KPK Resmi Tetapkan Andi Putra Bupati Kuansing Sebagai Tersangka Suap Izin Perkebunan
BUALBUAL.com - KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra sebagai tersangka.
Andi Putra sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap perpanjangan izin hak usaha sawit.
"Kita mengumumkan untuk dua orang tersangka, yang pertama AP, Bupati Kuantan Singingi untuk periode 2021-2026," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).
Selain itu, 1 orang yang terjaring OTT bersama Andi Putra juga ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang itu yakni SDR yang merupakan general manager PT AA.
"Kemudian SDR, swasta, adalah general manager PT AA," lanjutnya.
Sebelumnya, KPK menyebut ada 8 orang yang ditangkap dalam OTT kali ini. Ke-8 orang itu termasuk Bupati Kuansing Andi Putra.
"KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar 8 orang. Di antaranya benar, Bupati Kuansing, ajudan dan beberapa pihak swasta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/10).

Berita Lainnya
Polsek Bukit Kemuning Ungkap Pelaku Curat di Ruko
Gelapkan Uang Perusahaan Rp54 Juta, Karyawan di Dumai Kabur hingga Medan
Pria Asal Siak Ini Tertangkap di Sumut, Terkait Pembunuhan Selingkuhan Istri
Seorang Warga Muara Basung Ditemukan Meninggal Di Areal Kebun Sawit PT ADE Pinggir
Kajati Riau Buka Pra Musrenbang Kejaksaan Tahun 2024
Digerebek di Rumahnya, Pria di Pelalawan Ternyata Simpan 58 Paket Ganja Siap Edar, Pemasok Masih Buron!
Modus ''Orang Pintar'' Lewat WhatsApp, Wanita di Bengkalis Tipu Korban hingga Rp18 Juta
Kapolres Bengkalis, Minta Masyarakat Agar Tetap Tenang Terkait Isu Penculikan Anak
Polsek Sungkai Selatan Ringkus Pelaku Curas
Pelaku Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Kuansing Dituntut Enam Bulan Penjara
Satres Narkoba Polres Inhil Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika
Diduga Dua Oknum ASN di Tanjungpinang Terlibat Sindikat Gadai Mobil Rental