Dua Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Polres Tanjungpinang di Dua TKP Berbeda
BUALBUAL.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang kembali berhasil menyita 3 (tiga) paket diduga sabu dari tersangka 'S', Jumat (21/08/2020) sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Sei Payung Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP. Muhammad Iqbal melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP. Ronny B, mengatakan penangkapan berawal ketika anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan identitasnya diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.30 WIB, Satres Narkoba mendatangi rumah yg dicurigai bersama ketua RT setempat. Saat dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan lelaki bernama (S) sedang bersembunyi di bawah tempat tidur dalam kamar.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP. Ronny B, menambahkan saat kamar (S) digeledah, ditemukan seperangkat alat isap sabu, 1 (satu) buah mancis gas yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah HP, 1 (satu) ikat kantong plastik bening dan ditemukan di bawah jendela kamar 3 (tiga) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu yang diakui adalah miliknya.
Kepada petugas (S) menjelaskan bahwa narkotika yang dimilikinya diperoleh dari Laki-laki berinsial (MR) warga Jalan Harmoko Kelurahan Melayu Kota Piring dengan cara membeli. Berdasarkan pengakuan tersebut, Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan kepada (MR).
Saat ditangkap, (MR) sedang berada di dalam rumah sehingga langsung dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) ikat kantong plastik bening, seperangkat alat isap sabu dan 1 (satu) buah HP. Kepada petugas (MR) mengakui telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada (S).
“Kedua orang tersebut beserta barang bukti sudah kami amankan ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, jelas Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP. Ronny B.
"Berdasarkan hasil tes urine, keduanya terbukti positif menggunakan narkoba dan diduga sebagai pengedar," jelasnya.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
“Mari kita sama-sama menjauhi dan memerangi peredaran narkoba karena merusak generasi muda khususnya di Kota Tanjungpinang,” imbau Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP. Ronny B.

Berita Lainnya
Antisipasi Kriminalitas Jelang Pemilu, Polsek Kuindra Tingkatkan Patroli Malam
3 Hari Diintai, Pelaku Pembalakan Liar Disergap Tim Reskrim Polres Bengkalis Di Bandar Laksmana
Polsek Dente Teladas Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Dua TKP
Polsek Lirik Inhu Ungkap Peredaran Narkoba, Ratusan Gram Sabu Disita
Diduga Gelapkan Cangkang Sawit, Eks Manager PKS di Rohil Diamankan di Kalbar
Nekat Curi Kontak Infak, Pria Ini Dibekuk Personil Polsek Tambusai Utara
Anak Durhaka! Akibat Cecok Seorang Anak di Lampung Utara Tega Membacok Bapak Kandungnya Sendiri
Bantah Isu ''Tangkap Lepas'', Kuasa Hukum Suardi Laporkan Penyebar Hoaks ke Polda Riau
Mantap Acungkan Jempol, Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Amankan 2 Pelaku Narkoba di Mandau,
Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan Masuk Tahap Penyidikan: Tiga Kecamatan Jadi Fokus
Miliki 4 Paket Sabu, Warga Tembilahan Hulu Ini Dibekuk Polisi
Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta, Polsek Kempas Amankan Staf Ninja Expres