Pelaku Pencurian Kabel PLN di Kelurahan Toapaya Asri Bintan Berhasil Ditangkap Polisi
BUALBUAL.com - Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang berhasil meringkus YP dan SS, warga Desa Toapaya Selatan Kabupaten Bintan kasus pencurian kabel PLN di area tiang listrik Km. 18 Kelurahaan Toapaya Asri.
Kapolsek Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang P. Silalahi didampingi Kasubbag Humas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis dan Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang Iptu Nyoman A. Mahendra mengatakan, penangkapan merupakan tindak lanjut dari adanya laporan dari pihak PLN Kijang Kabupaten Bintan yang melaporkan kejadian kehilangan kabel listrik jenis A3C (All Aloy Aluminium Conductor) ukuran 240 mm di lokasi Jalan Lintas Barat Km. 18 Kelurahan Toapaya Asri pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 lalu.
"Tim Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 pukul 21.00 WIB, akhirnya dapat menemukan pelaku bersama hasil curiannya dan kenderaan roda empat Merk Suzuku Ertiga warna hitam BP 1519 TI yang digunakan untuk membawa hasil curiannya," jelas Kapolsek Gunung Kijang.
Lanjutnya, tersangka melakukan aksi pencurian kabel listrik sudah dua kali di tempat yang sama. Yang pertama dilakukan 3 (tiga) orang dan yang kedua hanya 2 orang.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut kemungkinan di tempat yang lainpun ada kejadian yang sama," ucapnya, Sabtu (17/10/2020) pagi.
Dijelaskannya, kabel listrik A3C ukuran 240 MM hasil curian tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari pelaku. "Adapun modus yang digunakan tersangka dengan memanfaatkan aksinya pada waktu malam hari dimana aktifitas masyarakat sangat terbatas dan pelaku pernah berkerja dibagian jaringan PLN dan mengetahui kabel yang dicurinya tidak ada aliran listrik," ujarnya.
Usai diringkus, kedua pelaku bersama barang bukti langsung di bawa ke Polsek Gunung Kijang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berita Lainnya
Polres Inhu Ringkus Pelaku Sodomi 10 Anak Bawah Umur
Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Ogan Lima Abung Barat Sudah Dilimpahkan ke Kejari Kotabumi
Kenalan Lewat Sosmed, Janda Berstatus ASN di Inhil Tertipu Ratusan Juta Rupiah oleh WNA Nigeria
Bersaing dengan PAHAM Indonesia Riau, PN Rengat Tentukan Pemenang Pengadaan Posbakum 2022 ke LBHI Batas Indragiri
Tiga Orang Diamankan dari Imperial KTV Hotel Grand Central
3 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Karimun dengan Cara Dilarutkan dalam Air Panas
Bandar Narkoba Selama 30 Tahun Bebas Setelah Ketok Palu, Pengadilan Negeri Rengat
Kapolda Riau Irjen Iqbal Ekspos Pengungkapan 40 Kg Sabu di Bengkalis
Tim Restik Polres Bengkalis Gulung 9 Orang Komplotan Pelaku Narkoba
Kasasi Mahkamah Agung Sunat Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun
Gugurkan Keputusan MK, Berikut Isi Komplit Perppu Cipta Kerja
Nyambi Jualan Sabu, Oknum PNS di Inhu Diringkus Polisi