• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Pemerasan Rp3,55 Miliar

Redaksi

Kamis, 09 Juli 2026 16:25:56 WIB Dibaca : 388 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Perbuatan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau beserta dua bawahannya, Muhammad Arief Setiawan, Kadis PUPR Riau dan Dani Nursalam, Staff Ahli Gubri, melakukan pemerasan dengan cara memaksa Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I sampai dengan VI Dinas PUPR- PKPP Riau memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan membayar uang sebesar Rp1,8 miliar, Rp1 miliar, dan Rp750 juta dengan total seluruhnya berjumlah Rp3,55 miliar. Dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Atas perbuatannya itu, Abdul Wahid selaku pimpinan/ kepala daerah dijatuhi jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) denda sebesar Rp 500 juta atau subsider selama 140 hari.

Amar tuntutan hukuman yang dibacakan Tim JPU, Dian Budiman Abdul Karib SH MH, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara SH MH dan Muhammad Hadi SH pada sidang Kamis (9/7/26) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut. Terdakwa Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. Jika tidak dibayar selama kurun waktu satu bulan, maka dapat diganti (subsider) dengan kurungan penjara selama 3 tahun.

Selanjutnya, menuntut terdakwa Muhammad Arif Setiawan dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. M Arif juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun.

Terdakwa Dani M Nursalam, dijatuhi tuntutan hukuman selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 80 hari. Terdakwa tidak dibebani uang pengganti, karena telah dikembalikan sebesar Rp 170 juta.

" Perbuatan para terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ucap JPU.

Atas tuntutan hukuman tersebut, kepada majelis hakim yang diketuai Delta Tantama SH MH. Kuasa hukum para terdakwa berencana akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Dalam dakwaan JPU diketahui, bahwa para terdakwa melakukan pemaksaan kepada Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I sampai dengan VI Dinas PUPR-PKPP Riau memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan memberikan bagi dirinya.

Terdakwa Abdul Wahid bersama Muhammad Arief Setiawan dan Dani Nursalam didakwa melakukan pemerasan anggaran UPT di lingkungan Dinas PUPR Riau dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan non kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.**


Sumber : riauterkini.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Begal Berdarah Terbongkar, Polisi Temukan 15 Motor Curian dan 3 Mobil Hasil Kejahatan

Pelaku Dugaan Penipuan Oknum Wartawan Abal-abal Akhirnya Diamankan Satreskrim Polres Lampura

Jaksa Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Korupsi Jembatan Sungai Enok, Inhil

Miliki Narkotika Jenis Sabu, Warga Bangun Jaya Disikat Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Polres Inhil Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lopster

Dakwaan Tanah Ulayat, PBH LAMR Desak Penangguhan Penahanan Datuk Bahar

LBHI Batas Indragiri Pemenang Pengadaan Posbakum di Pengadilan Agama Rengat Tahun 2022

Polda Kepri Amankan 2 Pengedar 3 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Batam

Mantap, 2 Bhabin Kamtibmas Polsek Rupat, Meyaru Tekong Tangkap 2 Diduga Pengedar Shabu

Polsek Sungkai Selatan Tangkap Pelaku Curas dan 2 Rekannya Buron

Eks Finalis Puteri Indonesia Riau Jeni Rahmadial Fitri Ditahan di Lapas Perempuan Pekanbaru

Pasutri Ini Ditangkap Polisi karena Larikan Uang Karpet Hotel Grand Elite Pekanbaru Rp536 Juta

Terkini +INDEKS

Karhutla Kerumutan Meluas, 6 Alat Berat Dikerahkan Bangun Parit Gajah

24 Agustus 2026
KMP Barembang Hampir Dua Tahun Mangkrak, Kado untuk Inhil atau Kapal Pajangan?
24 Agustus 2026
Sultan Hadir di Tembilahan, Ratusan Penggemar Bernyanyi Bersama di Trezora Cafe
24 Agustus 2026
Pendapatan Kebun Capai Miliaran, Ratusan Anggota Koperasi Mengaku Terima di Bawah Rp200 Ribu per Hektare
24 Agustus 2026
Kelapa Tak Terserap, Syahrul Aidi: Jangan Sampai Petani Jadi Korban Hilirisasi
24 Agustus 2026
Lawan Karhutla Berhari-hari, Pemprov Riau Siapkan Logistik hingga Fasilitas Istirahat
23 Agustus 2026
23 Titik Api Terdeteksi di Gaung, 120 Personel Gabungan Turun Padamkan Karhutla
23 Agustus 2026
313 hotspot terdeteksi di Riau, Polda perkuat penanganan Karhutla
23 Agustus 2026
Blok Langgak Beralih ke Perusahaan Asing, AMA Riau Nyatakan Penolakan Tegas
23 Agustus 2026
Pamer Tuak di Atas Jalur Pacu Jalur Tuai Kecaman, Konten Kreator Asal Sumut Minta Maaf
23 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 23 Titik Api Terdeteksi di Gaung, 120 Personel Gabungan Turun Padamkan Karhutla
  • 2 Pamer Tuak di Atas Jalur Pacu Jalur Tuai Kecaman, Konten Kreator Asal Sumut Minta Maaf
  • 3 270 Hektare Lahan Terbakar di Kerumutan, Tim Gabungan Perkuat Pemadaman
  • 4 Udara Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker dan Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
  • 5 Drone Ganggu Operasi Waterbombing, BPBD Riau Ingatkan Bahaya bagi Helikopter
  • 6 Anak Petani dari Keritang Tembus Paskibraka Nasional 2026, Arifa Bawa Nama Riau ke Tingkat Nasional
  • 7 Sempat Video Call dengan Istri, Pria di Tanah Putih Tanjung Melawan Ditemukan Meninggal
  • 8 Cuci Kaki di Sungai, Warga Tanah Merah Inhil Diterkam Buaya hingga Luka di Dada
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media