Polres Inhu Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Bapak dan Anak
BUALBUAL.COM INHU RIAU-, Pelaku pembunuhan di sertai pencurian dengan kekerasan terhadap Bapak dan anak berhasil di ungkap oleh jajaran Kepolisian resort (Polres) Indragiri Hulu Riau.
Pelaku pembunuhan terhadap korban Joen Sinaga (49) dan ayahnya Yohanes Vianney Rizal Sinaga (20) tersebut adalah Makmur Lumban Gaol Alias Marbun (38) yang merupakan pekerja di kebun sawit milik keluarga korban di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah berhasil kita amankan dari tempat pelariannya di Desa Tapian Nauli Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara," sebut Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres Inhu Rengat, Rabu (17/5).
Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya penemuan mayat di areal kebun sawit milik Aditya Napitupulu di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku pada Senin (27/3/23) yang lalu sekira pukul 17.00 WIB.
Dari hasil otopsi yang dilakukan diketahui bahwa mayat tersebut adalah Yohanes Vianney Rizal Sinaga (20) yang selama ini tinggal di pondok yang jaraknya tidak jauh dari tempat korban dikuburkan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kecurigaan polisi mengarah kepada Makmur Lumban Gaol alias Marbun (38) yang sudah kabur ke desanya yaitu di Desa Tapian Nauli Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara.
"Kemudian kita lakukan pengejaran dan pada Kamis (1/5/23) tim berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," jelas Kapolres.
Kepada polisi tersangka mengaku telah melakukan membunuh Yonahes Vianney Rizal Sinaga dan juga ayahnya Joen Sinaga pada hari Jumat (24/2/23) sekira pukul 09.00 WIB karena marah dan tersinggung kepada korban sebab pada saat meminta gaji atau upah kerja, korban memaki dengan kata-kata kotor dan tidak bersedia membayar gaji pelaku.
Akhirnya pelaku secara diam-diam mendatangi korban kemudian memukul kepala korban dari arah belakang hingga korban jatuh tak sadarkan diri. Kemudian pelaku kembali memukul bagian tubuh korban berulang kali hingga meninggal. Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, pelaku menguburnya di tempat yang terpisah.
"Akibat perbuatannya ini, tersangka diterapkan Pasal 338 dan 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun," pungkas Kapolres.

Berita Lainnya
5,90 Gram Narkoba Berhasil di Amankan Satres Polres Inhu
LBHI Batas Indragiri dan Pengadilan Agama Tembilahan Teken Memorandum of Understanding Posbakum Tahun 2022
Polres Bengkalis Gelar Razia, 7 Orang Positif Amfetamin di Celcius Karaoke dan Brotherhood KTV
Raib, Parkir Sepeda Motor Di Depan Rumah, 2 Pelaku Berhasil Di Bekuk Polres Bengkalis
Kasus Gajah Dipenggal di Riau Naik Tahap, Kejati Terima SPDP 15 Tersangka
Ikuti Pengadaan Posbakum, LBHI Batas Indragiri Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Datangi Polsek Mandau, Kuasa Hukum Kitamart Sebut Dugaan Pidana ke Abi Bahrun, KU dan Abdul Gaffar
Mantan Kepala UPT Disdik Tambelan Bintan, Diduga Gelapkan Uang Transportasi Guru Desa
Biadab! Seorang Paman di Lamsel Tega Cabuli Keponakan yang Masih di Bawah Umur
Bantah Terlibat, ''Nama Saya Dicatut!'' Marjani Tetap Ditahan KPK
Polisi Bongkar Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Satu Orang Jadi Tersangka
Kurun Waktu 9 Hari, Polda Riau Berhasil Amankan 94 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi