Fandika Andi Chaidir Gugat CV Mitra Bangun Lestari ke Pengadilan
BUALBUAL.com - Fandika Andi Chaidir Mantan Pekerja Toko Mitra Lestari di Jalan Ganet Lama KM 11 No 9 - 10, menggugat Toko tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang.
Gugatan perselisihan hubungan Industrial dengan nomor perkara 20/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg dilayangkan setelah adanya pemecatan sepihak oleh Toko yang saat ini telah memiliki izin usaha dengan nama CV Mitra Bangun Lestari.
Sidang gugatan tersebut dimulai perdana Senin(14/7) lalu dengan agenda pemanggilan para pihak oleh majelis hakim Pemgadilan Negeri Tanjungpinang.
Kuasa hukum pengugat dari Kantor Pengacara Agung Ramadhan Saputra S.H dan Rekan. Hasandy Suryadi, mengatakan, bahwa adanya dugaan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) dilakukan secara sepihak oleh perusahaan, namun pesangon terhadap pekerja tidak diberikan.
Ditambah lagi selama bekerja 11 tahun lamanya dari tahun 2013 - 2024 , ada sembilan tahun pekerja diberikan upah dibawah upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) hal tersebut bertentangan terhadap ketentuan UU Ketenagakerjaan berdasarkan pasal 90 (1) UU RI No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berbunyi pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Tidak hanya itu perusahaan CV Mitra Bangun Lestari tersebut juga tidak memberitahukan adanya hak untuk cuti sehingga selama bekerja pekerja tersebut tidak pernah mendapat cuti kerja.
“Ini bentuk perjuangan kami untuk melawan dan menolak tindakan kesewenang - wenangan dan pelanggaran terhadap hak - hak pekerja,”terangnya.
Hasandy berharap agar Majelis hakim mau mengabulkan tuntutan kliennya tersebut dan kliennya menerima hak seharusnya sesuai dengan UU ketenagakerjaan.
“Kami berharap apa yang kami tuntut dalam petitum gugatan kami mulai dari kekurangan upah, upah lembur hingga pesangon dapat dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang,”katanya.
Selanjutnya, sidang gugatan PHI akan dilanjutkan pada, Senin 28 Juli 2025 dengan agenda jawaban.

Berita Lainnya
Karyawati Hotel Ditangkap Polisi Pekanbaru, Bawa Kabur Uang Hingga Ratusan Juta
Seorang Mucikari Prostitusi Online Berhasil Diamankan Polres Kepulauan Anambas
Buron Setahun, Pelaku Pembacokan di Sungkai Barat Lampura Akhirnya Dibekuk Polisi
Begini Kronologis dan Aliran Dana Kasus Penahanan Tug Boat dan Tongkang Milik PT THIP
Pria Ini Bacok Temannya karena Sakit Hati Tidak Bayar Hutang Sebesar Rp150 Ribu
Tim Gabungan Reskrim, Ringkus 2 Pelaku Narkoba Di Duri
Polisi Amankan Bandar Judi Klotok di Kempas
Satreskrim Polres Bengkalis, Amankan Maling Besi Milik PT.PHR
Kapolsek Batang Gansal Ungkap Kasus Sabu, Dua Pria Diringkus
Team Reskrim Polsek Mandau, Ringkus Pelaku Narkoba Di Simpang Puncak, Kecamatan Bahtin Solapan
Mencari Harapan, Hampir Kehilangan Masa Depan, Kisah 29 PMI Ilegal di Dumai
Kepala Sobek hingga 14 Jahitan, Petani di Inhu Diduga Dianiaya Preman Bayaran PT SBP