Curi Uang di Kotak Amal Masjid, Dua Pemuda Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

BUALBUAL.com - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua pemuda yang mencuri uang di dalam kotak amal masjid.
Dua pemuda tersebut ditangkap pada hari Rabu (28/04/2021), sekira pukul 09.00 WIB, di rumahnya masing-masing yang ada di Kampung Tunggal Warga.
"Dua pemuda yang berhasil ditangkap ini berinisial BN (22), berstatus pengangguran dan AP (16), berstatus pelajar. Mereka merupakan penduduk Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Kamis (29/04/2021).
Kasat Reskrim menjelaskan, pertama kali diketahuinya kalau uang yang berada di dalam kotak amal milik Masjid Nurul Hidayah yang berada di Kampung Tunggal Warga telah hilang, saat pelapor H. Kohar Abdurrahman (38), berprofesi wiraswasta, yang merupakan pengurus masjid dan tinggal di kampung setempat, usai melaksanakan sholat magrib, hari Senin (26/04/2021) malam.
Pelapor melihat kotak amal yang berada di teras samping pintu masjid sudah dalam keadaan dijebol oleh orang, yang mana pencurian uang di dalam kotak amal masjid ini sudah yang kedua kalinya terjadi.
"Setelah pelapor melihat rekaman CCTV, terlihat ada dua orang pemuda yang mencongkel kotak amal masjid dan mencuri uang di dalamnya. Pelapor lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang," jelas AKP Sandy.
Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya dua pemuda pencuri uang di dalam kotak amal Masjid Nurul Hidayah berhasil ditangkap.
Dari tangan dua pemuda ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa uang tunai sisa hasil kejahatan sebanyak Rp. 1.477.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
Dua pemuda tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Berita Lainnya
Polres Lingga Berhasil Ungkap Kasus Oknum Wartawan Diduga Peras Kades
Pelaku Pembobol Rumah di Desa Cahaya Negeri Diringkus Polsek Abung Barat
Aneh Tapi Nyata, Seorang Suami di Inhil Nekat Rampok Istrinya Sendiri
Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Polres Tulang Bawang
Bungkus Sabu dengan Snack Cinta, Bandar Narkoba di Kampar Diringkus Tim Ojoloyo
Miliki 219 Pil Ekstasi, Warga Tembilahan Ini Diamankan Polisi
4 Warga Diamankan, Polisi Gerebek Judi di Area Perkebunan
Kodim 0315 Bintan bersama Aparat Gabungan Tertibkan Balapan Liar
Rugikan Korban Capai Rp30 Juta, 2 Pelaku Pencurian Berhasil Diringkus Polsek Sungkai Selatan
Polsek Pulau Burung Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian yang Rugikan Korban Hingga Belasan Juta
Polres Inhu Ringkus Pelaku Sodomi 10 Anak Bawah Umur
Polsek Kotabumi Kota Bersama Tim TEKAB 308 Presisi Tangkap Pelaku Curat