• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Sebut Kompaspos.com Abal-Abal, Akun FB ini Akan Dilaporkan Sesuai UU ITE

Redaksi

Jumat, 15 Januari 2021 23:46:41 WIB Dibaca : 947 Kali
Cetak


Bualbual.com- Terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pengguna akun Facebook Ryan Shortcut II dan Wel Rafa di kolom komentar media sosial Facebook yang menyatakan Kompaspos.com media abal-abal, mendapat respon keras dari Redaksi Kompaspos.com.

Pemimpin Redaksi Kompaspos.com, Canggih Trigunawan Hakim, Jumat (15/11/21), mengatakan, bahwa persoalan ujaran kebencian ini tentunya  sudah mencemarkan nama baik media kompaspos.com.

"Apa yang dilakukan kedua akun Facebook (FB) tersebut tentunya sudah jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU  Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saya selaku pemimpin Redaksi akan secepatnya memberikan kuasa penuh kepada Kepala Biro Kabupaten Siak, Wardani untuk mewakili Redaksi Kompaspos.com melaporkan kedua akun Facebook tersebut kepada pihak penegak hukum," tegasnya.

Canggih menuturkan, bahwa tindakan pengguna akun FB yang jelas-jelas telah melakukan pencemaran nama baik tersebut tentunya dapat dijerat dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE.

"Adapun ancaman pidana bagi orang yang melanggar pasal 27 Ayat (3) UU ITE ini, diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE, yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," terangnya.

Canggih juga menegaskan bahwa kedua pengguna akun FB tersebut jelas-jelas bukan orang ataupun lembaga resmi yang berhak menilai dan menyatakan tentang keabsahan legalitas media massa, dalam hal ini media online kompaspos.com.

Lebih lanjut, Canggih menjelaskan, bahwa media Kompaspos.com jelas dan legal sebagaimana amanat UU Pers No 40 Tahun 1999.

"Perusahaan media kompaspos.com itu jelas berbadan hukum Indonesia, dan memiliki izin lengkap, serta taat pajak, dan dapat dibuktikan dengan telah adanya SPT 3 Tahun terakhir," jelas Canggih.

Ditambahkan Canggih, terkait terdaftar atau tidak terdaftar di Dewan Pers, sebagaimana pernyataan Dewan Pers pada saat Webinar akhir Tahun 2020 yang diikutinya, itu hanya persoalan administrasi, dan setiap perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia, produknya tetap dianggap produk pers, dan setiap sengketa pemberitaan tetap didorong untuk diselesaikan di Dewan Pers, serta Dewan Pers  tetap akan melindungi perusahaan pers tersebut.

Canggih juga mengimbau kepada para pengguna media sosial agar tidak sembarangan memposting ujaran kebencian yang dapat merugikan perorangan, kelompok, maupun badan hukum.

"Mari bijak menggunakan media sosial, agar tidak terjerat UU ITE," tutupnya.

(Tim FW Pro-l) 


 Editor : Hamdani


Berita Lainnya

Terlibat Investasi Bodong Ratusan Juta Rupiah, 2 IRT di Kempas-Inhil Diamankan Polisi

Kalapas Kelas II A Bengkalis Ancam Cabut Asimilasi Napi yang Berulah

4 Warga Diamankan, Polisi Gerebek Judi di Area Perkebunan

Sempat DPO, Pelaku Transporter Narkoba 10 Kg Sabu, Berhasil Ditangkap Di Pekan Baru

Polres Tubaba Tangkap Pelaku Pencurian Handphone dan Penadah dengan Modus Congkel Jendela

KTNA Inhil dan DPC PERADI SAI Indragiri Raya Teken MoU Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum

Sindikat MiChat di Pekanbaru Beraksi Empat Kali, Polisi Tangkap 4 Tersangka

Pengungkapan Besar! 15 Kg Sabu Diamankan Polda Riau, Salah Satunya Biduan

Pengangguran Beralih Jadi Mekanik Senpi, Belajar dari Internet

Kejari Bidik Calon Tersangka Dugaan Pungli PTSL Desa Bagan Limau Pelalawan

Bocah, Diduga Disiksa Ibu Kandung Dan Selingkuhan Hingga Meninggal

Sabu Siap Edar Digerebek di Kempas Jaya Inhil, Dua Pelaku Tak Berkutik

Terkini +INDEKS

Tersangka Pencabulan Dua Anak di Inhu Ditangkap Usai 3 Tahun Masuk DPO

05 Agustus 2025
Bupati Herman Bersama Manager PLN Up3 Rengat Bahas Uji Coba Layanan 24 Jam Di Sungai Guntung
05 Agustus 2025
Meriahkan HUT RI ke-80, SatLantas Inhu Bagikan Bendera di Rengat
05 Agustus 2025
Meriahkan Agustus, Polisi dan Mahasiswa Bagi-Bagi Bendera di Jalanan Tembilahan
04 Agustus 2025
Viral Isu KTP Diperiksa Saat Masuk Pacu Jalur, Panitia KEN 2025 Angkat Bicara
04 Agustus 2025
Sergap Pengendara Sepeda Motor, Polsek LBJ Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
04 Agustus 2025
Sabu Dalam Tas Coklat, Polres Pelalawan Dalami Jaringan Narkoba Libatkan Dua Kekasih
04 Agustus 2025
Hardianto Manik: Sponsorship Tak Sekadar Nama, Kami Turun ke Sungai!
04 Agustus 2025
Kronologi Kebakaran Tragis di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru
04 Agustus 2025
Polda Riau Amankan Pelaku PETI di Kuansing, Barang Bukti Mesin dan Selang Disita
04 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Meriahkan Agustus, Polisi dan Mahasiswa Bagi-Bagi Bendera di Jalanan Tembilahan
  • 2 Viral Isu KTP Diperiksa Saat Masuk Pacu Jalur, Panitia KEN 2025 Angkat Bicara
  • 3 Sergap Pengendara Sepeda Motor, Polsek LBJ Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
  • 4 Sabu Dalam Tas Coklat, Polres Pelalawan Dalami Jaringan Narkoba Libatkan Dua Kekasih
  • 5 Hardianto Manik: Sponsorship Tak Sekadar Nama, Kami Turun ke Sungai!
  • 6 Kronologi Kebakaran Tragis di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru
  • 7 Polda Riau Amankan Pelaku PETI di Kuansing, Barang Bukti Mesin dan Selang Disita
  • 8 Pets Day Out 2025: Kucing Lucu, Anjing Cerdas, dan Reptil Eksotis Ramaikan Pekanbaru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media