Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Pemerasan Rp3,55 Miliar
BUALBUAL.com - Perbuatan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau beserta dua bawahannya, Muhammad Arief Setiawan, Kadis PUPR Riau dan Dani Nursalam, Staff Ahli Gubri, melakukan pemerasan dengan cara memaksa Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I sampai dengan VI Dinas PUPR- PKPP Riau memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan membayar uang sebesar Rp1,8 miliar, Rp1 miliar, dan Rp750 juta dengan total seluruhnya berjumlah Rp3,55 miliar. Dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Atas perbuatannya itu, Abdul Wahid selaku pimpinan/ kepala daerah dijatuhi jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) denda sebesar Rp 500 juta atau subsider selama 140 hari.
Amar tuntutan hukuman yang dibacakan Tim JPU, Dian Budiman Abdul Karib SH MH, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara SH MH dan Muhammad Hadi SH pada sidang Kamis (9/7/26) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut. Terdakwa Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. Jika tidak dibayar selama kurun waktu satu bulan, maka dapat diganti (subsider) dengan kurungan penjara selama 3 tahun.
Selanjutnya, menuntut terdakwa Muhammad Arif Setiawan dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. M Arif juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun.
Terdakwa Dani M Nursalam, dijatuhi tuntutan hukuman selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 80 hari. Terdakwa tidak dibebani uang pengganti, karena telah dikembalikan sebesar Rp 170 juta.
" Perbuatan para terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ucap JPU.
Atas tuntutan hukuman tersebut, kepada majelis hakim yang diketuai Delta Tantama SH MH. Kuasa hukum para terdakwa berencana akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Dalam dakwaan JPU diketahui, bahwa para terdakwa melakukan pemaksaan kepada Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I sampai dengan VI Dinas PUPR-PKPP Riau memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan memberikan bagi dirinya.
Terdakwa Abdul Wahid bersama Muhammad Arief Setiawan dan Dani Nursalam didakwa melakukan pemerasan anggaran UPT di lingkungan Dinas PUPR Riau dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan non kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.**

Berita Lainnya
Begal Berdarah Terbongkar, Polisi Temukan 15 Motor Curian dan 3 Mobil Hasil Kejahatan
Pelaku Dugaan Penipuan Oknum Wartawan Abal-abal Akhirnya Diamankan Satreskrim Polres Lampura
Jaksa Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Korupsi Jembatan Sungai Enok, Inhil
Miliki Narkotika Jenis Sabu, Warga Bangun Jaya Disikat Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul
Polres Inhil Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lopster
Dakwaan Tanah Ulayat, PBH LAMR Desak Penangguhan Penahanan Datuk Bahar
LBHI Batas Indragiri Pemenang Pengadaan Posbakum di Pengadilan Agama Rengat Tahun 2022
Polda Kepri Amankan 2 Pengedar 3 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Batam
Mantap, 2 Bhabin Kamtibmas Polsek Rupat, Meyaru Tekong Tangkap 2 Diduga Pengedar Shabu
Polsek Sungkai Selatan Tangkap Pelaku Curas dan 2 Rekannya Buron
Eks Finalis Puteri Indonesia Riau Jeni Rahmadial Fitri Ditahan di Lapas Perempuan Pekanbaru
Pasutri Ini Ditangkap Polisi karena Larikan Uang Karpet Hotel Grand Elite Pekanbaru Rp536 Juta