Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Pelaku Penganiayaan Kepsek SDN 1 Karta Tanjung Selamat Tubaba Berhasil Dibekuk Polisi
BUALBUAL.com - Satuan Reskrim Team Tombak Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengamankan Bu (30) pelaku penganiayaan Kepala Sekolah SDN 01 Karta Tanjung Selamat. Tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.
Pelaku Bu (30), warga Tiyuh Karta Tanjung Selamat yang melakukan penganiayaan kepada RW (50) Kepala Sekolah SD Negeri 1 Karta Tanjung Selamat pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 11.00 WIB. Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kasat Reskrim Tubaba AKP Andre Try Putra melalui Kanit Resum Ipda Miftakhul Khoir mengatakan, pada hari kamis tanggal 30 september 2021 sekira pukul 11.00 WIB telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan diruang guru SDN 1 Karta Tanjung Selamat Kecamatan Tulang Bawang Udik, awal mula kejadian pada saat itu korban sedang berada di dalam ruang guru SDN 1 Karta Tanjung Selamat, tiba tiba ada siswa yang berkelahi di halaman sekolah lalu korban segera melerai perkelahian siswa tersebut bersama guru lainnya, Setelah peristiwa perkelahian tersebut siswa yang berkelahi tersebut langsung pulang kerumahnya.
"Tidak lama kemudian wali murid (pelaku) mendatangi sekolah sambil membawa golok lalu marah-marah dan langsung membacok tangan korban sebelah kiri menggunakan golok (laduk). Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian tangan sebelah kiri, atas peristiwa tersebut korban dan anaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat", paparnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Team Tombak Opsnal Tekab 308 Polres Tubaba langsung mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku. Adapun barang bukti yang kita amankan yakni, 2 (dua) buah kursi plastik, 1 (satu) helai baju milik korban, 1 (satu) pasang sendal milik pelaku.
"Pelaku sudah berhasil kita amankan di Makopolres Tubaba. Untuk mempertanggungkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tindak penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara," cetusnya.

Berita Lainnya
Dugaan Korupsi di Kuansing, Kejari Segera Tetapkan Tersangka
Sat Reskrim Polres Tubaba Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat Mesin Gardan Mobil
Dapat Jasa 20 Juta, Mucikari Jual 10 Anak ke Bule Buron FBI
Otak Pelaku Pelemparan Kepala Anjing di Rumah Ketua LAMR Pekanbaru Ditangkap Polda Riau
Diduga Tempat Maksiat, Pemkab Bengkalis Diminta Tutup Lavo Disc Mandau
Satreskrim Polres Bintan Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Kuala Simpang
Operasi Antik, Polres Inhu Amankan 43 Kasus Dalam 22 Hari
Sambil Live di Facebook, Pria di Inhil Aniaya 2 Anaknya Ditangkap Polisi
Zero Tolerance! Polres Rohil Tegaskan Perang Tanpa Ampun terhadap Narkoba di Panipahan
Aksi Penipuan Uang 300 Juta Warga Bukit Kemuning Diamankan Unit Pidum Polres Lampung Utara
Seorang Pria Diamankan Polres Lampura Kedapatan Miliki 15 Paket Sabu
Polsek Batang Cenaku Ringkus Pelaku Curanmor di Parkiran Gereja