Polres Lapung Utara Amankan Pelaku Penggelapan Uang Milik Perusahaan LDR
BUALBUAL.com - Diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp. 86 juta AS (28) warga Tanjung Aman diamankan Unit Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara dari persembunyiannya di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Prengsewu Utara, Kabupaten Prengsewu.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan LP/340/B/VI/2020/ Polda Lampung/ Res LU/ Sek Absel tanggal 29 Juni 2020.
"Tersangka kita amankan dari kontrakannya atau persembunyiannya yang ada di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Prengsewu Utara, Kabupaten Prengsewu. Bersama tersangka kita amankan juga satu unit sepeda motor berikut STNK dan BPK serta satu buah handpone 105 warna biru," ungkap AKP Gigih Andri Putranto, Kamis (6/8/2020).
Menurut Kasat, modus aksi penggelapan itu dilakukan pelaku AS dengan tidak menyetorkan uang pembayaran dari toko ke perusahaan PT. Lampung Distribusindo Raya tempatnya bekerja.
"Lalu setelah dilakukan audit internal oleh pihak perusahaan, total kerugian atas perbuatan pelaku kurang lebih Rp. 86.901.000, kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara," jelas Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya pelaku di amankan ke Polres Lampung Utara. Pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan dimaksud, selanjutnya akan di jerat sesuai dalam Pasal 374 KUHPidana.

Berita Lainnya
Simpan Barang Haram, Seorang Pria Berhasil Diciduk Sat Narkoba Polres Lampung Utara
Pelaku Pembunuhan Pria Muda di Dumai Riau Sudah Ditangkap
3 Pelaku Pencurian Pertamina Hulu Rokan di Tangkap, Polda Komitmen Jaga Obyek Vital Nasional
Kejati Riau Angkut 3 Boks Rahasia dari Disdik, Kasus Smart Board Makin Mengarah ke Babak Baru
Siap Disidangkan, Penyidik Serahkan 3 Perampok ATM Bank Panin Pekanbaru ke JPU
Ramai-ramai Masyarakat Inhil Sambut Kebebasan Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan
Polsek Seberida Gulung 7 Komplotan Pencuri Ternak, Salah Satunya Anak Korban Sendiri
Barang Bukti Kulit dan 4 Ekor Janin Harimau Sumatra Dibakar
Dapat Mobil Listrik Rp1,3 Miliar dari Pemprov Riau, Kajati Supardi Tegaskan Tidak Pengaruhi Independensi dan Kinerja Kejaksaan
Kejari Kampar,LSM Penjara,LBH Citra Keadilan Riau Tinjau Kegiatan T.A 2018 di Desa Tanjung Harapan
Satreskrim Polres Karimun Gagalkan Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi
Tiga Pengedar Sabu Dibekuk di Panipahan, Polisi Temukan Narkoba Disembunyikan di Balik Plat Nomor