Dua Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Polres Tanjungpinang di Dua TKP Berbeda

BUALBUAL.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang kembali berhasil menyita 3 (tiga) paket diduga sabu dari tersangka 'S', Jumat (21/08/2020) sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Sei Payung Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP. Muhammad Iqbal melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP. Ronny B, mengatakan penangkapan berawal ketika anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan identitasnya diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.30 WIB, Satres Narkoba mendatangi rumah yg dicurigai bersama ketua RT setempat. Saat dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan lelaki bernama (S) sedang bersembunyi di bawah tempat tidur dalam kamar.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP. Ronny B, menambahkan saat kamar (S) digeledah, ditemukan seperangkat alat isap sabu, 1 (satu) buah mancis gas yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah HP, 1 (satu) ikat kantong plastik bening dan ditemukan di bawah jendela kamar 3 (tiga) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu yang diakui adalah miliknya.
Kepada petugas (S) menjelaskan bahwa narkotika yang dimilikinya diperoleh dari Laki-laki berinsial (MR) warga Jalan Harmoko Kelurahan Melayu Kota Piring dengan cara membeli. Berdasarkan pengakuan tersebut, Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan kepada (MR).
Saat ditangkap, (MR) sedang berada di dalam rumah sehingga langsung dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) ikat kantong plastik bening, seperangkat alat isap sabu dan 1 (satu) buah HP. Kepada petugas (MR) mengakui telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada (S).
“Kedua orang tersebut beserta barang bukti sudah kami amankan ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, jelas Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP. Ronny B.
"Berdasarkan hasil tes urine, keduanya terbukti positif menggunakan narkoba dan diduga sebagai pengedar," jelasnya.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
“Mari kita sama-sama menjauhi dan memerangi peredaran narkoba karena merusak generasi muda khususnya di Kota Tanjungpinang,” imbau Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP. Ronny B.
Berita Lainnya
Pemuda Rengat Diringkus Polres Inhu, Miliki 17 Paket Sabu
Dua Orang Terduga Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Tekab 308 Polres Lampura
Kesal Pacarnya Diganggu, Pemuda Ini Jual Motor Temannya
Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Sungkai Utara
Polres Lampura Berhasil Ungkap Kasus Curat yang Rugikan Korbannya Hingga Ratusan Juta
Tim Serigala Polres Lampura Berhasil Bekuk DPO Kasus Curat di Desa Pekurun Udik
Youtuber 'Ferdia Paleka' cs dikerjai Masuk Tong Sampah di Dalam Sel
Kejari Kampar tetapkan Mantan Kades Koto Perambahan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
3 Orang Pengedar Pil Hexymer Tanpa Izin Diamankan Satres Narkoba Polres Tubaba
Cooling System, Personel Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Sapat Jaga Stabilitas Keamanan
Pengedar Sabu Akhirnya Diringkus Polsek Rengat Barat Setelah 4 Tahun DPO
Pelaku Curanmor di Masjid dan Penadah Diringkus Polres Inhu