Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, Warga Inhil Ini Diamankan Polisi di Dua Lokasi Berbeda

BUALBUAL.com - Sat Narkoba Polres Inhil berhasil menangkap 3 (tiga) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu dan ekstasi, Rabu (16/6/2021) malam.
Ketiga pelaku inisial RD (25) dan KH (33) warga Kecamatan Kempas dan MF (43) warga Kecamatan Tempuling. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Ya, kami berhasil menangkap para pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan ekstasi. RD ditangkap di Desa Sungai Gantang, KH di Jalan Provinsi Desa Mumpa dan MF di Jalan Sakura Desa Mumpa," sebut Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari pelaku RD 1 (satu) paket Sabu, dari KH 6 (enam) butir Ekstasi dan 1 (satu) paket Sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening, sementara dari MF 1 (satu) butir Ekstasi.
"Berat kotor seluruh barang bukti shabu 4,14 gram dan barang bukti ekstasi sebanyak 7 butir dengan berat 3,49 gram," ungkapnya.
Dipaparkan Ipda Esra kronologis penangkapan para pelaku bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran narkotika di Jalan Sungai Kemang Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas, dan setelah dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal Satnarkoba Polres Inhil pada hari Rabu (16/06/21) sekira pukul 00.30 ketiga pelaku berhasil ditangkap atas kepemilikan barang haram tersebut.
"Ke tiga pelaku adalah sebuah jaringan pengedar narkotika di daerah Kempas dan Tempuling. Shabu didapatkan mereka dari seorang Narapidana, sedangkan ekstasi dari seseorang berinisial A yang masih dalam penyelidikan," sebut Ipda Esra.
Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses Penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.
Berita Lainnya
Cegah Covid-19, Polri Ingatkan Risiko Pidana Bagi Produsen & Distributor APD yang Bermain Harga
Tim Kuasa Hukum Akmal SH dan Rekan Dampingi Juru Sita PA Tembilahan Terhadap Lahan Kliennya
Miliki Sabu di Rumah, Wanita Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang
Polres Bengkalis Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan, Tubuh Korban Dimasukkan Ke Septic Tank
Diduga Karena Mabuk, ABK Tugboat Ini Tega Tikam Rekannya Hingga Tewas
Polres Inhil Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lopster
Sempat Alot, Warga Desa Panaragan Ini Tak Berkutik Saat Hasil Tes Urine Positif
8 Siswa Diamankan Karena Berbuat Onar di Jalan Srikandi, 4 Mau Ujian Kenaikan Kelas
Diduga Kebal Hukum, AMPL akan Demo PT. Runggu Prima Jaya yang Kuasai Lahan di Hutan Lindung
Pelaku Curanmor yang Merupakan Residivis Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Tidak Terbuka Soal Tender Proyek Gedung Kantor Camat Tembilahan, Pokja I UKPBJ Setda Inhil Dilaporkan ke KPPU RI dan Polres Inhil
Modus Pura Pura Jual Chip Domino, Pelaku Nekat Larikan HP Orang, Kini Ditangkap Polisi