MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Hukum Mati Batal

BUALBUAL.com - Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan kasasi dari Ferdy Sambo dan memutuskan untuk mengurangi hukuman yang sebelumnya dijatuhkan dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Penjara seumur hidup," begitu isi keputusan kasasi yang diumumkan oleh MA pada Selasa (8/8/2023).
Pada kasus ini, sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menolak permohonan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo, dan dalam putusannya PT DKI Jakarta mengonfirmasi hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, memberikan keterangan kepada media di gedung MA, menjelaskan bahwa pada dasarnya MA menolak kasasi yang diajukan oleh Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Namun, MA melakukan perubahan pada kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dikenakan, sehingga hukumannya diubah menjadi penjara seumur hidup.
Perkara dengan nomor: 813 K/Pid/2023 ini diadili oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Suhadi, dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti dalam perkara ini adalah Rudi Soewasono. Putusan tersebut diumumkan pada Selasa (8/8/2023).
"Dalam putusan kasasi ini, kami menolak kasasi dari pihak penuntut umum dan terdakwa, namun melakukan perubahan pada kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi bersalah atas pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama. Oleh karena itu, kami menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup," jelas Sobandi.
Berita Lainnya
Biadab, Ayah Tiri Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga Puluhan Kali
Kasus Bupati Afrizal Sintong Dihentikan, Pelapor Menduga Tidak Profesional Kami akan Laporkan Penyidik Polda Riau ke Divpropam Polri
Akibat Bercanda Berlebihan, Pemuda di Pelangiran Bacok Temannya Hingga Tewas
Pengedar Sabu Di Duri Ditangkap, Tim Satrestik Polres Bengkalis
Kejaksaan Agung Sita Tanah Milik Tersangka Johnny G Plate Seluas 11,7 Ha
Jadi Kurir 5 Kg Sabu, Dua Pemuda di Bengkalis 16 Tahun Penjara
Berbagi Hasil di Lahan Ilegal, Pemodal dan Koordinator Perambahan Dibekuk Polda Riau
Terungkap! Petani Lansia Tewas Dibunuh Dua Pekerja Kebun di Ringkus Polsek Pranap
'Duet Srigala Utara' Berhasil Bekuk Dua DPO Kasus Curat
Kejari Kampar Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 100 Juta dari Terdakwa Korupsi BLUD RSUD Bangkinang
5 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polsek Kotabumi Utara
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Ringkus 2 Pelaku Narkoba