10 Hektar Lahan TNTN Hangus Dibakar, Dua Pembeli Tanah Diringkus

BUALBUAL.com - Perbuatan pria inisial BD (36) dan SY (46), membuka lahan di kawasan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) di Resort Lancang Kuning, Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, dengan cara dibakar, diungkap Tim unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Pelalawan. Setelah diamankan keduanya mengakui perbuatannya dan mengaku membeli lahan dari seseorang berinisial BT.
Perbuatan keduanya terjadi pada Jumat (18/4/2025) silam di kawasan hutan TNTN, menindaklanjuti laporan petugas TNTN.
“Kedua tersangka diamankan setelah tim Sat Reskrim Polres Pelalawan turun melakukan penyelidikan dengan luasan lahan terbakar 10 hektar di kawasan TNTN,” kata Wakapolres, Kompol Asep Rahmat, SH SIK MM, Senin (16/5) di Mapolres Pelalawan.
Mantan Kapolsek Bina Widya ini menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka mereka mengaku sengaja membuka lahan dengan cara dibakar untuk dijadikan perkebunan sawit dibeli.
“Saat ini tim Tipidter Polres Pelalawan sedang menyelidiki keberadaan BT yang telah ditetapkan sebagai daftar pencaharian orang (DPO),” ungkap Kompol Rahmat.
Kasat Reskrim, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata, kedua tersangka diamankan di kediamannya di kawasan Sei Medang, desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
Hasil interogasi, tersangka BD mengaku lahan yang telah dikerjakannya seluar 4 hektar. Sedangkan SY seluas 6 hektar.
“Kedua tersangka mengaku awalnya membeli lahan di kawasan TNTN dari BT, dengan cara tumbang imas pohon yang ada. Setelah itu lahan tersebut dibakar sebelum di tanami pohon sawit,” jelas Iptu I Gede.
Dalam kasus ini, kedua tersangka tak hanya dijerat perbuatan menguasai kawasan hutan TNTN, tetapi juga melakukan karhutla.
“Perbuatan kedua tersangka tak hanya berupaya menguasai kawasan hutan TNTN yang merupakan paru-paru dunia. Tetapi juga juga melakukan kebakaran hutan dan lahan,” jelas Iptu I Gede Yoga Eka Pranata.
Iptu I Gede juga mengingatkan, bahwa pengrusakan terhadap kawasan TNTN merupakan tindakan merusak hutan paru-paru dunia.
Berita Lainnya
Terekam CCTv Oknum Mantan Bendahara Desa Boncah Mahang Ditangkap Polisi
Pelaku Premanisme di Tanjung Uban Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Seligi 2025
Pencuri Kabel Jalan di Tembilahan Hulu Dibekuk Polisi
Dituding
Tim Ojoloyo Ringkus Pengguna Narkoba di Pondok
Sebanyak 348 Warga Binaan Rutan Kota Dumai Terima Remisi Idul Fitri
Pimpinan PT BRJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Sungai Enok, Inhil
Satres Polres Inhu Amankan 56,78 Gram Sabu-Sabu dari Tangan Pria Paruh Baya
Sat Narkoba Polres Tubaba Berhasil Ringkus Kurir Sabu
Polsek Tapung Hulu Tangkap 4 Pelaku Narkoba, 2 Diantaranya Juga Pelaku Curanmor
Pelaku Curas di Lampura Dihadiahi Timah Panas
Tim Satres Narkoba Polres Lampura Ringkus Pengedar Barang Haram Sabu