10 Hektar Lahan TNTN Hangus Dibakar, Dua Pembeli Tanah Diringkus

BUALBUAL.com - Perbuatan pria inisial BD (36) dan SY (46), membuka lahan di kawasan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) di Resort Lancang Kuning, Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, dengan cara dibakar, diungkap Tim unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Pelalawan. Setelah diamankan keduanya mengakui perbuatannya dan mengaku membeli lahan dari seseorang berinisial BT.
Perbuatan keduanya terjadi pada Jumat (18/4/2025) silam di kawasan hutan TNTN, menindaklanjuti laporan petugas TNTN.
“Kedua tersangka diamankan setelah tim Sat Reskrim Polres Pelalawan turun melakukan penyelidikan dengan luasan lahan terbakar 10 hektar di kawasan TNTN,” kata Wakapolres, Kompol Asep Rahmat, SH SIK MM, Senin (16/5) di Mapolres Pelalawan.
Mantan Kapolsek Bina Widya ini menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka mereka mengaku sengaja membuka lahan dengan cara dibakar untuk dijadikan perkebunan sawit dibeli.
“Saat ini tim Tipidter Polres Pelalawan sedang menyelidiki keberadaan BT yang telah ditetapkan sebagai daftar pencaharian orang (DPO),” ungkap Kompol Rahmat.
Kasat Reskrim, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata, kedua tersangka diamankan di kediamannya di kawasan Sei Medang, desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
Hasil interogasi, tersangka BD mengaku lahan yang telah dikerjakannya seluar 4 hektar. Sedangkan SY seluas 6 hektar.
“Kedua tersangka mengaku awalnya membeli lahan di kawasan TNTN dari BT, dengan cara tumbang imas pohon yang ada. Setelah itu lahan tersebut dibakar sebelum di tanami pohon sawit,” jelas Iptu I Gede.
Dalam kasus ini, kedua tersangka tak hanya dijerat perbuatan menguasai kawasan hutan TNTN, tetapi juga melakukan karhutla.
“Perbuatan kedua tersangka tak hanya berupaya menguasai kawasan hutan TNTN yang merupakan paru-paru dunia. Tetapi juga juga melakukan kebakaran hutan dan lahan,” jelas Iptu I Gede Yoga Eka Pranata.
Iptu I Gede juga mengingatkan, bahwa pengrusakan terhadap kawasan TNTN merupakan tindakan merusak hutan paru-paru dunia.
Berita Lainnya
Pelaku Pembakaran Lahan di Inhil Ditangkap, 5 Hektare Gambut Jadi Abu
Personel Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Sapat Jaga Stabilitas Keamanan
Polres Inhil Bekuk Seorang Pemuda yang Simpan Sabu di Kamar Kos-kosan
Dua Kantung Diamankan, Densus 88 Geledah Rumah yang Diduga Teroris
Diduga Dua Oknum ASN di Tanjungpinang Terlibat Sindikat Gadai Mobil Rental
Polda Kepri Amankan 2 Pengedar 3 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Batam
Ratusan Miras Dimusnahkan di Halaman Mapolres Inhu
Jaga Kepercayaan Publik, KPK Berniat Ambil Alih Kasus Pemerasan 64 Kepsek oleh Kajari Inhu Riau
Sambangi Warga, Polsek Kuindra Berikan Himbauan Kamtibmas
Kejari Purwakarta Tetapkan 3 Tersangka Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT
Empat Pelaku Pemerasan Sopir Truck Diringkus TEKAB 308 Presisi Polres Lampura
Tim Kuasa Hukum Akmal SH dan Rekan Dampingi Juru Sita PA Tembilahan Terhadap Lahan Kliennya