Polres Inhu Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Bapak dan Anak

BUALBUAL.COM INHU RIAU-, Pelaku pembunuhan di sertai pencurian dengan kekerasan terhadap Bapak dan anak berhasil di ungkap oleh jajaran Kepolisian resort (Polres) Indragiri Hulu Riau.
Pelaku pembunuhan terhadap korban Joen Sinaga (49) dan ayahnya Yohanes Vianney Rizal Sinaga (20) tersebut adalah Makmur Lumban Gaol Alias Marbun (38) yang merupakan pekerja di kebun sawit milik keluarga korban di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah berhasil kita amankan dari tempat pelariannya di Desa Tapian Nauli Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara," sebut Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres Inhu Rengat, Rabu (17/5).
Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya penemuan mayat di areal kebun sawit milik Aditya Napitupulu di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku pada Senin (27/3/23) yang lalu sekira pukul 17.00 WIB.
Dari hasil otopsi yang dilakukan diketahui bahwa mayat tersebut adalah Yohanes Vianney Rizal Sinaga (20) yang selama ini tinggal di pondok yang jaraknya tidak jauh dari tempat korban dikuburkan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kecurigaan polisi mengarah kepada Makmur Lumban Gaol alias Marbun (38) yang sudah kabur ke desanya yaitu di Desa Tapian Nauli Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara.
"Kemudian kita lakukan pengejaran dan pada Kamis (1/5/23) tim berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," jelas Kapolres.
Kepada polisi tersangka mengaku telah melakukan membunuh Yonahes Vianney Rizal Sinaga dan juga ayahnya Joen Sinaga pada hari Jumat (24/2/23) sekira pukul 09.00 WIB karena marah dan tersinggung kepada korban sebab pada saat meminta gaji atau upah kerja, korban memaki dengan kata-kata kotor dan tidak bersedia membayar gaji pelaku.
Akhirnya pelaku secara diam-diam mendatangi korban kemudian memukul kepala korban dari arah belakang hingga korban jatuh tak sadarkan diri. Kemudian pelaku kembali memukul bagian tubuh korban berulang kali hingga meninggal. Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, pelaku menguburnya di tempat yang terpisah.
"Akibat perbuatannya ini, tersangka diterapkan Pasal 338 dan 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun," pungkas Kapolres.
Berita Lainnya
Mantan Teller Bank BRI di Dumai Bobol Rekening Nasabah Hingga Miliyaran Rupiah
Tiga Warga Selatpanjang Ditangkap Polisi, Terlibat Jual Beli Chips Higgs Domino
Hilangnya 12 Baterai Tower Telkomsel di Sungai Salak Inhil Akhirnya Terungkap
Pelaku Curanmor yang Merupakan Residivis Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang
10 Pelaku Tambang Pasir Ilegal Ditangkap Polda Riau, Terancam Denda 100 Milyar
Polsek Blambangan Umpu Bekuk Pelaku Curanmor di Negri Agung
Hanya Tinggalkan Rumah Sebentar, 2 Unit Hp Warga Lampura Ini Raib Digondol Maling
Kasus Pembunuhan di Desa Teluk Kelasa Terungkap, Kapolres Inhil: Pelaku Jerat Leher Korban
Patroli Malam, Personel Polsek Kuindra Himbau Masyarakat Tak Beraktivitas Diluar Rumah Hingga Larut Malam
Masih Nantikan Audit BPKP, Kejati Riau Belum Dapat Selesaikan Kasus Korupsi Bantuan sosial Siak
Satu Tersangka Meninggal Dunia pada Penggerebekan Pengedar Sabu di Inhil
Nasib Ansar Ahmad di Ujung Tanduk, Diduga Kasus DJPL Bintan Sudah Tercium Oleh Kajagung RI