Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ekstasi Hingga Ganja Kering
BUALBUAL.com - Sebanyak 89,16 gram sabu, 406 butir Ekstasi dan 1.164,4 gram Ganja Kering dimusnahkan Polda Kepri, Jumat (16/04/2021).
Pemusnahan barang bukti Narkotika dipimpin oleh PS Panit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri Iptu Bambang Sadmoko didampingi PS Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Hipal Tua Sirait, PS Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri dan dihadiri oleh Perwakilan BNNP Kepri dan Penasehat Hukum dari Kejaksaan.
Berdasarkan dari 4 laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini, barang bukti yang diamankan sebanyak 120,48 gram Sabu, 461 butir Ekstasi dan 1.200 gram ganja.
"Yang dilakukan pemusnahan adalah Sabu sebanyak 89,16 gram Sabu dan sisanya dikirim untuk pemeriksaan laboratorium balai pengawasan obat dan makanan di kota Batam sebanyak 31,32 gram, sisa dari laboratorium untuk pembuktian persidangan sebanyak 2 gram. Untuk Pil Ekstasi dimusnahkan sebanyak 406 butir. Dikirim ke Labfor 40 butir dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 15 butir dan Ganja dimusnahkan sebanyak 1.164,4 gram, dikirim untuk pemeriksaan laboratorium balai pengawasan obat dan makanan di kota Batam sebanyak 34,6 gram, untuk pembuktian dipersidangan sebanyak 1 gram daun ganja," jelas Iptu Bambang Sadmoko.
″Barang bukti jenis Sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan untuk Pil Ekstasi di blender dan selanjutnya dibuang ke dalam septi tank, untuk barang bukti jenis daun ganja kering dimusnahkan dengan cara di bakar," ujarnya.
″Para Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," tutup PS Panit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri.

Berita Lainnya
Kesal Pacarnya Diganggu, Pemuda Ini Jual Motor Temannya
Polres Way Kanan Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Kampung Lebung Lawe
Polri: Ustadz Yahya Waloni Ditangkap Terkait Kasus Penodaan Agama
Situasi Mulai Kondusif, Polisi Segel 8 Rumah Terkait Dugaan Narkoba di Panipahan Rohil
Asyik Bermain Judi Kartu, 5 Warga Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Sat Narkoba Polres Bengkalis Amankan Diduga Kurir Sabu, Miliki Batang Bukti Sabu
Pelaku Penganiayaan Kepsek SDN 1 Karta Tanjung Selamat Tubaba Berhasil Dibekuk Polisi
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Diringkus Polres Inhu di Sumsel
Polsek Kelayang Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Terbongkar di Kempas! Pria 46 Tahun Diciduk dengan 25 Paket Sabu Siap Edar
Pelaku perampasan Tas pegawai SPBU, Kini Mendekam di Polsek Bukit Kemuning
Satu Terduga Pelaku Narkoba Ditangkap di Desa Banglas Barat Meranti