni 2026
Gedung Bank Mega di Duri Terbakar, Polisi Pasang Garis Polisi dan Olah TKP
13 Juni 2026
Polres Rohil Ungkap 80 Kasus Narkoba, Sita 8.154 Butir Ekstasi dan 5,8 Kg Serbuk Ekstasi
13 Juni 2026
Hadiri Aqiqah cucu Bupati Bengkalis Kasmarni, Grib Jaya Kabupaten Bengkalis Bertemu Sapa Bupati Bengkalis ke 14
13 Juni 2026
TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
12 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
  • 2 TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
  • 3 Pemda Inhu Perkuat Sektor Pertanian sebagai Respons Aspirasi Masyarakat
  • 4 Ngeri! Predator Begal Payudara di Pekanbaru Ternyata Sudah Beraksi Berkali-kali
  • 5 Sidang Abdul Wahid, Ahli Tegaskan Penyalahgunaan Wewenang Terjadi Jika Jabatan Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
  • 6 Kuansing Bersih Berseri Sambut MTQ Riau Ke-44, Seluruh OPD Turun Gotong Royong
  • 7 Kurir Penjemput Sabu 198 Gram Ditangkap di Pelabuhan JU Mundam, Bandar Masih Diburu Polisi
  • 8 Dorong Produktivitas Petani, Bupati Inhu Hadiri Pembukaan Program PSR
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media