Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Curi Uang di Kotak Amal Masjid, Dua Pemuda Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang
BUALBUAL.com - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua pemuda yang mencuri uang di dalam kotak amal masjid.
Dua pemuda tersebut ditangkap pada hari Rabu (28/04/2021), sekira pukul 09.00 WIB, di rumahnya masing-masing yang ada di Kampung Tunggal Warga.
"Dua pemuda yang berhasil ditangkap ini berinisial BN (22), berstatus pengangguran dan AP (16), berstatus pelajar. Mereka merupakan penduduk Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Kamis (29/04/2021).
Kasat Reskrim menjelaskan, pertama kali diketahuinya kalau uang yang berada di dalam kotak amal milik Masjid Nurul Hidayah yang berada di Kampung Tunggal Warga telah hilang, saat pelapor H. Kohar Abdurrahman (38), berprofesi wiraswasta, yang merupakan pengurus masjid dan tinggal di kampung setempat, usai melaksanakan sholat magrib, hari Senin (26/04/2021) malam.
Pelapor melihat kotak amal yang berada di teras samping pintu masjid sudah dalam keadaan dijebol oleh orang, yang mana pencurian uang di dalam kotak amal masjid ini sudah yang kedua kalinya terjadi.
"Setelah pelapor melihat rekaman CCTV, terlihat ada dua orang pemuda yang mencongkel kotak amal masjid dan mencuri uang di dalamnya. Pelapor lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang," jelas AKP Sandy.
Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya dua pemuda pencuri uang di dalam kotak amal Masjid Nurul Hidayah berhasil ditangkap.
Dari tangan dua pemuda ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa uang tunai sisa hasil kejahatan sebanyak Rp. 1.477.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
Dua pemuda tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Berita Lainnya
Cegah Gangguan Kamtibmas,Personel Polsek Kuindra Laksanakan Patroli
PBH Suara Advokat Indonesia DPC Peradi SAI Indragiri Raya Bukan Konsultasi Hukum Gratis di Ajang Bazar UMKM Tajaan UNISI Tembilahan
Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
Korupsi Dana SPPD Fiktif Tahun 2019, Eks Kepala BPKAD Kuansing Dituntut 2 Tahun Penjara
Pelaku Juru Parkir Liar di Kijang Diamankan Polisi Polres Bintan
Polres Lapung Utara Amankan Pelaku Penggelapan Uang Milik Perusahaan LDR
Sadis,Anak Kandung Habisi Nyawa Ayahnya di Bengkalis
Otak Pelaku Pelemparan Kepala Anjing di Rumah Ketua LAMR Pekanbaru Ditangkap Polda Riau
Ops Antik Kraktau 2022, Polres Lampung Utara Berhasil Amankan 25 Tersangka Narkoba
Polsek Kateman Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu
Seorang Pemuda Diduga Pengedar Sabu Diciduk Satres Narkoba Polres Siak
Polda Kepri Amankan Seorang Perempuan Terkait Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen