Curi Uang di Kotak Amal Masjid, Dua Pemuda Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

BUALBUAL.com - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua pemuda yang mencuri uang di dalam kotak amal masjid.
Dua pemuda tersebut ditangkap pada hari Rabu (28/04/2021), sekira pukul 09.00 WIB, di rumahnya masing-masing yang ada di Kampung Tunggal Warga.
"Dua pemuda yang berhasil ditangkap ini berinisial BN (22), berstatus pengangguran dan AP (16), berstatus pelajar. Mereka merupakan penduduk Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Kamis (29/04/2021).
Kasat Reskrim menjelaskan, pertama kali diketahuinya kalau uang yang berada di dalam kotak amal milik Masjid Nurul Hidayah yang berada di Kampung Tunggal Warga telah hilang, saat pelapor H. Kohar Abdurrahman (38), berprofesi wiraswasta, yang merupakan pengurus masjid dan tinggal di kampung setempat, usai melaksanakan sholat magrib, hari Senin (26/04/2021) malam.
Pelapor melihat kotak amal yang berada di teras samping pintu masjid sudah dalam keadaan dijebol oleh orang, yang mana pencurian uang di dalam kotak amal masjid ini sudah yang kedua kalinya terjadi.
"Setelah pelapor melihat rekaman CCTV, terlihat ada dua orang pemuda yang mencongkel kotak amal masjid dan mencuri uang di dalamnya. Pelapor lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang," jelas AKP Sandy.
Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya dua pemuda pencuri uang di dalam kotak amal Masjid Nurul Hidayah berhasil ditangkap.
Dari tangan dua pemuda ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa uang tunai sisa hasil kejahatan sebanyak Rp. 1.477.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
Dua pemuda tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Berita Lainnya
Pelaku Dugaan Penipuan Oknum Wartawan Abal-abal Akhirnya Diamankan Satreskrim Polres Lampura
Team Opsnal Polsek Mandau, Ciduk JS Diduga Pengedar Shabu
Hakim Vonis Bebas Tiga Nelayan Malaysia yang Didakwa Curi Ikan di Perairan Bengkalis
Seorang Mahasiswa di Pekanbaru Jadi Pengedar, 1 Kg Ganja Berhasil Diamankan
Dugaan Korupsi Dana Bimtek Kades, 2 Oknum ASN Lampung Utara Diamankan Polisi
Musnahkan 1 Kg Lebih Ganja, Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Ikut Berantas Penggunaan Narkoba
Mantap! Seorang Pria Warga Mandau Terpaksa Lebaran di Balik Jeruji
Dipanggil Dua Kali Tak Hadir, Tersangka Dana Kasbon APBD Inhu Menghilang, Kajati Ancam Bawa Paksa
Kapolres Tulang Bawang Bagikan Bingkisan Dari PC Bhayangkari Untuk Pos Pam Ops Ketupat Krakatau 2020
Miliki 18 Paket Sabu, Seorang Pria di Jalan Sederhana Tembilahan Diamankan Polisi
Kejati Riau Usut Dugaan Penyimpangan Dana Bankeu Rp41 Miliar di RSUD Indrasari
Kejari Rohil Sebut Perkara Pencurian Meningkat 'Selama Pandemi Covid-19'