• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Siap Disidangkan, Penyidik Serahkan 3 Perampok ATM Bank Panin Pekanbaru ke JPU

Redaksi

Jumat, 23 Juni 2023 16:00:34 WIB Dibaca : 633 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menyerahkan tiga tersangka kasus perampokan ATM Bank Panin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak lama lagi, tersangka akan disidangkan.

Perampokan itu terjadi di Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru pada 5 Maret 2023 lalu.

Ketiga tersangka adalah Yayan Priatna, Wawan Sastrawan, dan H Wawan. Ketiganya melakukan aksi perampokan bersama dua oknum prajurit TNI berinisial Sertu ES dan Serma AW.

Penyerahan tahap II atau tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Selanjutnya, wewenang penahanan dilakukan JPU, dan ketiga tersangka dititipkan di Rutan Mapolda Riau.

"Sudah dilaksanakan pelimpahan tahap II dari penyidik ke JPU," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Kamis (22/6/2023).

Zulham mengatakan, tahap II dilakukan di Mapolda Riau pada Rabu (21/6/2023). Tersangka ditahan usai JPU Jumieko Andra, Rendi Panalosa, dan DA Yudistira melakukan pemeriksaan administrasi tahap II.

Selanjutnya, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Salah satunya adalah surat dakwaan.

"Para tersangka ditahan di Rutan Mapolda Riau. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan," tutur Zulham.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP atau Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, para tersangka beraksi pada Ahad, 3 Maret 2023, setelah memetakan lokasi sasaran. Setelah beraksi, tersangka kabur. Mereka ada yang ditangkap di Subang dan Purwakarta, Jawa Barat, di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan Kota Pekanbaru.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan, dalam penangkapan terhadap pelaku petugas turut menyita barang bukti 1 unit mobil Avanza hitam serta sepeda motor Vixion putih yang digunakan pelaku beraksi.

"Kami juga menyita 1 senjata api jenis makarov, termasuk beberapa butir amunisi. Lalu uang yang sudah terbagi menjadi Rp3 juta, Rp300 ribu, dan martil," kata Sunhot.


Sumber : Cakaplah.com /


Berita Lainnya

Tim Ojoloyo Tangkap Pelaku Narkoba, Barang Bukti 6,38 Gram Sabu

Lima Pelaku Pengeroyokan Gunakan Celurit Diringkus Polsek Rengat Barat

Korban KDRT di Inhu Suami Bakar Istri Akhirnya Meninggal

Polsek Lirik Ungkap Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur

Pemuda Desa Marga Jaya Ditangkap Satres Narkoba Polres Tubaba

Kapolda Riau Mengapresiasi Kapolres Bengkalis atas Pengungkapan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Curi Uang di Kotak Amal Masjid, Dua Pemuda Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Pelaku Judi Jenis Togel Online Berhasil di Ringkus Polisi

Curanmor Nmax Terungkap! Pelaku Diciduk Polisi di Siak

Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang

LBHI Batas Indragiri dan Pengadilan Agama Tembilahan Teken Memorandum of Understanding Posbakum Tahun 2022

Air Susu dibalas air tuba, Curi Uang Tante Rp10 Juta, Pria Ini Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Jambi

Terkini +INDEKS

Bukan Sekadar Rekor MURI! Indra Gunawan Ungkap Perjuangan dan Air Mata di Balik Kenduri Akbar Melayu

13 Agustus 2026
290 Asrama Santri Ludes Terbakar, Ratusan Santri Ponpes di Kampar Mengungsi
12 Agustus 2026
Wujudkan Masjid Bersih dan Sehat, YBM BRILiaN Hadirkan Fasilitas WASH di Kuansing
12 Agustus 2026
Banding Abdul Wahid Masih Abu-abu, KPK Sudah Kirim Memori Banding
12 Agustus 2026
Dua Mantan Bupati Inhu Berujung di Pengadilan, Yopi Arianto Digugat Cerai
12 Agustus 2026
Demo Mahasiswa Unri di Kantor Gubernur Riau Berujung Ricuh, Satu Polisi Pingsan
12 Agustus 2026
33 Paket Sabu dan Vape Etomidate Disita Polisi dari Rumah di Dumai Barat
12 Agustus 2026
Aksi BEM Unri Memanas! Mahasiswa Saling Dorong dengan Aparat di Kantor Gubri
12 Agustus 2026
Dari Rp7.000 Jadi Rp1.800/Kg, IPRY Desak Pemerintah Pusat Perkuat Pasar Kelapa Inhil
12 Agustus 2026
Pasutri di Bengkalis Dituntut 6 dan 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan WNI dari Malaysia
12 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Mantan Bupati Inhu Berujung di Pengadilan, Yopi Arianto Digugat Cerai
  • 2 33 Paket Sabu dan Vape Etomidate Disita Polisi dari Rumah di Dumai Barat
  • 3 Dari Rp7.000 Jadi Rp1.800/Kg, IPRY Desak Pemerintah Pusat Perkuat Pasar Kelapa Inhil
  • 4 22 Perusahaan Disebut Beroperasi Tanpa HGU, PPWI Inhil Pertanyakan Pengawasan BPN
  • 5 Rp602 Miliar Dikucurkan ke Riau, Bengkalis Terbesar, Inhu Paling Kecil
  • 6 Pasokan Ayam Anjlok 70 Persen, Harga di Inhil Meroket hingga Rp70 Ribu/Kg
  • 7 Pilkades hingga Tata Kelola Keuangan Desa Bakal Diatur, DPRD Inhil Bahas Ranperda Pemdes
  • 8 Harga Kelapa Anjlok, Pemuda Sungai Buluh Geruduk Kantor Bupati Inhil: Petani Sudah Tak Sanggup Bertahan!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media