• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Pengembangan Kasus Penahanan Tug Boat Milik PT THIP, Polisi Tangkap Satu Pelaku lagi

Jamroni

Minggu, 18 April 2021 17:14:32 WIB Dibaca : 727 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pengembangan terhadap kasus pencurian dan pemaksaan penahanan Kapal tongkang PT. THIP Pelangiran terus dilakukan oleh Polres Inhil.

Setelah mengamankan 5 pelaku, Sat Reskrim Polres Inhil  berhasil mengamankan satu terduga pelaku lagi, yaitu, SF (35).

Atas perintah Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Tim Sat Reskrim Polres Inhil yang dipimpin AKP Indra Lamhot Sihombing pun harus jauh - jauh terbang ke Ibukota Jakarta untuk mengejar SF.

SF akhirnya ditangkap Tim Sat Reskrim di kawasan Apartemen Green Pramuka Jalan Perhubungan Udara No. 48, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (10/4/2021) sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menjelaskan, sebelumnya pada Kamis (8/4) Kasat Reskrim Polres Inhil mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan SF di Provinsi DKI Jakarta, Kasat beserta 4 orang anggota Opsnal pun bergerak ke Jakarta untuk melakukan penyelidikan.

“Penangkapan SF merupakan pengembangan perkara tindak pidana pencurian dan dengan paksa melakukan penahanan Tug Boat Pancaran III-515 milik PT. THIP,” ungkap Kapolres kepada Wartawan, Minggu (18/4/2021).

Kapolres menambahkan, saat ini SF telah di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti, antara lain, yaitu, 1 Unit Handphone Samsung Xiaomi Redmi S2  warna hitam  dan 1 Unit Handphone Samsung lipat warna hitam.

“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut diatas. SF disangkakan Pasal 363 dan 335 JO 55 JO 65 KUHPidana,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, SF di duga terlibat dalam pengambilan sampel Crude Paml Oil (CPO) dan Fatty Acid Methyl Ester (Fame) milik surveyor tanpa izin pihak perusahaan PT. THIP.

SF bersama 5 pelaku lainnya yang lebih dulu diamankan, mengambil sampel di Tongkang TKG PMT III-515 yang sedang muat di dermaga Loading PT. THIP Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhil, Riau, Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.

Selanjutnya SF bersama 5 lainnya juga melakukan penahanan secara paksa terhadap kapal tongkang PMT 3 dengan TB. Pancaran III-515 yang berangkat dari dermaga pulai PT. THIP tujuan Dumai – Pelintung.

“Setibanya di Perairan Pasar Simpang mereka menghadang kapal tongkang dan Tug Boat untuk menguasai hingga tidak melanjutkan perjalanan. Mereka membuka palka yang terdapat dalam tongkang PMT 3 mengambil sample CPO dan POME tanpa izin, mereka tetap berkeras mengambil sampel,” imbuh Kapolres.

Menurut Kapolres, selain SF juga masih ada AS yang diduga terlibat dalam aksi ini selaku pihak yang menjamin membiayai kegiatan pengambilan sampel dan penahanan kapal tongkang dan tug boat yang dilakukan oleh para pelaku.

“AS dan SF ini mencari pembeli baru Miko sampai dengan perjanjian dibuat dengan adanya pembeli baru melalui mereka. SF ini juga mendapat bagian sebesar Rp. 3 juta atas keterlibatannya ini,” ucap Kapolres.

Setelah sample diambil dana dari buyer melalui AS pun mengalir melalui rekening ketua poktan sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang selanjutnya dibagi-bagikannya, antara lain kepada, pihak ormas (AN) Rp. 10 juta, AW (oknum Kades) Rp. 5 juta dan SF Rp. 3 juta.

“Sisanya untuk akomodasi dan makan-makan selama di Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran. Saat pembagian uang di rumah AW tersebut, semua yang ada disana menyaksikan antara lain, yaitu, AN (ormas), AW, TM, JT, SF, AS dan BO,” terang Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, dalam surat perjanjian antara kelompok tani dengan pihak pembeli (buyer) diketahui bahwa poktan akan mendapat fee atas pembelian miko tersebut dari pembeli sebesar Rp. 800 perkilogram.

Selain itu juga ada kesepakatan tidak tertulis bahwa pihak ormas akan mendapat fee dari uang fee kelompok tani tadi sejumlah Rp. 100 perkilogram (1 liter = 1,5 kg).

Untuk diketahui, sebelumnya Polres Inhil berhasil mengungkap adanya aksi premanisme dalam permasalahan bagi hasil Minyak Kolam (Miko) antara PT. TH Indo plantations (THIP) dengan Kelompok tani (Poktan) Sinar Usaha Maju (SUM) Pelangiran.

Aksi yang mengatasnamakan masyarakat oleh oknum Kepala Desa (Kades) bersama oknum kelompok tani dan ormas ini akhirnya dilaporkan oleh PT. THIP Pelangiran.

Atas laporan pihak perusahaan pada tanggal 19 Maret 2021 tersebut, Polres Inhil juga telah mengamankan 5 orang pelaku antara lain, yaitu, AN (37) seorang panglima ormas di Inhil, BO (48) selaku Ketua kelompok tani, AW (48) oknum Kades, JT (34) selaku bendahara ormas serta TM (52) selaku anggota kelompok tani.


 Editor : JJ


Berita Lainnya

Pelaku Narkoba Jenis Sabu, Kembali Disikat Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis

Pejabat Dinas PUPR dan Kontraktor Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Raya Pekanbaru

LBHI Batas INDRAGIRI wilayah INHIL Ajukan Penangguhan Penahanan Ke Kejari Tembilahan Terhadap 4 Kliennya, Terkait Kasus PT THIP

Terkait Kasus H Permata Keluarga Alm Baharudin Diimingi Rp 4 Miliar untuk Cabut Laporan, Razman: Kematiannya Kami Nilai tak Wajar

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kuindra Laksanakan Patroli Malam

Miliki Sabu 0,8 Gram, Pemuda Asal Pulau Burung Inhil Diamankan Polisi

Jaksa Tahan Kepala BPKAD Kuansing, Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

Bandar Narkoba Selama 30 Tahun Bebas Setelah Ketok Palu, Pengadilan Negeri Rengat

Pelaku Pembakar Karhutla Seluas 50 Hektar di Keritang, Inhil Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu, Warga Asal Inhil Dibekuk Polsek Peranap

Polsek Sungkai Selatan Ringkus Pelaku Curas

Kajari Kuansing Akan Mengusut Tuntas Terkait dana BOP di kuansing

Terkini +INDEKS

Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil

10 Agustus 2025
Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
10 Agustus 2025
Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
10 Agustus 2025
TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas
10 Agustus 2025
Pemkab Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
09 Agustus 2025
Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
09 Agustus 2025
Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
09 Agustus 2025
Rusli Zainal dan Annas Maamun Absen dari Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
09 Agustus 2025
PMRI Akan Gelar Gong Panggung Melayu Internasional Oktober 2025 di Jakarta
09 Agustus 2025
Setan Apa Yang Merasuki, Hingga ZFN Tega Aniaya Ibu Kandungnya, Pelaku Diamankan Polsi
09 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
  • 2 Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
  • 3 Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
  • 4 TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas
  • 5 Pemkab Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
  • 6 Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
  • 7 Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
  • 8 Rusli Zainal dan Annas Maamun Absen dari Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media