KPK Resmi Tetapkan Andi Putra Bupati Kuansing Sebagai Tersangka Suap Izin Perkebunan
BUALBUAL.com - KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra sebagai tersangka.
Andi Putra sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap perpanjangan izin hak usaha sawit.
"Kita mengumumkan untuk dua orang tersangka, yang pertama AP, Bupati Kuantan Singingi untuk periode 2021-2026," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).
Selain itu, 1 orang yang terjaring OTT bersama Andi Putra juga ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang itu yakni SDR yang merupakan general manager PT AA.
"Kemudian SDR, swasta, adalah general manager PT AA," lanjutnya.
Sebelumnya, KPK menyebut ada 8 orang yang ditangkap dalam OTT kali ini. Ke-8 orang itu termasuk Bupati Kuansing Andi Putra.
"KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar 8 orang. Di antaranya benar, Bupati Kuansing, ajudan dan beberapa pihak swasta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/10).
Berita Lainnya
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Keritang, 5 Paket Sabu Berhasil Diamankan
Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan Satu Tahun
Ojoloyo Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Tarai Bangun, BB 9.83 Gram Sabu
Kasus Gas dan Oksigen BLUD, 2 Eks Dirut RSUD Rohul di Vonis 1 Tahun 2 Bulan
JPU Rampungkan Memori Banding Eks Sekda Riau Yan Prana
Unit Reskrim Polsek Tapung Tangkap Seorang Residivis Pengedar Shabu di Desa Pantai Cermin
Komitmen Bantu Masyarakat, LBHI Batas Indragiri Turun Langsung ke Lokasi Lahan Sengketa dengan Perusahaan di Desa Sungai Raya
Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, 3 Pria Diamankan
Hari Kesepuluh Operasi Antik, Polda Riau Sita 40 KG Sabu Dan 50.000 Butir Ekstasi
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penjambretan Handphone di Tembilahan
Satreskrim Polres Bintan Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Kuala Simpang
Sempat Kabur ke Mandah, Pelaku Penusukan di Kempas Berhasil Diamankan Polisi