Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Hukum Mati Batal
BUALBUAL.com - Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan kasasi dari Ferdy Sambo dan memutuskan untuk mengurangi hukuman yang sebelumnya dijatuhkan dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Penjara seumur hidup," begitu isi keputusan kasasi yang diumumkan oleh MA pada Selasa (8/8/2023).
Pada kasus ini, sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menolak permohonan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo, dan dalam putusannya PT DKI Jakarta mengonfirmasi hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, memberikan keterangan kepada media di gedung MA, menjelaskan bahwa pada dasarnya MA menolak kasasi yang diajukan oleh Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Namun, MA melakukan perubahan pada kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dikenakan, sehingga hukumannya diubah menjadi penjara seumur hidup.
Perkara dengan nomor: 813 K/Pid/2023 ini diadili oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Suhadi, dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti dalam perkara ini adalah Rudi Soewasono. Putusan tersebut diumumkan pada Selasa (8/8/2023).
"Dalam putusan kasasi ini, kami menolak kasasi dari pihak penuntut umum dan terdakwa, namun melakukan perubahan pada kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi bersalah atas pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama. Oleh karena itu, kami menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup," jelas Sobandi.

Berita Lainnya
Eks Bupati Kuansing Mursini Divonis 4 Tahun Penjara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Penebangan Pohon Pelindung Di Pekanbaru
Kejari Kampar tetapkan Mantan Kades Koto Perambahan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Ayah Kandung Coba Gagahi Putrinya, Istrinya Lapor Polisi
Lari dan Bersembunyi ke Cilegon, Pencuri Mobil di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
Pengungkapan Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Siak
Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah, Mantan Pj Kades Di Kuansing Dituntut 30 Bulan
Polisi Tangkap 3 Tersangka dalam Penyergapan Loket Narkoba di Pangeran Hidayat Pekanbaru
DPRD Kepri Tandatangani Nota Kesepakatan Rencana Awal RPJMD 2021-2026
Ayah Tiri Perbudak Sex Anak Tirinya, Berkali Kali Di Duri
Simpan Sabu, Dua Warga Rengat Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu