Dua Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Polres Tanjungpinang di Dua TKP Berbeda
BUALBUAL.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang kembali berhasil menyita 3 (tiga) paket diduga sabu dari tersangka 'S', Jumat (21/08/2020) sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Sei Payung Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP. Muhammad Iqbal melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP. Ronny B, mengatakan penangkapan berawal ketika anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan identitasnya diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.30 WIB, Satres Narkoba mendatangi rumah yg dicurigai bersama ketua RT setempat. Saat dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan lelaki bernama (S) sedang bersembunyi di bawah tempat tidur dalam kamar.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP. Ronny B, menambahkan saat kamar (S) digeledah, ditemukan seperangkat alat isap sabu, 1 (satu) buah mancis gas yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah HP, 1 (satu) ikat kantong plastik bening dan ditemukan di bawah jendela kamar 3 (tiga) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu yang diakui adalah miliknya.
Kepada petugas (S) menjelaskan bahwa narkotika yang dimilikinya diperoleh dari Laki-laki berinsial (MR) warga Jalan Harmoko Kelurahan Melayu Kota Piring dengan cara membeli. Berdasarkan pengakuan tersebut, Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan kepada (MR).
Saat ditangkap, (MR) sedang berada di dalam rumah sehingga langsung dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) ikat kantong plastik bening, seperangkat alat isap sabu dan 1 (satu) buah HP. Kepada petugas (MR) mengakui telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada (S).
“Kedua orang tersebut beserta barang bukti sudah kami amankan ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, jelas Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP. Ronny B.
"Berdasarkan hasil tes urine, keduanya terbukti positif menggunakan narkoba dan diduga sebagai pengedar," jelasnya.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
“Mari kita sama-sama menjauhi dan memerangi peredaran narkoba karena merusak generasi muda khususnya di Kota Tanjungpinang,” imbau Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP. Ronny B.

Berita Lainnya
Hari Terakhir Operasi Pekat, Polres Bintan Tangkap Bandar dan Pemain Judi Togel
Sempat DPO Kasus Narkotika, Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi
Sampai Menangis Bacakan Pledoi, Kepala BPKAD Meranti: Karir Saya Berhenti karena Perkara Ini, JPU Kami Tetap pada Tuntutan
Residivis Kasus Narkoba Kembali Dibekuk Polisi 'Bawa 1,8 Kg Sabu'
Diupah Rp2 Juta oleh Pasutri, Polisi Tangkap Pembunuh Bayaran di Rohil
Menuntut Ilmu Hitam, Diduga AA Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga 40 Orang
Digerebek Tengah Malam! Pengedar Sabu di Tempuling Tumbang, 280,7 Gram Barang Haram Disita
Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Pekanbaru Temukan Sabu dan Uang Dalam Brankas Besi
Sasar Jalan Lintas Duri - Dumai, Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu-Ganja
Tim Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Kembali Amankan Tersangka Jaringan Pengiriman PMI Ilegal
Polres Inhu tetapkan satu orang tersangka dalam kasus perambahan hutan
Pakar Hukum Nilai, Pemda Bengkalis Cabut Izin PKS PT SIPP Sudah Tepat