Modus Pinjam, Warga Tembilahan Hulu Ini Gelapkan Sepeda Motor

BUALBUAL.com - Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan sebuah sepeda motor.
Sepeda motor awalnya diketahui dipinjam oleh pelaku, inisial BA (56) warga Tembilahan Hulu kepada korban inisial KG (31) di Jalan Trimas Lorong Tiram Tembilahan, Kabupaten Inhil.
Seperti yang dituturkan Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Ipda Esra, kronologis penggelapan itu terjadi pada tanggal 18 Juli 2021 lalu.
"Awalnya pelaku datang ke rumah korban di Jalan Trimas Tembilahan, dengan dalih meminjam sepeda motor. Saat itu pelaku mencoba menghidupkan sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci kontak lain. Karena korban kenal dengan pelaku akhirnya memberikan kunci kontak aslinya," tutur Ipda Esra.
Setelah itu pelaku langsung pergi membawa sepeda motor tersebut.
"Namun sepeda motor itu tidak dikembalikan sampai saat ini, sehingga pelaku merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil untuk pengusutan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku penggelapan inisial BA. Pada Sabtu (4/9/2021) Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Jalan Kartini Kecamatan Tembilahan.
"Terduga pelaku dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 1 buah STNK dan BPKB menjadi alat bukti penggelapan," kata Ipda Esra.
Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Berita Lainnya
Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR
Dua Kantung Diamankan, Densus 88 Geledah Rumah yang Diduga Teroris
Polres Pelalawan Hentikan Perkara Hoaks Covid-19 'Tidak Cukup Bukti'
Polisi Akan Kenakan Sanksi Pengendara yang Masuk dan Keluar Pekanbaru, Terkait Larangan Mudik
Pelaku Dugaan Penipuan Oknum Wartawan Abal-abal Akhirnya Diamankan Satreskrim Polres Lampura
Terlibat Investasi Bodong Ratusan Juta Rupiah, 2 IRT di Kempas-Inhil Diamankan Polisi
Satu Pria Dibedil Polisi, Tersangka Perampok Karyawan SPBU di Batam Bertambah
Kapal Korpolairud Baharkam Polri Berhasil Tangkap Pelaku dan 15 Kg Narkoba di Dumai
Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencabulan di Bawah Umur, Salah Satu Gharim Mesjid di Pekanbaru
Dua Waiters dan LC Imperial KTV Hotel Grand Central Pekanbaru Jadi Tersangka
Si Kembar Rihana Rihani Ditangkap, IPW Apresiasi Polda Metro Jaya
PN Kota Medan Jatuhi Hukuman Kepada Pemilik Pijat Plus-plus Gay 3 Tahun Penjara