Menuntut Ilmu Hitam, Diduga AA Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga 40 Orang
BUALBUAL.com - Ungkap sejumlah perkara, Polres Bengkalis Gelar Press release di Mapolsek Mandau, (Senin,25/09/23) siang.
Perkaranya adalah pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mandau.
Kapolres Bengkalis yang diwakili Kopolsek Mandau Kompol Hairul SIK, dan Kasat Reskrim Akp Pirman Fadhila,SIK mengungkapkan kasus
perkara Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur yang dilakukan di Rumah Tersangka AA
di JL. Arena Desa Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis
Kejadian pada bulan Agustus sekira pukul 17.00 Wib sesuai LP/235/IX/2023/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU.
Awalnya laporan korban persetubuhan anak dibawah umur sebanyak 1 orang dengan inisial B, yang dilaporkan Sdri. Jumyati, 39 Tahun, Perempuan, Islam, Mengurus rumah tangga, alamat Jl. Rejosari RT 003 RW 003 Desa Air Kulim, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
Dari kronologis kejadian, Tersangka AA menyuruh korban melakukan perbuatan cabul yakni menghisap kemaluan tersangka begitu juga sebaliknya , tersangka menghisap kemaluan korban dengan alasan dikarenakan para korban telah masuk kedalam genk (kelompok) tersangka yakni komunitas PMC (PARIASI MOTOR COMUNITY).
Pengakuan tersangka AA, karena tersangka sedang menuntut ilmu hitam, oleh karena itu tersangka mengumpulkan sperma nya sendiri dan termasuk sperma para korbannya untuk kemudian disuruh minum kepada korban dengan maksud untuk memberi makan anak anak jin milik tersangka.
Selanjutnya tersangka 1 AA mengancam korban dan menyuruh tersangka 2 MR untuk menyetubuhi korban dan memvideokan persetubuhan tersebut. Setelah video dimatikan, Tersangka 1 AA lanjut melakukan persetubuhan terhadap korban.
Berkat kerja keras penyidik, diketahui pelaku sudah banyak melakukan korban perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Dari pengakuan tersangka, sebanyak 40 (empat puluh) orang yakni : FJ, F, RG, RJ, LM, RM, FZ, BN, A, MB, RS, AN, KN, RK, AB, TF, IJ, NP, FH, TO, TP, RH, RP, RG, FD,, RF, NV, RN, BM, ST, DW, KV, BY, RZ, SL, TM, MB, RK, IW.
"Untuk korban yang telah diperiksa sebanyak 4 korban dan sisanya untuk alamat korban belum diketahui sehingga belum dapat dilakukan pemanggilan dan diperiksa," ujar Kapolsek Kompol Hairul.
"Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Mandau, berikut barang bukti,"terangnya.
Giat juga dihadiri, Sekcam Mandau Yoan Dema, S.I.P., M.I.P. (Sekcam Mandau), Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K. (Kanit Reskrim Polsek Mandau), Iptu Zulkifli (Kanit Samapta Polsek Mandau),Ipda Yarman E. Batee (Panit Yanmin Unit Intelkam Polsek Mandau), Sertu Junaidi (Mewakili Danramil 03 Mandau),H. Revolaysa, S.H. (Ketua DPH LAMR Kec. Mandau), Refri Amran (Ketua Komnas Perlindungan Anak Kec. Mandau), Rahmayani (Upt. Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kec. Mandau) serta Pers Unit Reskrim Polsek Mandau dan Rekan Media / Wartawan Mandau
c.
Berita Lainnya
Selama Sebulan, Polres Karimun Berhasil Ungkap 10 Kasus Narkoba dan 17 Tersangka
Tim Restik Polres Bengkalis, Amankan 2 Pelaku Narkoba Jenis Sabu
Hitungan Jam, Polsek Batang Cenaku Bekuk 3 Pengedar Sabu
Dikasus Dugaan Korupsi Amril Mukminin, Jaksa KPK Sebut Ada Sinyal Tersangka Baru
Sat Narkoba Polres Bengkalis Amankan Diduga Kurir Sabu, Miliki Batang Bukti Sabu
Hasil Inspeksi Dugaan Pemerasan ke 63 Kepala Sekolah oleh Oknum Kejari Inhu Dikirim ke Kejagung
Polres Inhil dan Kampar Tangkap Pemodal dan Operator Alat Berat Terkait Illegal Mining
Terbitkan Surat Tanah, Kepala Desa Kembali Jadi Korban
Cegah Covid-19, Polri Ingatkan Risiko Pidana Bagi Produsen & Distributor APD yang Bermain Harga
Korban dugaan Penganiayaan Oleh Seorang warga Batang Cenaku inisial BM Resmi dilaporkan
Kembali Polres Inhu dan Polhut Amankan 1 Truk Kayu Ilegal Dari TNBT
Polsek Way Serdang dan Simpang Pematang Mesuji Ungkap Pelaku Curat