Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, Warga Inhil Ini Diamankan Polisi di Dua Lokasi Berbeda

BUALBUAL.com - Sat Narkoba Polres Inhil berhasil menangkap 3 (tiga) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu dan ekstasi, Rabu (16/6/2021) malam.
Ketiga pelaku inisial RD (25) dan KH (33) warga Kecamatan Kempas dan MF (43) warga Kecamatan Tempuling. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Ya, kami berhasil menangkap para pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan ekstasi. RD ditangkap di Desa Sungai Gantang, KH di Jalan Provinsi Desa Mumpa dan MF di Jalan Sakura Desa Mumpa," sebut Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari pelaku RD 1 (satu) paket Sabu, dari KH 6 (enam) butir Ekstasi dan 1 (satu) paket Sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening, sementara dari MF 1 (satu) butir Ekstasi.
"Berat kotor seluruh barang bukti shabu 4,14 gram dan barang bukti ekstasi sebanyak 7 butir dengan berat 3,49 gram," ungkapnya.
Dipaparkan Ipda Esra kronologis penangkapan para pelaku bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran narkotika di Jalan Sungai Kemang Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas, dan setelah dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal Satnarkoba Polres Inhil pada hari Rabu (16/06/21) sekira pukul 00.30 ketiga pelaku berhasil ditangkap atas kepemilikan barang haram tersebut.
"Ke tiga pelaku adalah sebuah jaringan pengedar narkotika di daerah Kempas dan Tempuling. Shabu didapatkan mereka dari seorang Narapidana, sedangkan ekstasi dari seseorang berinisial A yang masih dalam penyelidikan," sebut Ipda Esra.
Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses Penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.
Berita Lainnya
5 Tersangka Judi Togel di Desa Sencalang Inhil Dibekuk Polisi, 3 Diantaranya Wanita
Diduga Pengedar Sabu, Tim Satnarkoba Polres Amankan 2 Pelaku di Bantan
Kejari Pelalawan Terima UP Rp 500 Juta dari Terpidana Korupsi Lahan Perkantoran Bhakti Praja
Youtuber 'Ferdia Paleka' cs dikerjai Masuk Tong Sampah di Dalam Sel
Polsek Sungkai Selatan Meringkus Kakek yang Mencabuli Balita
Polsek Tapung Hulu Amankan 2 Pelaku Pencuri Hewan Ternak Sapi di Desa Senama Nenek
Dikemas Dalam 20 Amplop, Syahril Abubakar Pinjamkan Annas Maamun Rp400 Juta
Penjual Narkoba di Desa Kotabaru Seberida Dibekuk Polisi, 12 Paket Sabu Berhasil Diamankan
Bongkar Rumah Kosong, Residivis di Kampar Kembali Dijebloskan ke Penjara
Mencuri dan Rusakan Dua Sekolah di Karimun, 5 Remaja Ini Diamankan Polisi
Ketua AEKI Lampung Ditetapkan Tersangka, Gelapkan Dana Milyaran Rupiah Hasil Penjualan Kopi
Tim Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Kembali Amankan Tersangka Jaringan Pengiriman PMI Ilegal