• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Pengembangan Kasus Penahanan Tug Boat Milik PT THIP, Polisi Tangkap Satu Pelaku lagi

Jamroni

Minggu, 18 April 2021 17:14:32 WIB Dibaca : 844 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pengembangan terhadap kasus pencurian dan pemaksaan penahanan Kapal tongkang PT. THIP Pelangiran terus dilakukan oleh Polres Inhil.

Setelah mengamankan 5 pelaku, Sat Reskrim Polres Inhil  berhasil mengamankan satu terduga pelaku lagi, yaitu, SF (35).

Atas perintah Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Tim Sat Reskrim Polres Inhil yang dipimpin AKP Indra Lamhot Sihombing pun harus jauh - jauh terbang ke Ibukota Jakarta untuk mengejar SF.

SF akhirnya ditangkap Tim Sat Reskrim di kawasan Apartemen Green Pramuka Jalan Perhubungan Udara No. 48, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (10/4/2021) sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menjelaskan, sebelumnya pada Kamis (8/4) Kasat Reskrim Polres Inhil mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan SF di Provinsi DKI Jakarta, Kasat beserta 4 orang anggota Opsnal pun bergerak ke Jakarta untuk melakukan penyelidikan.

“Penangkapan SF merupakan pengembangan perkara tindak pidana pencurian dan dengan paksa melakukan penahanan Tug Boat Pancaran III-515 milik PT. THIP,” ungkap Kapolres kepada Wartawan, Minggu (18/4/2021).

Kapolres menambahkan, saat ini SF telah di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti, antara lain, yaitu, 1 Unit Handphone Samsung Xiaomi Redmi S2  warna hitam  dan 1 Unit Handphone Samsung lipat warna hitam.

“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut diatas. SF disangkakan Pasal 363 dan 335 JO 55 JO 65 KUHPidana,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, SF di duga terlibat dalam pengambilan sampel Crude Paml Oil (CPO) dan Fatty Acid Methyl Ester (Fame) milik surveyor tanpa izin pihak perusahaan PT. THIP.

SF bersama 5 pelaku lainnya yang lebih dulu diamankan, mengambil sampel di Tongkang TKG PMT III-515 yang sedang muat di dermaga Loading PT. THIP Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhil, Riau, Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.

Selanjutnya SF bersama 5 lainnya juga melakukan penahanan secara paksa terhadap kapal tongkang PMT 3 dengan TB. Pancaran III-515 yang berangkat dari dermaga pulai PT. THIP tujuan Dumai – Pelintung.

“Setibanya di Perairan Pasar Simpang mereka menghadang kapal tongkang dan Tug Boat untuk menguasai hingga tidak melanjutkan perjalanan. Mereka membuka palka yang terdapat dalam tongkang PMT 3 mengambil sample CPO dan POME tanpa izin, mereka tetap berkeras mengambil sampel,” imbuh Kapolres.

Menurut Kapolres, selain SF juga masih ada AS yang diduga terlibat dalam aksi ini selaku pihak yang menjamin membiayai kegiatan pengambilan sampel dan penahanan kapal tongkang dan tug boat yang dilakukan oleh para pelaku.

“AS dan SF ini mencari pembeli baru Miko sampai dengan perjanjian dibuat dengan adanya pembeli baru melalui mereka. SF ini juga mendapat bagian sebesar Rp. 3 juta atas keterlibatannya ini,” ucap Kapolres.

Setelah sample diambil dana dari buyer melalui AS pun mengalir melalui rekening ketua poktan sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang selanjutnya dibagi-bagikannya, antara lain kepada, pihak ormas (AN) Rp. 10 juta, AW (oknum Kades) Rp. 5 juta dan SF Rp. 3 juta.

“Sisanya untuk akomodasi dan makan-makan selama di Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran. Saat pembagian uang di rumah AW tersebut, semua yang ada disana menyaksikan antara lain, yaitu, AN (ormas), AW, TM, JT, SF, AS dan BO,” terang Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, dalam surat perjanjian antara kelompok tani dengan pihak pembeli (buyer) diketahui bahwa poktan akan mendapat fee atas pembelian miko tersebut dari pembeli sebesar Rp. 800 perkilogram.

Selain itu juga ada kesepakatan tidak tertulis bahwa pihak ormas akan mendapat fee dari uang fee kelompok tani tadi sejumlah Rp. 100 perkilogram (1 liter = 1,5 kg).

Untuk diketahui, sebelumnya Polres Inhil berhasil mengungkap adanya aksi premanisme dalam permasalahan bagi hasil Minyak Kolam (Miko) antara PT. TH Indo plantations (THIP) dengan Kelompok tani (Poktan) Sinar Usaha Maju (SUM) Pelangiran.

Aksi yang mengatasnamakan masyarakat oleh oknum Kepala Desa (Kades) bersama oknum kelompok tani dan ormas ini akhirnya dilaporkan oleh PT. THIP Pelangiran.

Atas laporan pihak perusahaan pada tanggal 19 Maret 2021 tersebut, Polres Inhil juga telah mengamankan 5 orang pelaku antara lain, yaitu, AN (37) seorang panglima ormas di Inhil, BO (48) selaku Ketua kelompok tani, AW (48) oknum Kades, JT (34) selaku bendahara ormas serta TM (52) selaku anggota kelompok tani.


 Editor : JJ


Berita Lainnya

Abdul Wahid Keras Tolak Tuduhan KPK: Saya Tak Pernah Minta Uang

Posting Video Asusila, Seorang Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Lampura

Sempat Viral Beberapa Bulan Lalu, Dua Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Polisi di Bukit kemuning

Polsek Batang gansal Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Kodim 0315 Bintan bersama Aparat Gabungan Tertibkan Balapan Liar

Polres Bengkalis Dan Dinas Terkait, Kembali Semprotkan Disinfektan

Polsek Peranap Ringkus Dua Pengedar Sabu, BB Capai 7,24 Gram

Terlibat Investasi Bodong Ratusan Juta Rupiah, 2 IRT di Kempas-Inhil Diamankan Polisi

4 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curas Ini Berhasil Dibekuk Polsek Bukit Kemuning

Digerebek Siang Hari! Rumah di Bengkalis Ternyata Sarang Narkoba

Kapolres Rohil: 5 Tersangka Karhutla Ditangkap, Dua Alat Berat Disita

Korupsi di LAMR Pekanbaru, Modus Kwitansi Kosong Seret Dua Nama

Terkini +INDEKS

Terungkap! Hasil Autopsi Dokter Alex Temukan Memar di Kepala, Polisi Belum Simpulkan Penyebab Kematian

16 Juli 2026
Polisi Gerebek Rumah di Jalintim Pelalawan, Sabu dan Ekstasi Berserakan di Dalam
16 Juli 2026
Tak Sekadar Festival! Kenduri Akbar Melayu Nusantara 2026 Digadang Jadi Panggung Besar Budaya Riau
16 Juli 2026
Ditengah Kemelut Efesiensi Anggaran, Septian Nugraha Tetap Bersemangat Kunjungi Konstituen
15 Juli 2026
Polsek Rengat Barat Gelar Pasar Pangan Murah, Salurkan 5 Ton Beras SPHP untuk Masyarakat
15 Juli 2026
Berantas Narkoba,Team Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu 13,07 Gram di Mandau
15 Juli 2026
Sungai Sail Mulai Dikeruk, Pemko Pekanbaru Target Putus Langganan Banjir di Parit Indah
15 Juli 2026
Transaksi Diduga Terbongkar! Polisi Sita 78 Butir Ekstasi di Parkiran Pujasera Dumai
15 Juli 2026
Ombak Besar Hantam Speedboat Karya Budi di Inhil, 46 Penumpang Selamat Berkat Keputusan Nekat Nakhoda
15 Juli 2026
Satu Detik Terlelap! Mobil Prajurit TNI AD Ringsek Hantam Tiang CCTV dan Pagar Taman Budaya Pekanbaru
15 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Rengat Barat Gelar Pasar Pangan Murah, Salurkan 5 Ton Beras SPHP untuk Masyarakat
  • 2 Ombak Besar Hantam Speedboat Karya Budi di Inhil, 46 Penumpang Selamat Berkat Keputusan Nekat Nakhoda
  • 3 Juara Sudah Diarak, Hadiah Tak Kunjung Cair! Kades Benai Kecil Ancam Kembalikan Piala Pacu Jalur
  • 4 Geger! Honorer RSUD Bengkalis Ditangkap Diduga Edarkan Sabu, Positif Methamphetamine
  • 5 Usai Dilaporkan ke Polda Riau, Travel Umroh Detofa Akhirnya Minta Maaf dan Janji Kembalikan Uang Jemaah
  • 6 Teluk Kuantan Kini Lebih Terang! Dishub Pasang 34 Lampu Tenaga Surya di Titik Strategis
  • 7 Kronologi Lengkap Hilangnya Dokter PPDS di Siak, Berakhir dengan Penemuan Jasad di Balik Semak
  • 8 Heboh! 48 Rakit PETI di Sungai Kuantan Dibakar Polisi, Penambang Kabur Sebelum Digerebek
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media