10 Hektar Lahan TNTN Hangus Dibakar, Dua Pembeli Tanah Diringkus

BUALBUAL.com - Perbuatan pria inisial BD (36) dan SY (46), membuka lahan di kawasan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) di Resort Lancang Kuning, Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, dengan cara dibakar, diungkap Tim unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Pelalawan. Setelah diamankan keduanya mengakui perbuatannya dan mengaku membeli lahan dari seseorang berinisial BT.
Perbuatan keduanya terjadi pada Jumat (18/4/2025) silam di kawasan hutan TNTN, menindaklanjuti laporan petugas TNTN.
“Kedua tersangka diamankan setelah tim Sat Reskrim Polres Pelalawan turun melakukan penyelidikan dengan luasan lahan terbakar 10 hektar di kawasan TNTN,” kata Wakapolres, Kompol Asep Rahmat, SH SIK MM, Senin (16/5) di Mapolres Pelalawan.
Mantan Kapolsek Bina Widya ini menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka mereka mengaku sengaja membuka lahan dengan cara dibakar untuk dijadikan perkebunan sawit dibeli.
“Saat ini tim Tipidter Polres Pelalawan sedang menyelidiki keberadaan BT yang telah ditetapkan sebagai daftar pencaharian orang (DPO),” ungkap Kompol Rahmat.
Kasat Reskrim, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata, kedua tersangka diamankan di kediamannya di kawasan Sei Medang, desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
Hasil interogasi, tersangka BD mengaku lahan yang telah dikerjakannya seluar 4 hektar. Sedangkan SY seluas 6 hektar.
“Kedua tersangka mengaku awalnya membeli lahan di kawasan TNTN dari BT, dengan cara tumbang imas pohon yang ada. Setelah itu lahan tersebut dibakar sebelum di tanami pohon sawit,” jelas Iptu I Gede.
Dalam kasus ini, kedua tersangka tak hanya dijerat perbuatan menguasai kawasan hutan TNTN, tetapi juga melakukan karhutla.
“Perbuatan kedua tersangka tak hanya berupaya menguasai kawasan hutan TNTN yang merupakan paru-paru dunia. Tetapi juga juga melakukan kebakaran hutan dan lahan,” jelas Iptu I Gede Yoga Eka Pranata.
Iptu I Gede juga mengingatkan, bahwa pengrusakan terhadap kawasan TNTN merupakan tindakan merusak hutan paru-paru dunia.
Berita Lainnya
Cari Tindak Pidana Jaksa Cocokkan Dokumen Kontrak Proyek Terkait Dugaan Rekayasa Bagi-bagi Jatah Proyek di Bengkalis
Surya Darmadi Mau Berikan Rp 540 Miliar untuk JPU, Jika Terbukti Hasilkan Rp600 Miliar per Bulan
Polsek Bintan Timur Tangkap 3 Pelaku Curanmor dan Amankan 5 Unit Sepeda Motor
2 Pelaku dan Penadah Barang Curian Berhasil Diamankan Polsek Kateman
Polsek Tapung Hulu Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan, 2 Lainnya Masih DPO
Lagi, Polsek Rengat Barat dan Polsek Lirik Bekuk Pengedar Sabu
Hasil Inspeksi Dugaan Pemerasan ke 63 Kepala Sekolah oleh Oknum Kejari Inhu Dikirim ke Kejagung
Polres Rohul Amankan Tiga Pelaku Perjudian Gelper Tembak Ikan di Kec Rambah
Tim Sat Narkoba Bengkalis Amankan 6 Pelaku dan 1 Kg Daun Ganja
Diduga RW Warga Semunai Gelapkan 1 Unit Sepeda Motor, Ditangkap Polisi
Polda Riau Temukan 12 PMI Ilegal di Hutan, Satu Orang Jadi Tersangka
Polisi Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Desa Kampung Pulau