Diduga Buat Perayaan Nataru, 73 Kg Ganja Behasil Digagalkan Polresta Pekanbaru

BUALBUAL.com - Diduga persiapan dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru (Natal), Polres Pekanbaru dilaporkan berhasil galgalkan peredaran narkoba seperti 73 kg daun ganja kering. Polisi juga mengamankan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, pengungkapan itu dimulai Senin setelah pihaknya mendapat informasi adanya narkoba di kawasan Air Hitam Kota Pekanbaru.
Di TKP, petugas berhasil mengamankan tersangka Akronim TBS alias Todo dan AH alias Asrul dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.
Lanjutnya, pengembangan dilanjutkan di rumah tersangka TBS, dan tim kembali mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan satu kilogram narkotika jenis ganja.
“Dari sini, upaya pembangunan dilanjutkan dengan membangun rumah di Jalan Darma Bakti Ujung, di mana ditemukan 34 bungkus tanaman ganja dalam kotak,” kata Preah Budi, Senin (19/12/2022).
Dari hasil interogasi terungkap bahwa puluhan ganja telah diperoleh dari tersangka AM dan masih dilacak. Karena itu, tim dipecah menjadi dua bagian. Satu untuk mengungkapkan tujuan pengiriman dan yang lainnya untuk menemukan sumber informasi pemasok.
“Setelah itu, kami membagi menjadi dua tim, satu dari Padang Lawas dan satu lagi dari Jakarta. Di sini kami menggunakan teknik pengiriman terkontrol dan pembelian rahasia,” jelasnya.
Lalu Kamis (12/8/2022).
Polisi yang sudah berada di Padang Lawas berhasil menangkap tersangka berinisial SMM di Jalan Lintas Gunung Tua-Padang Sidempuan. Sementara itu, petugas kepolisian di Jakarta berhasil menangkap tersangka berinisial AR tersangka, ASA DPO berawalan huruf R.
“Di Padang Lawas, petugas melakukan penggeledahan di Deda Huta Padang, diamankan tersangka berinisial AML dan MRN,” ujarnya. Meng Budi mengatakan puluhan kilogram ganja akan dikirim ke Jakarta, kemungkinan untuk memenuhi kebutuhan jelang pesta malam tahun baru.
"Akan dikirim ke Jakarta. Mungkin ya (untuk pesta malam tahun baru), main set umumnya untuk fun, dan juga akan dikirim ke Jakarta (mungkin) untuk fun," ujarnya.
"Pengungkapan kasus ini 73 ganja kering di amankan petugas sebagai barang bukti yang berhasil disita dari tujuh tersangka yang sebagian masih ada DPO-nya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 Pasal 114(2) dan/atau Pasal 112(2) UU RI 2009 tentang Narkotika.
Berita Lainnya
Polres Lampura Serahkan Berkas Perkara dan Terduga Pelaku Kasus Unjuk Rasa ke Kejari Kotabumi
Ayah di Pekanbaru Habisi Nyawa Bayinya Sendiri karena Kesal Sering Nangis
Akhirnya Kejari Tetapkan 'MM' sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Lampura
Diduga Pengaruh Miras, Pelaku Penikaman di Terminal Tembilahan Hulu Berhasil Diringkus Polisi
Pelaku Ini Hanya Butuh 5 Detik untuk Mencuri Sepeda Motor di Pekanbaru
Kejari Rohil Eksekusi uang Hasil Tindak Pidana Korupsi Senilai 200 Juta
Waspada, 2 Pemuda Cetak Dan Edarkan Uang Palsu Di Wilayah Duri
Satu Terduga Pelaku Narkoba Ditangkap di Desa Banglas Barat Meranti
Tiduri Anak di Bawah Umur Sampai Dua Kali, Pria Asal Lampura Ini Akhirnya Dibekuk Polisi
Telah Lama di TO, Brem dan 3 Wanita Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Inhu
Menang, Gugatan Guru SMPN 4 Pinggir Dikabulkan PTUN Pekanbaru
Lempar Mobil Polisi dengan Batu, Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara