Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
KPK Resmi Tetapkan Andi Putra Bupati Kuansing Sebagai Tersangka Suap Izin Perkebunan
BUALBUAL.com - KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra sebagai tersangka.
Andi Putra sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap perpanjangan izin hak usaha sawit.
"Kita mengumumkan untuk dua orang tersangka, yang pertama AP, Bupati Kuantan Singingi untuk periode 2021-2026," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).
Selain itu, 1 orang yang terjaring OTT bersama Andi Putra juga ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang itu yakni SDR yang merupakan general manager PT AA.
"Kemudian SDR, swasta, adalah general manager PT AA," lanjutnya.
Sebelumnya, KPK menyebut ada 8 orang yang ditangkap dalam OTT kali ini. Ke-8 orang itu termasuk Bupati Kuansing Andi Putra.
"KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar 8 orang. Di antaranya benar, Bupati Kuansing, ajudan dan beberapa pihak swasta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/10).

Berita Lainnya
Kajati Riau Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di Siak Segera Masuk Tahap Penyidikan
Usai Sidang Perdana, Abdul Wahid Tegaskan Ada Perbedaan Antara OTT KPK dan Dakwaan Resmi
Polres Inhil Tangkap Seorang Warga Tembilahan Jadi Pengedar Sabu
Polda Riau Amankan Pelaku PETI di Kuansing, Barang Bukti Mesin dan Selang Disita
Bea Cukai Kepri Limpahkan Dua Kasus Penyelundupan ke Kejaksaan Negeri Karimun
Pelaku Curas yang Beraksi di Depan SPBU Terminal Menggala Ditangkap Polisi
Terkuak, Saksi Sebut Kombes Pol MZM Dapat 'Jatah' Lahan 30 Hektare
Ketua UED-SP Dituntut 5,5 Tahun dan Kades Bukit Batu Bengkalis 4 Tahun Penjara
Ditemukan, Bocah Wakid Alkahfi Sempat Kabur Dari Rumah, Kelurga Lapor Ke Polsek Mandau
Mantan Kepala UPT Disdik Tambelan Bintan, Diduga Gelapkan Uang Transportasi Guru Desa
Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara Limpahkan Tersangka Korupsi ke Kejaksaan
Jadi Kurir 5 Kg Sabu, Dua Pemuda di Bengkalis 16 Tahun Penjara