Menuntut Ilmu Hitam, Diduga AA Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga 40 Orang
BUALBUAL.com - Ungkap sejumlah perkara, Polres Bengkalis Gelar Press release di Mapolsek Mandau, (Senin,25/09/23) siang.
Perkaranya adalah pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mandau.
Kapolres Bengkalis yang diwakili Kopolsek Mandau Kompol Hairul SIK, dan Kasat Reskrim Akp Pirman Fadhila,SIK mengungkapkan kasus
perkara Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur yang dilakukan di Rumah Tersangka AA
di JL. Arena Desa Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis
Kejadian pada bulan Agustus sekira pukul 17.00 Wib sesuai LP/235/IX/2023/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU.
Awalnya laporan korban persetubuhan anak dibawah umur sebanyak 1 orang dengan inisial B, yang dilaporkan Sdri. Jumyati, 39 Tahun, Perempuan, Islam, Mengurus rumah tangga, alamat Jl. Rejosari RT 003 RW 003 Desa Air Kulim, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
Dari kronologis kejadian, Tersangka AA menyuruh korban melakukan perbuatan cabul yakni menghisap kemaluan tersangka begitu juga sebaliknya , tersangka menghisap kemaluan korban dengan alasan dikarenakan para korban telah masuk kedalam genk (kelompok) tersangka yakni komunitas PMC (PARIASI MOTOR COMUNITY).
Pengakuan tersangka AA, karena tersangka sedang menuntut ilmu hitam, oleh karena itu tersangka mengumpulkan sperma nya sendiri dan termasuk sperma para korbannya untuk kemudian disuruh minum kepada korban dengan maksud untuk memberi makan anak anak jin milik tersangka.
Selanjutnya tersangka 1 AA mengancam korban dan menyuruh tersangka 2 MR untuk menyetubuhi korban dan memvideokan persetubuhan tersebut. Setelah video dimatikan, Tersangka 1 AA lanjut melakukan persetubuhan terhadap korban.
Berkat kerja keras penyidik, diketahui pelaku sudah banyak melakukan korban perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Dari pengakuan tersangka, sebanyak 40 (empat puluh) orang yakni : FJ, F, RG, RJ, LM, RM, FZ, BN, A, MB, RS, AN, KN, RK, AB, TF, IJ, NP, FH, TO, TP, RH, RP, RG, FD,, RF, NV, RN, BM, ST, DW, KV, BY, RZ, SL, TM, MB, RK, IW.
"Untuk korban yang telah diperiksa sebanyak 4 korban dan sisanya untuk alamat korban belum diketahui sehingga belum dapat dilakukan pemanggilan dan diperiksa," ujar Kapolsek Kompol Hairul.
"Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Mandau, berikut barang bukti,"terangnya.
Giat juga dihadiri, Sekcam Mandau Yoan Dema, S.I.P., M.I.P. (Sekcam Mandau), Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K. (Kanit Reskrim Polsek Mandau), Iptu Zulkifli (Kanit Samapta Polsek Mandau),Ipda Yarman E. Batee (Panit Yanmin Unit Intelkam Polsek Mandau), Sertu Junaidi (Mewakili Danramil 03 Mandau),H. Revolaysa, S.H. (Ketua DPH LAMR Kec. Mandau), Refri Amran (Ketua Komnas Perlindungan Anak Kec. Mandau), Rahmayani (Upt. Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kec. Mandau) serta Pers Unit Reskrim Polsek Mandau dan Rekan Media / Wartawan Mandau
c.

Berita Lainnya
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Bongkar Celah Dakwaan, Unsur Niat Jahat Abdul Wahid Dinilai Belum Terbukti
Lakukan Asusila Pada Anak Gadisnya, Pelaku Lari Ke Batam Ditangkap Tim Sergap Polsek Mandau
Polres Inhu Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Bapak dan Anak
Rampas Tas Milik Pegawai Honorer, Dua Pelaku Curas Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Diduga Mengedarkan Sabu, Oknum ASN di Lampung Utara Diringkus Polisi
Penyelundupan 70.800 Ekor Baby Lobster Senilai Rp 14.1 Milyar Berhasil Digagalkan Polres Inhil
Tragedi Keluarga di Bengkalis, Anak Diduga Bunuh Ayah di Tasik Serai
Biadab, Oknum Honorer RSI Ibnu Sina Pekanbaru Cabuli Pasien Pingsan
Simpan Narkoba di Amplot, Pelaku Kini Mendekam di Sel Tahanan Polres Kampar
Wow!!! Polisi Bongkar Home Industri Ekstasi di Pangeran Hidayat Pekanbaru
Bandar dan Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Polres Lampura
7 Paket Diduga Sabu dan Alat Hisap Disita, Pria di Bunut Pelalawan Ditangkap