Kabur Tak Sampai Sehari!
Nekat Aniaya Nelayan Hingga Luka Robek, Pria 24 Tahun Ditangkap Kurang dari 24 Jam
BUALBUAL.com - Polsek Sinaboi, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi. Seorang pria berinisial RH (24), yang diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan, berhasil diamankan petugas kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Jefri (32), seorang nelayan warga Kepenghuluan Sungai Nyamuk, yang melapor ke Polsek Sinaboi pada 7 Juli 2026.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban sedang berada di rumah temannya di Jalan Nelayan, Kepenghuluan Sungai Nyamuk. Terduga pelaku datang dan menuduh korban telah membicarakan seseorang berinisial A. Tanpa banyak bicara, terduga pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan tangan kosong.
Sekitar 20 menit kemudian, saat korban hendak membeli paket internet di sebuah warung, korban kembali bertemu dengan pelaku. Setelah sempat terjadi percakapan singkat, pelaku kembali melayangkan pukulan yang mengenai pelipis bawah mata kanan korban hingga menyebabkan luka robek sepanjang kurang lebih dua sentimeter.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sinaboi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil visum dari Puskesmas Sinaboi. Setelah dinilai memenuhi alat bukti yang cukup dan melalui gelar perkara, penyidik menetapkan RH sebagai tersangka.
Pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya yang berada di Jalan Nelayan, Kepenghuluan Sungai Nyamuk. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Sinaboi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar hasil visum dari Puskesmas Sinaboi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polsek Sinaboi menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan, rasa aman, dan kepastian hukum kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

Berita Lainnya
Dua Pelaku Pencuri Bobol Rumah di Kotabumi Utara Dihadiahi Timah Panas Petugas
Polres Inhu Ringkus Pengedar 8,56 Gram Sabu di Kampung Tangguh Anti Narkoba
Kurir Penjemput Sabu 198 Gram Ditangkap di Pelabuhan JU Mundam, Bandar Masih Diburu Polisi
Kejaksaan Negeri Inhu Berhasil Mengeksekusi Terpidana SUNARDI Pelaku Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif KUD Rahayu Makmur
Sebut Kompaspos.com Abal-Abal, Akun FB ini Akan Dilaporkan Sesuai UU ITE
Diduga Melakukan Penipuan, Seorang Perempuan Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis
Bupati Meranti Tiba di Gedung KPK, Turut Dibawa Oknum Anggota BPK Perwakilan Riau
IRT di Pekanbaru Ini Diseret Kepolsek Tampan, Karena Terciduk Mencuri di Indomaret
Jaga Sitkamtibmas, Personel Polsek Kuindra Giat Patroli Sambang
Tim Gabungan Ringkus Pengedar 14,66 Gram Sabu di Jalan Desa Batu Gajah, Air Molek
Bawa Ratusan Gram Sabu Dari Pekanbaru, Satres Narkoba Polres Inhu Bekuk Tiga Tersangka
Heboh! Oknum Guru di Pekanbaru Diduga Lecehkan Siswi Saat Kegiatan Sekolah