• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Pemerasan Rp3,55 Miliar

Redaksi

Kamis, 09 Juli 2026 16:25:56 WIB Dibaca : 94 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Perbuatan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau beserta dua bawahannya, Muhammad Arief Setiawan, Kadis PUPR Riau dan Dani Nursalam, Staff Ahli Gubri, melakukan pemerasan dengan cara memaksa Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I sampai dengan VI Dinas PUPR- PKPP Riau memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan membayar uang sebesar Rp1,8 miliar, Rp1 miliar, dan Rp750 juta dengan total seluruhnya berjumlah Rp3,55 miliar. Dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Atas perbuatannya itu, Abdul Wahid selaku pimpinan/ kepala daerah dijatuhi jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) denda sebesar Rp 500 juta atau subsider selama 140 hari.

Amar tuntutan hukuman yang dibacakan Tim JPU, Dian Budiman Abdul Karib SH MH, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara SH MH dan Muhammad Hadi SH pada sidang Kamis (9/7/26) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut. Terdakwa Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. Jika tidak dibayar selama kurun waktu satu bulan, maka dapat diganti (subsider) dengan kurungan penjara selama 3 tahun.

Selanjutnya, menuntut terdakwa Muhammad Arif Setiawan dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. M Arif juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun.

Terdakwa Dani M Nursalam, dijatuhi tuntutan hukuman selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 80 hari. Terdakwa tidak dibebani uang pengganti, karena telah dikembalikan sebesar Rp 170 juta.

" Perbuatan para terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ucap JPU.

Atas tuntutan hukuman tersebut, kepada majelis hakim yang diketuai Delta Tantama SH MH. Kuasa hukum para terdakwa berencana akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Dalam dakwaan JPU diketahui, bahwa para terdakwa melakukan pemaksaan kepada Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I sampai dengan VI Dinas PUPR-PKPP Riau memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan memberikan bagi dirinya.

Terdakwa Abdul Wahid bersama Muhammad Arief Setiawan dan Dani Nursalam didakwa melakukan pemerasan anggaran UPT di lingkungan Dinas PUPR Riau dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan non kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.**


Sumber : riauterkini.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Miliki 2,5 Gram Sabu, Pria Ini Diamankan Sat Narkoba Polres Bengkalis

Polsek Peranap Bekuk 2 Pengedar Sabu dan Polsek Pasir Penyu Amankan 1 Tersangka

Polisi Gerebek Gelanggang Sabung Ayam di Desa Rumbai Jaya

Polda Riau Masih Buru Direktur PT CKBN, Terkait Dugaan Korupsi Pipa Transmisi di Inhil

Sempat Buron Selama Lima Tahun, Tersangka Kredit Fiktif BRI Teluk Belitung Ditangkap di Dumai

Jelang Ramadhan, Polres Lampura Ringkus 13 Tersangka Kejahatan, 4 Diantaranya di Dor

PETI Emas liar Menjamur di Inhu Polsek Kelayang akan tindak tegas

Iming-imingi Nonton Bioskop, Remaja di Lampung Tega Perkosa Anak SMP

Menang, Gugatan Guru SMPN 4 Pinggir Dikabulkan PTUN Pekanbaru

Gerak Cepat Tim Satgas Anti Begal Polres Lampura Amankan Motor Korban Begal

Meninggal Ditabrak dan Dilindas Pensiunan Petinggi Polri, Mahasiswa UI Justru Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kepolisian

Sekda Riau Yan Prana Diperiksa Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2013-2017 di Bappenda Siak

Terkini +INDEKS

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Pemerasan Rp3,55 Miliar

09 Juli 2026
Bela Petani, Ketua DPRD Inhu Mengaku Jadi Korban Fitnah dan Ujaran Kebencian Oleh PT SBP
09 Juli 2026
UAS Dihadang Saat Hendak Berdakwah, Syahrul Aidi Desak Polisi Bertindak!
09 Juli 2026
Tugu Tanjak, Lancang Kuning atau Titik Nol? Pemprov Riau Siapkan Ikon Baru Pekanbaru
09 Juli 2026
Viral Isu Begal di Selatpanjang Berujung Fakta Mengejutkan, Ternyata Cuma Sandiwara
09 Juli 2026
Babak Penentuan! Tiga Kandidat Terbaik Siap Rebut Jabatan Bergengsi Direktur PT SPE
09 Juli 2026
Resmi Dilantik! Femmy Loliya Nahkodai Perwatusi Kuansing hingga 2029
09 Juli 2026
Belum Terkendali! Kebakaran Lahan Gambut di Pekanbaru Paksa Pemadaman Dilanjutkan
08 Juli 2026
Nekat Aniaya Nelayan Hingga Luka Robek, Pria 24 Tahun Ditangkap Kurang dari 24 Jam
08 Juli 2026
Dorong Penguatan Sektor Pendidikan, Pemkab Inhu Mulai Roadshow Jilid 2 ke Kementerian Pusat
08 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Nekat Aniaya Nelayan Hingga Luka Robek, Pria 24 Tahun Ditangkap Kurang dari 24 Jam
  • 2 Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Digagalkan, 2 Pria di Meranti Diciduk Polisi
  • 3 Di Balik Hebohnya Kasus Ponpes Kuansing, Kades Beberkan Sikap Resmi Pemerintah Desa
  • 4 Kabar Gembira! Bonus Atlet PON dan Peparnas Riau Akhirnya Masuk Tahap Pencairan
  • 5 Tak Lagi Lama! Tol Lingkar Pekanbaru Dikebut, Progres Sudah Capai 77 Persen
  • 6 Babak Baru Kasus Suhardiman! Ketua DPRD Kuansing hingga Pejabat Pemkab Dipanggil KPK
  • 7 Viral Modus Catut Nama Kepala Basarnas, Perusahaan Pelayaran Kehilangan Rp10 Juta
  • 8 Kabar Duka dari Tanjung Buton, Tiga Korban Kapal Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media