KPK Resmi Tetapkan Andi Putra Bupati Kuansing Sebagai Tersangka Suap Izin Perkebunan
BUALBUAL.com - KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra sebagai tersangka.
Andi Putra sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap perpanjangan izin hak usaha sawit.
"Kita mengumumkan untuk dua orang tersangka, yang pertama AP, Bupati Kuantan Singingi untuk periode 2021-2026," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).
Selain itu, 1 orang yang terjaring OTT bersama Andi Putra juga ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang itu yakni SDR yang merupakan general manager PT AA.
"Kemudian SDR, swasta, adalah general manager PT AA," lanjutnya.
Sebelumnya, KPK menyebut ada 8 orang yang ditangkap dalam OTT kali ini. Ke-8 orang itu termasuk Bupati Kuansing Andi Putra.
"KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar 8 orang. Di antaranya benar, Bupati Kuansing, ajudan dan beberapa pihak swasta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/10).

Berita Lainnya
Pria Berumur 42 Tahun di Siak Setubuhi Anak di Bawah Umur
Terungkap! Inilah Jumlah Uang Upah untuk Perwira Polisi yang Jadi Kurir Sabu di Pekanbaru
Kabur Ratusan Kilometer ke Batam, Pelaku Penyerangan Pekerja PT SBP Tetap Tertangkap
Satreskoba Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Hendak Bertransaksi di Jalan
7 Kades Diperiksa Kejari Bengkalis, Dugaan Selewengkan Bantuan Covid -19
Polres Inhu Berhasil Amankan Seorang Bandar Judi Togel, Barang Bukti HP dan Uang Disita
Dua Orang Penampung Pekerja Migran Indonesia Ilegal Diamankan Polda Kepri
Sidang Dugaan Korupsi Abdul Wahid Memanas, Tim Hukum Serang Dakwaan KPK
DPO Pelaku Curas Menyerahkan Diri ke Sat Intelkam Polres Lampung Utara
LBHI Batas Indragiri Terakreditasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Satpam Badan Pertanahan Nasional Kampar di Tangkap Terkait Narkoba
Mantan Dirut BUMD PT PER Ditahan Jaksa