Polres Inhu Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Bapak dan Anak

BUALBUAL.COM INHU RIAU-, Pelaku pembunuhan di sertai pencurian dengan kekerasan terhadap Bapak dan anak berhasil di ungkap oleh jajaran Kepolisian resort (Polres) Indragiri Hulu Riau.
Pelaku pembunuhan terhadap korban Joen Sinaga (49) dan ayahnya Yohanes Vianney Rizal Sinaga (20) tersebut adalah Makmur Lumban Gaol Alias Marbun (38) yang merupakan pekerja di kebun sawit milik keluarga korban di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah berhasil kita amankan dari tempat pelariannya di Desa Tapian Nauli Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara," sebut Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres Inhu Rengat, Rabu (17/5).
Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya penemuan mayat di areal kebun sawit milik Aditya Napitupulu di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku pada Senin (27/3/23) yang lalu sekira pukul 17.00 WIB.
Dari hasil otopsi yang dilakukan diketahui bahwa mayat tersebut adalah Yohanes Vianney Rizal Sinaga (20) yang selama ini tinggal di pondok yang jaraknya tidak jauh dari tempat korban dikuburkan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kecurigaan polisi mengarah kepada Makmur Lumban Gaol alias Marbun (38) yang sudah kabur ke desanya yaitu di Desa Tapian Nauli Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara.
"Kemudian kita lakukan pengejaran dan pada Kamis (1/5/23) tim berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," jelas Kapolres.
Kepada polisi tersangka mengaku telah melakukan membunuh Yonahes Vianney Rizal Sinaga dan juga ayahnya Joen Sinaga pada hari Jumat (24/2/23) sekira pukul 09.00 WIB karena marah dan tersinggung kepada korban sebab pada saat meminta gaji atau upah kerja, korban memaki dengan kata-kata kotor dan tidak bersedia membayar gaji pelaku.
Akhirnya pelaku secara diam-diam mendatangi korban kemudian memukul kepala korban dari arah belakang hingga korban jatuh tak sadarkan diri. Kemudian pelaku kembali memukul bagian tubuh korban berulang kali hingga meninggal. Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, pelaku menguburnya di tempat yang terpisah.
"Akibat perbuatannya ini, tersangka diterapkan Pasal 338 dan 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun," pungkas Kapolres.
Berita Lainnya
Pengembangan Kasus Penahanan Tug Boat Milik PT THIP, Polisi Tangkap Satu Pelaku lagi
Pelaku Curanmor yang Merupakan Residivis Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Cegah Maraknya 303, Polisi Tangkap 2 Agen Judi Togel Di Mandau
Tim Polsek dan Polres, Beraksi Gelar KRYD
Polisi Berhasil Amankan 3 Pelaku Curanmor di Mesjid Soebrantas Tembilahan
Bawa 3,58 Gram Sabu, Kurir Ini Ditangkap Polsek Keritang
Polres Bengkalis Amankan 43 WNA Banglades Dan 10 WNI, Tujuan Malaysia Di Tanjung Lebam
Polres Lampura Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Membacok Kepala Korban dengan Kampak
Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan Masuk Tahap Penyidikan: Tiga Kecamatan Jadi Fokus
Lempar Mobil Polisi dengan Batu, Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara
Kapolres Bengkalis, Minta Masyarakat Agar Tetap Tenang Terkait Isu Penculikan Anak
Polres Inhu Ringkus Pelaku Sodomi 10 Anak Bawah Umur