Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Diduga Buat Perayaan Nataru, 73 Kg Ganja Behasil Digagalkan Polresta Pekanbaru
BUALBUAL.com - Diduga persiapan dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru (Natal), Polres Pekanbaru dilaporkan berhasil galgalkan peredaran narkoba seperti 73 kg daun ganja kering. Polisi juga mengamankan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, pengungkapan itu dimulai Senin setelah pihaknya mendapat informasi adanya narkoba di kawasan Air Hitam Kota Pekanbaru.
Di TKP, petugas berhasil mengamankan tersangka Akronim TBS alias Todo dan AH alias Asrul dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.
Lanjutnya, pengembangan dilanjutkan di rumah tersangka TBS, dan tim kembali mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan satu kilogram narkotika jenis ganja.
“Dari sini, upaya pembangunan dilanjutkan dengan membangun rumah di Jalan Darma Bakti Ujung, di mana ditemukan 34 bungkus tanaman ganja dalam kotak,” kata Preah Budi, Senin (19/12/2022).
Dari hasil interogasi terungkap bahwa puluhan ganja telah diperoleh dari tersangka AM dan masih dilacak. Karena itu, tim dipecah menjadi dua bagian. Satu untuk mengungkapkan tujuan pengiriman dan yang lainnya untuk menemukan sumber informasi pemasok.
“Setelah itu, kami membagi menjadi dua tim, satu dari Padang Lawas dan satu lagi dari Jakarta. Di sini kami menggunakan teknik pengiriman terkontrol dan pembelian rahasia,” jelasnya.
Lalu Kamis (12/8/2022).
Polisi yang sudah berada di Padang Lawas berhasil menangkap tersangka berinisial SMM di Jalan Lintas Gunung Tua-Padang Sidempuan. Sementara itu, petugas kepolisian di Jakarta berhasil menangkap tersangka berinisial AR tersangka, ASA DPO berawalan huruf R.
“Di Padang Lawas, petugas melakukan penggeledahan di Deda Huta Padang, diamankan tersangka berinisial AML dan MRN,” ujarnya. Meng Budi mengatakan puluhan kilogram ganja akan dikirim ke Jakarta, kemungkinan untuk memenuhi kebutuhan jelang pesta malam tahun baru.
"Akan dikirim ke Jakarta. Mungkin ya (untuk pesta malam tahun baru), main set umumnya untuk fun, dan juga akan dikirim ke Jakarta (mungkin) untuk fun," ujarnya.
"Pengungkapan kasus ini 73 ganja kering di amankan petugas sebagai barang bukti yang berhasil disita dari tujuh tersangka yang sebagian masih ada DPO-nya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 Pasal 114(2) dan/atau Pasal 112(2) UU RI 2009 tentang Narkotika.

Berita Lainnya
Cooling System, Polsek Kuindra Ajak Warga Ciptakan Pemilu Damai
Kafe Remang-Remang Digerebek! 8 Penikmat Sabu Diciduk Polisi di Pinggir
Sekian Tahun Ayah di Lampura Ini Cabuli Anak Tirinya
Polda Riau Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia saat Pandemi Covid-19
Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
Tiga Pemuda Biadap di Inhu, Tega Setubuhi Gadis di Bawah Umur
Perburuan Terhadap Para Pelaku Narkoba di Lampung Utara terus Digalakan
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jalur Duri - Dumai, 23 Paket Diamankan
Jaksa Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Korupsi Jembatan Sungai Enok, Inhil
Sepasang Pengedar Dibekuk Polsek Seberida, Dua Bungkus Besar Sabu Diamankan
Polisi Tangkap 2 Pelaku Narkoba Di Duri, Sabu Sempat Dibuang Lewat
2.319 Kubik Kayu Ilegal Berhasil Diamankan, Kapolda Riau: Hutan Kita Harus Diselamatkan