• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polda Riau Tunjuk Dua Figur Melenial Duta Green Policing
30 September 2025
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Sebut Kompaspos.com Abal-Abal, Akun FB ini Akan Dilaporkan Sesuai UU ITE

Redaksi

Jumat, 15 Januari 2021 23:46:41 WIB Dibaca : 965 Kali
Cetak


Bualbual.com- Terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pengguna akun Facebook Ryan Shortcut II dan Wel Rafa di kolom komentar media sosial Facebook yang menyatakan Kompaspos.com media abal-abal, mendapat respon keras dari Redaksi Kompaspos.com.

Pemimpin Redaksi Kompaspos.com, Canggih Trigunawan Hakim, Jumat (15/11/21), mengatakan, bahwa persoalan ujaran kebencian ini tentunya  sudah mencemarkan nama baik media kompaspos.com.

"Apa yang dilakukan kedua akun Facebook (FB) tersebut tentunya sudah jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU  Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saya selaku pemimpin Redaksi akan secepatnya memberikan kuasa penuh kepada Kepala Biro Kabupaten Siak, Wardani untuk mewakili Redaksi Kompaspos.com melaporkan kedua akun Facebook tersebut kepada pihak penegak hukum," tegasnya.

Canggih menuturkan, bahwa tindakan pengguna akun FB yang jelas-jelas telah melakukan pencemaran nama baik tersebut tentunya dapat dijerat dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE.

"Adapun ancaman pidana bagi orang yang melanggar pasal 27 Ayat (3) UU ITE ini, diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE, yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," terangnya.

Canggih juga menegaskan bahwa kedua pengguna akun FB tersebut jelas-jelas bukan orang ataupun lembaga resmi yang berhak menilai dan menyatakan tentang keabsahan legalitas media massa, dalam hal ini media online kompaspos.com.

Lebih lanjut, Canggih menjelaskan, bahwa media Kompaspos.com jelas dan legal sebagaimana amanat UU Pers No 40 Tahun 1999.

"Perusahaan media kompaspos.com itu jelas berbadan hukum Indonesia, dan memiliki izin lengkap, serta taat pajak, dan dapat dibuktikan dengan telah adanya SPT 3 Tahun terakhir," jelas Canggih.

Ditambahkan Canggih, terkait terdaftar atau tidak terdaftar di Dewan Pers, sebagaimana pernyataan Dewan Pers pada saat Webinar akhir Tahun 2020 yang diikutinya, itu hanya persoalan administrasi, dan setiap perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia, produknya tetap dianggap produk pers, dan setiap sengketa pemberitaan tetap didorong untuk diselesaikan di Dewan Pers, serta Dewan Pers  tetap akan melindungi perusahaan pers tersebut.

Canggih juga mengimbau kepada para pengguna media sosial agar tidak sembarangan memposting ujaran kebencian yang dapat merugikan perorangan, kelompok, maupun badan hukum.

"Mari bijak menggunakan media sosial, agar tidak terjerat UU ITE," tutupnya.

(Tim FW Pro-l) 


 Editor : Hamdani


Berita Lainnya

Kepala Desa Suka Maju Akan Dilaporkan ke Ranah Hukum terkait Jual Beli tanah, Diduga Banyak Penyimpangan

Sehari Jelang Lebaran, Polres Inhu Ringkus Bandar Togel

Polsek Kempas Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

Pria Ini Hampir 6 Bulan jadi buron Kasus penganiayaan, Polsek Tapunghilir Berhasil menangkap pelaku

Dua Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Polres Tanjungpinang di Dua TKP Berbeda

Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah, Mantan Pj Kades Di Kuansing Dituntut 30 Bulan

Gelapkan Uang Setoran Konsumen hingga Ratusan Juta, Seorang Karyawan di Riau Berakhir Dipenjara

Polda Kepri Berhasil Amankan Penadah dan Pelaku Curas

Sekian Tahun Ayah di Lampura Ini Cabuli Anak Tirinya

Satnarkoba Polres Bengkali, Sikat 2 Pelaku Narkoba di Kecamatan Batsol

Pukul Korban Pakai Tongkat Baseball dan Bawa Kabur N-Max, Pelaku Begal di Pekanbaru Semakin Sadis

5 Tersangka Judi Togel di Desa Sencalang Inhil Dibekuk Polisi, 3 Diantaranya Wanita

Terkini +INDEKS

Satpolairud Polres Inhil Gelar Program JALUR untuk Cegah dan Ungkap Tindak Pidana di Perairan

02 Oktober 2025
UAS Takziah dan Ziarah Makam Almarhum Al-Azmi Bin Muhammad Nur Anggota DPRD KAB.Bengkalis
02 Oktober 2025
Jalan Keritang - Kemuning Bagus! HPPMK Apresiasi Kinerja Gubri Abdul Wahid
01 Oktober 2025
Terharu, Korban Kebakaran: Kami Tak Sendiri, Terimakasih IKA SMAN 1 Tembilahan
01 Oktober 2025
Syukuran Hari Jadi Polwan Ke77, Kapolda Riau: Jadilah Polwan yang Berintegritas dan Profesional
01 Oktober 2025
Gubri Abdul Wahid Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Selensen
01 Oktober 2025
Oknum Guru P3K Diciduk Polres Inhu Gegara Sabu
01 Oktober 2025
Srikandi Pemuda Pancasila Inhu Resmi Dilantik, Eka Siap Nahkodai Perempuan Tangguh Bercorak Pancasila
01 Oktober 2025
Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Harap Butir Keadilan Sosial Terwujud Bagi Masyarakat Inhil
01 Oktober 2025
Kecewa SKB Bupati dan DPRD, Calon PPPK Kuansing Tuntut Pengangkatan Merata
01 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jalan Keritang - Kemuning Bagus! HPPMK Apresiasi Kinerja Gubri Abdul Wahid
  • 2 Terharu, Korban Kebakaran: Kami Tak Sendiri, Terimakasih IKA SMAN 1 Tembilahan
  • 3 Syukuran Hari Jadi Polwan Ke77, Kapolda Riau: Jadilah Polwan yang Berintegritas dan Profesional
  • 4 Gubri Abdul Wahid Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Selensen
  • 5 Oknum Guru P3K Diciduk Polres Inhu Gegara Sabu
  • 6 Srikandi Pemuda Pancasila Inhu Resmi Dilantik, Eka Siap Nahkodai Perempuan Tangguh Bercorak Pancasila
  • 7 Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Harap Butir Keadilan Sosial Terwujud Bagi Masyarakat Inhil
  • 8 Kecewa SKB Bupati dan DPRD, Calon PPPK Kuansing Tuntut Pengangkatan Merata
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media