Pelaku Penganiayaan Kepsek SDN 1 Karta Tanjung Selamat Tubaba Berhasil Dibekuk Polisi
BUALBUAL.com - Satuan Reskrim Team Tombak Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengamankan Bu (30) pelaku penganiayaan Kepala Sekolah SDN 01 Karta Tanjung Selamat. Tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.
Pelaku Bu (30), warga Tiyuh Karta Tanjung Selamat yang melakukan penganiayaan kepada RW (50) Kepala Sekolah SD Negeri 1 Karta Tanjung Selamat pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 11.00 WIB. Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kasat Reskrim Tubaba AKP Andre Try Putra melalui Kanit Resum Ipda Miftakhul Khoir mengatakan, pada hari kamis tanggal 30 september 2021 sekira pukul 11.00 WIB telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan diruang guru SDN 1 Karta Tanjung Selamat Kecamatan Tulang Bawang Udik, awal mula kejadian pada saat itu korban sedang berada di dalam ruang guru SDN 1 Karta Tanjung Selamat, tiba tiba ada siswa yang berkelahi di halaman sekolah lalu korban segera melerai perkelahian siswa tersebut bersama guru lainnya, Setelah peristiwa perkelahian tersebut siswa yang berkelahi tersebut langsung pulang kerumahnya.
"Tidak lama kemudian wali murid (pelaku) mendatangi sekolah sambil membawa golok lalu marah-marah dan langsung membacok tangan korban sebelah kiri menggunakan golok (laduk). Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian tangan sebelah kiri, atas peristiwa tersebut korban dan anaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat", paparnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Team Tombak Opsnal Tekab 308 Polres Tubaba langsung mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku. Adapun barang bukti yang kita amankan yakni, 2 (dua) buah kursi plastik, 1 (satu) helai baju milik korban, 1 (satu) pasang sendal milik pelaku.
"Pelaku sudah berhasil kita amankan di Makopolres Tubaba. Untuk mempertanggungkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tindak penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara," cetusnya.

Berita Lainnya
Polsek Tapung Hulu Tangkap 4 Pelaku Narkoba, 2 Diantaranya Juga Pelaku Curanmor
Polisi Lakukan Penyisiran Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Bintan
Seorang Mahasiswa di Pekanbaru Jadi Pengedar, 1 Kg Ganja Berhasil Diamankan
Modus Pinjam, Warga Tembilahan Hulu Ini Gelapkan Sepeda Motor
Lego Jangkar di Laut Teritorial Indonesia, Kapal Tangker MT Trovolos Diamankan TNI AL Kepri
Awal 2025, 68 Hektare Lahan Terbakar di Riau: 22 Pelaku Sudah Ditangkap
Bantah Terlibat, ''Nama Saya Dicatut!'' Marjani Tetap Ditahan KPK
Kejaksaan Negeri Dumai Siap Membuka Program Taat Hukum
Lagi, Warga Desa Karya Indah Dirngkus Tim Ojoloyo Polres Kampar
Indra Agus Turut Dipanggil Kejati, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Pengadaan di Disdik Riau
Tekab 308 Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Judi Koprok
Ditresnarkoba Polda Lampung Sukses Ungkap Kebun Ganja di Bakauheni Lampung Selatan