MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Hukum Mati Batal
BUALBUAL.com - Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan kasasi dari Ferdy Sambo dan memutuskan untuk mengurangi hukuman yang sebelumnya dijatuhkan dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Penjara seumur hidup," begitu isi keputusan kasasi yang diumumkan oleh MA pada Selasa (8/8/2023).
Pada kasus ini, sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menolak permohonan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo, dan dalam putusannya PT DKI Jakarta mengonfirmasi hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, memberikan keterangan kepada media di gedung MA, menjelaskan bahwa pada dasarnya MA menolak kasasi yang diajukan oleh Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Namun, MA melakukan perubahan pada kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dikenakan, sehingga hukumannya diubah menjadi penjara seumur hidup.
Perkara dengan nomor: 813 K/Pid/2023 ini diadili oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Suhadi, dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti dalam perkara ini adalah Rudi Soewasono. Putusan tersebut diumumkan pada Selasa (8/8/2023).
"Dalam putusan kasasi ini, kami menolak kasasi dari pihak penuntut umum dan terdakwa, namun melakukan perubahan pada kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi bersalah atas pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama. Oleh karena itu, kami menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup," jelas Sobandi.

Berita Lainnya
Singgah Pesan Makanan, Pria di Inhil Malah Ancam Penjual Pakai Badik
Di 3 Lokasi, Resnarkoba Polres Kampar Tangkap 3 Pengedar Narkotika Daun Ganja Kering
Polsek Bintan Utara Berhasil Ringkus Pelaku Penghipnotis yang Resahkan Warga
Polres Pelalawan Amankan Pria Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Pemasok Berinisial Simbolon
LBHI Batas Indragiri Terakreditasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Pasien Tampar Seorang Perawat, Karena Tidak Terima Diingatkan untuk Pakai Masker
Barang Bukti Kulit dan 4 Ekor Janin Harimau Sumatra Dibakar
Gara-gara Narkoba, Oknum PNS Pekanbaru Ditangkap di Pos Pemantau Corona
Mahasiswa Desak Polda Riau Ungkap Tuntas Dugaan Kasus Narkoba yang Libatkan Anak Pejabat
Tak Ada Ampun! Polres Inhil Bekuk Pembakar Lahan Gambut di Kempas
Sempat Kabur Dari Duri, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangkap Tim Polsek Mandau
Kasus Narkotika Dikembangkan, Dua Tersangka Diamankan di Dua Lokasi