Pelaku Penganiayaan Kepsek SDN 1 Karta Tanjung Selamat Tubaba Berhasil Dibekuk Polisi

BUALBUAL.com - Satuan Reskrim Team Tombak Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengamankan Bu (30) pelaku penganiayaan Kepala Sekolah SDN 01 Karta Tanjung Selamat. Tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.
Pelaku Bu (30), warga Tiyuh Karta Tanjung Selamat yang melakukan penganiayaan kepada RW (50) Kepala Sekolah SD Negeri 1 Karta Tanjung Selamat pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 11.00 WIB. Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kasat Reskrim Tubaba AKP Andre Try Putra melalui Kanit Resum Ipda Miftakhul Khoir mengatakan, pada hari kamis tanggal 30 september 2021 sekira pukul 11.00 WIB telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan diruang guru SDN 1 Karta Tanjung Selamat Kecamatan Tulang Bawang Udik, awal mula kejadian pada saat itu korban sedang berada di dalam ruang guru SDN 1 Karta Tanjung Selamat, tiba tiba ada siswa yang berkelahi di halaman sekolah lalu korban segera melerai perkelahian siswa tersebut bersama guru lainnya, Setelah peristiwa perkelahian tersebut siswa yang berkelahi tersebut langsung pulang kerumahnya.
"Tidak lama kemudian wali murid (pelaku) mendatangi sekolah sambil membawa golok lalu marah-marah dan langsung membacok tangan korban sebelah kiri menggunakan golok (laduk). Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian tangan sebelah kiri, atas peristiwa tersebut korban dan anaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat", paparnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Team Tombak Opsnal Tekab 308 Polres Tubaba langsung mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku. Adapun barang bukti yang kita amankan yakni, 2 (dua) buah kursi plastik, 1 (satu) helai baju milik korban, 1 (satu) pasang sendal milik pelaku.
"Pelaku sudah berhasil kita amankan di Makopolres Tubaba. Untuk mempertanggungkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tindak penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara," cetusnya.
Berita Lainnya
Sepanjang Tahun 2021, Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah dengan 61 Tersangka
Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Modus Pencurian Uang Via SIM SWAP
Sikat Sepeda Motor, Laptop Hingga Surat Tanah, Pria Asal Mahator Rohul Ditangkap Polisi
Diduga Banyak membohongi Konsumen, Pihak PT KKI Di Panggil Oleh pengadilan Agama Bangkinang
Reskrim Polsek Bukit Raya Amankan Pelaku Penggasak 2 Unit Sepeda Motor dari Bengkel
Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan
4 Pemuda Ditangkap Saat Pesta Shabu Di Mandau
17 Paket Sabu dan 2 Tersangka Diamankan di Desa Petalongan Inhil
Markas LMP Mengecam Kesbangpol Lampura Kangkangi UU No 34 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Dispersip dan Kejari Tandatangani Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Musnahkan 1 Kg Lebih Ganja, Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Ikut Berantas Penggunaan Narkoba
LBHI Batas INDRAGIRI wilayah INHIL Ajukan Penangguhan Penahanan Ke Kejari Tembilahan Terhadap 4 Kliennya, Terkait Kasus PT THIP