Sebut Kompaspos.com Abal-Abal, Akun FB ini Akan Dilaporkan Sesuai UU ITE

Bualbual.com- Terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pengguna akun Facebook Ryan Shortcut II dan Wel Rafa di kolom komentar media sosial Facebook yang menyatakan Kompaspos.com media abal-abal, mendapat respon keras dari Redaksi Kompaspos.com.
Pemimpin Redaksi Kompaspos.com, Canggih Trigunawan Hakim, Jumat (15/11/21), mengatakan, bahwa persoalan ujaran kebencian ini tentunya sudah mencemarkan nama baik media kompaspos.com.
"Apa yang dilakukan kedua akun Facebook (FB) tersebut tentunya sudah jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saya selaku pemimpin Redaksi akan secepatnya memberikan kuasa penuh kepada Kepala Biro Kabupaten Siak, Wardani untuk mewakili Redaksi Kompaspos.com melaporkan kedua akun Facebook tersebut kepada pihak penegak hukum," tegasnya.
Canggih menuturkan, bahwa tindakan pengguna akun FB yang jelas-jelas telah melakukan pencemaran nama baik tersebut tentunya dapat dijerat dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE.
"Adapun ancaman pidana bagi orang yang melanggar pasal 27 Ayat (3) UU ITE ini, diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE, yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," terangnya.
Canggih juga menegaskan bahwa kedua pengguna akun FB tersebut jelas-jelas bukan orang ataupun lembaga resmi yang berhak menilai dan menyatakan tentang keabsahan legalitas media massa, dalam hal ini media online kompaspos.com.
Lebih lanjut, Canggih menjelaskan, bahwa media Kompaspos.com jelas dan legal sebagaimana amanat UU Pers No 40 Tahun 1999.
"Perusahaan media kompaspos.com itu jelas berbadan hukum Indonesia, dan memiliki izin lengkap, serta taat pajak, dan dapat dibuktikan dengan telah adanya SPT 3 Tahun terakhir," jelas Canggih.
Ditambahkan Canggih, terkait terdaftar atau tidak terdaftar di Dewan Pers, sebagaimana pernyataan Dewan Pers pada saat Webinar akhir Tahun 2020 yang diikutinya, itu hanya persoalan administrasi, dan setiap perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia, produknya tetap dianggap produk pers, dan setiap sengketa pemberitaan tetap didorong untuk diselesaikan di Dewan Pers, serta Dewan Pers tetap akan melindungi perusahaan pers tersebut.
Canggih juga mengimbau kepada para pengguna media sosial agar tidak sembarangan memposting ujaran kebencian yang dapat merugikan perorangan, kelompok, maupun badan hukum.
"Mari bijak menggunakan media sosial, agar tidak terjerat UU ITE," tutupnya.
(Tim FW Pro-l)
Berita Lainnya
Terlibat Investasi Bodong Ratusan Juta Rupiah, 2 IRT di Kempas-Inhil Diamankan Polisi
Kalapas Kelas II A Bengkalis Ancam Cabut Asimilasi Napi yang Berulah
4 Warga Diamankan, Polisi Gerebek Judi di Area Perkebunan
Sempat DPO, Pelaku Transporter Narkoba 10 Kg Sabu, Berhasil Ditangkap Di Pekan Baru
Polres Tubaba Tangkap Pelaku Pencurian Handphone dan Penadah dengan Modus Congkel Jendela
KTNA Inhil dan DPC PERADI SAI Indragiri Raya Teken MoU Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum
Sindikat MiChat di Pekanbaru Beraksi Empat Kali, Polisi Tangkap 4 Tersangka
Pengungkapan Besar! 15 Kg Sabu Diamankan Polda Riau, Salah Satunya Biduan
Pengangguran Beralih Jadi Mekanik Senpi, Belajar dari Internet
Kejari Bidik Calon Tersangka Dugaan Pungli PTSL Desa Bagan Limau Pelalawan
Bocah, Diduga Disiksa Ibu Kandung Dan Selingkuhan Hingga Meninggal
Sabu Siap Edar Digerebek di Kempas Jaya Inhil, Dua Pelaku Tak Berkutik