Dugaan Korupsi di Kuansing, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

BUALBUAL.com - Kasus dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan (mubiler) hotel Kuansing, mulai temui titik terang.
Kejaksaan Negeri Kuansing, dalam waktu dekat segera merilis para tersangka yang terlibat dalam proyek senilai Rp12,5 miliar dari APBD Kuansing 2015 lalu.
Setakat ini, Kejaksaan Negeri Kuansing masih melakukan perhitungan kerugian negara pada proyek pembangunan ruang pertemuan (mubiler) hotel Kuansing yang tidak pernah diputus kontrak sampai sekarang.
Bila hasil perhitungan yang dilakukan oleh akuntan yang mereka bawa tuntas, maka penetapan para tersangka segera dirilis ke publik.
"Kalau besok perhitungan kerugian negara sudah keluar dari akuntan yang kita bawa, maka satu dua hari kemudian akan umumkan dan tetapkan para tersangkanya," kata Kejari Kuansing Hadiman SH MH kepada RiauPos.co, Selasa (1/9/2020) di Telukkuantan.
Dari hasil penyelidikan dan sekarang penyidikan, kata Hadiman, kuat dugaan telah terjadi adanya dugaan tindak pidana korupsi. Itu terlihat dari temuan dan kejanggalan dalam proses kegiatan fisik di lapangan.
Selain itu, dari keterangan para saksi yang diperiksa. Lebih dari 20 orang saksi terkait kasus ini sudah dipanggil dan diperiksa. Beberapa di antara mereka adalah mantan pejabat tinggi Kuansing.
Begitu juga dengan pihak PT BP selaku pelaksana kegiatan. Meski direktur utama perusahaan ini sudah meninggal 2017 lalu, tidak menghentikan penyidikan terhadap kasus ini.
Pihak Kejari Kuansing segera memanggil pihak rekanan. "Kalau direktur utamanya sudah meninggal, kan masih bisa kita minta keterangan dari bawahannya atau malah komisarisnya. Karena ini perusahaan, ada struktur yang jelas," kata Hadiman.
Yang jelas, pihak Kejari Kuansing bertekat akan menuntaskan semua perkara dugaan korupsi yang tengah di tangani. Sehingga ada kejelasan hukum terhadap persoalan, ada kepastian berapa negara atau daerah yang dirugikan dan siapa yang menikmati atas perkara tersebut.
Berita Lainnya
Satpolair Polres Karimun Tangkap Speed Boat Bermuatan Rokok Selundupan
MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Hukum Mati Batal
Edarkan Narkoba, Kakak - Adik Ini Diamankan Polres Tulang Bawang
Kurun Waktu Satu Jam, Pelaku Curas Berhasil Dilumpuhkan Polsek Abung Selatan
Polsek Peranap Bekuk Pelaku Curanmor, Ini Kronologisnya
Pemilik Baching Plant Di Rupat, Rusak Hutan Mangrove, Pihak DLH Hutan Provinsi Riau Diminta Ambil Tindakan Tegas
Seorang Residivis Curi Daun Pintu Rumah Milik Warga Tembilahan Hulu
Ibu Muda Aniaya Bayi di Lampung Utara Diamankan Polisi
Istri Sering Diganggu Lewat Medsos, Pria di Inhil Ini Bacok Kepala Korban Hingga Tewas
Jual Anak di Bawah Umur dengan Tarif Rp300 Ribu, Seorang Buruh Harian di Desa Pulau Burung Dibekuk Polisi
Kuasa Hukum Khairul Umam, Elidanetti Dilaporkan Sejumlah Wartawan ke Polda Riau
Kantor KUA Dibongkar Maling, Dua Pelaku Diringkus Tim Macan Polres Kampar