Curi Uang di Kotak Amal Masjid, Dua Pemuda Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang
BUALBUAL.com - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua pemuda yang mencuri uang di dalam kotak amal masjid.
Dua pemuda tersebut ditangkap pada hari Rabu (28/04/2021), sekira pukul 09.00 WIB, di rumahnya masing-masing yang ada di Kampung Tunggal Warga.
"Dua pemuda yang berhasil ditangkap ini berinisial BN (22), berstatus pengangguran dan AP (16), berstatus pelajar. Mereka merupakan penduduk Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Kamis (29/04/2021).
Kasat Reskrim menjelaskan, pertama kali diketahuinya kalau uang yang berada di dalam kotak amal milik Masjid Nurul Hidayah yang berada di Kampung Tunggal Warga telah hilang, saat pelapor H. Kohar Abdurrahman (38), berprofesi wiraswasta, yang merupakan pengurus masjid dan tinggal di kampung setempat, usai melaksanakan sholat magrib, hari Senin (26/04/2021) malam.
Pelapor melihat kotak amal yang berada di teras samping pintu masjid sudah dalam keadaan dijebol oleh orang, yang mana pencurian uang di dalam kotak amal masjid ini sudah yang kedua kalinya terjadi.
"Setelah pelapor melihat rekaman CCTV, terlihat ada dua orang pemuda yang mencongkel kotak amal masjid dan mencuri uang di dalamnya. Pelapor lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang," jelas AKP Sandy.
Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya dua pemuda pencuri uang di dalam kotak amal Masjid Nurul Hidayah berhasil ditangkap.
Dari tangan dua pemuda ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa uang tunai sisa hasil kejahatan sebanyak Rp. 1.477.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
Dua pemuda tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Berita Lainnya
Lawan Petugas, Pelaku Curanmor di Way Kanan Dihadiahi Timah Panas
Dua Orang Terduga Pelaku Judi Online Togel Diringkus Polsek Bunga Mayang
Sembunyikan BB Sabu di Bawah Jembatan, Seorang Pemuda di Pelalawan Diciduk Aparat Kepolisian
Lagi, Warga Desa Karya Indah Dirngkus Tim Ojoloyo Polres Kampar
Biadab! Seorang Paman di Lamsel Tega Cabuli Keponakan yang Masih di Bawah Umur
Kades Segamai Pelalawan Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan
Dugaan Kasus 'Money Politics' Paslon Adil - Asmar tak Bisa Dilanjutkan
Miliki Sabu, Dua Wanita Cantik Diamankan Satres Narkoba Polres Tubaba
Unit Reskrim Polsek Mandau Amankan 4 Pelaku Pencurian Dari 3 Lokasi Di Duri
Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Curas Sadis yang Beraksi di Areal PT SIL
Ayah di Bintan Timur Tegas Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali
Polres Siak Bekuk Dua Pelaku Narkotika, 24 Paket Sabu Diamankan