• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Respon Jamri SH MH Terkait Polemik Pemberhentian Kades Niur Permai Keritang, Sah atau Cacat Prosedur?

Redaksi

Minggu, 18 Mei 2025 22:26:07 WIB Dibaca : 2723 Kali
Cetak
Jamri, SH. MH (Dosen Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri)


BUALBUAL.com - Pemberhentian Kepala Desa Niur Permai, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 17 Mei 2025 melalui Musyawarah Badan Permusyawaratn Desa (BPD). BPD mengambil sikap tegas dengan menyatakan bahwa kepala desa tersebut telah gagal menyelesaikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2024.

Atas dasar itu, BPD mengusulkan Peberhentian kepala desa dan mengusulkan  pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa kepada pemerintah daerah. Langkah ini perlu dicermati secara hukum terkait legalitas prosedur pemberhentian kepala desa menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara normatif, pemberhentian kepala desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 UU Desa menyebutkan bahwa kepala desa dapat diberhentikan apabila: a) berakhir masa jabatannya, b) meninggal dunia, atau c) diberhentikan. 

Pemberhentian dapat dilakukan apabila kepala desa melanggar larangan sebagaimana diatur dalam pasal 29 huruf a sampai huruf j, termasuk di dalamnya menyalahgunakan wewenang, melakukan perbuatan merugikan keuangan desa, dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa.

Terkait hal ini, perlu dicermati apakah kegagalan menyelesaikan SiLPA dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian atau pelanggaran terhadap kewenangan atau kewajiaban kepala desa. Pasal 26 ayat (4) UU Desa mengatur bahwa kepala desa berwenang menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih dan transparan. 

Maka, kegagalan menyelesaikan SiLPA bisa dikaji sebagai indikasi tidak tertib dalam pengelolaan keuangan desa. Namun, hal ini tetap harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan dan evaluasi dan kajian  yang objektif oleh Bupati/Walikota, bukan hanya melalui penilaian sepihak oleh BPD.

Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa memperjelas mekanisme pemberhentian kepala desa. Pasal 8 menyebutkan bahwa BPD dapat mengusulkan pemberhentian kepala desa kepada bupati/wali kota berdasarkan hasil musyawarah desa yang dituangkan dalam berita acara. 

Selanjutnya, menegaskan bahwa bupati/wali kota harus melakukan verifikasi terhadap usulan tersebut, termasuk meminta klarifikasi dari kepala desa yang bersangkutan.

Dengan demikian, usulan pemberhentian yang dilakukan oleh BPD Desa Niur Permai belum serta-merta mengakhiri jabatan kepala desa secara langsung. Dalam hal ini, keputusan pemberhentian tetap berada di tangan bupati setelah melalui proses verifikasi dan klarifikasi atas ususlan BPD sesuai dengan Pasal 8 Permendagri Nomor 82 Tahun 2015. 

Mekanisme ini dimaksudkan untuk melindungi kepala desa dari pemberhentian yang tidak berdasar mekanisme dan prosedur hukum atau dapat di duga bersifat politis semata.

Terkait pengusulan Plt Kepala Desa oleh BPD, hal ini juga menimbulkan permasalahan dalam persfektif hukum. BPD tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk atau mengusulkan secara langsung Plt Kepala Desa. 

Penunjukan Plt adalah kewenangan bupati setelah kepala desa diberhentikan secara sah sesuai prosedur hukum yang diatur melalui peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, apabila proses verifikasi oleh bupati belum selesai dan belum ada keputusan resmi, maka pengusulan pengangkatan Plt yang diusulkan BPD dapat dianggap tidak sah secara hukum.

Status kepala desa pasca keputusan BPD juga perlu ditegaskan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepala desa masih berstatus aktif sebelum adanya keputusan resmi dari bupati mengenai pemberhentiannya. BPD hanya bersifat mengusulkan, bukan memutuskan. 

Selama belum terbitnya surat keputusan pemberhentian dari bupati, maka kepala desa tetap memegang jabatannya dan memiliki kewenangan penuh sebagai kepala desa.

Kasus ini menunjukkan pentingnya memahami dan menjalankan mekanisme hukum secara tepat dalam tata kelola pemerintahan desa. Sebab langkah BPD yang sudah di putuskan tersebut dapat menimbulkan ketegangan antar lembaga desa serta ketidakpastian hukum dalam administrasi pemerintahan desa. Oleh sebab itu, semua pihak harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga stabilitas dan akuntabilitas di tingkat pemerintahan desa.

Penulis: Jamri, SH. MH (Dosen Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri)


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Posbakum DPC PERADI SAI Indragiri Raya Mendukung Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim

Sebuah Gudang Ikan di Tanjungpinang Kota Dijarah Maling Sebanyak 3 Kali

Hadirkan 3 Saksi Ahli, Proses Penyidikan Penetapan Tersangka IMA Jadi Sorotan

Perangkat Desa Lancang Kuning Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Anggaran Desa

Modus Pinjam, Sepada Motor Warga Enok Ini Digelapkan Temannya

Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Tanjung Lajau Berikan Himbauan Kamtibmas

Kejari Bidik Calon Tersangka Dugaan Pungli PTSL Desa Bagan Limau Pelalawan

11 Tersangka TPPO Ditangkap, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan PMI ke Malaysia

Sidang Korupsi Proyek Gedung Irna RSUD Bangkinang, Eks Ketua KONI Kampar Tak Ajukan Keberatan

Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka, Kontraktor Melarikan Diri, Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Pulau Burung

Kasus Penipuan, Pria Ini Diamankan Polres Kota Tanjungpinang

Pengakuan Raju Berujung Penangkapan Pasutri Pengedar Sabu oleh Polsek LBJ

Terkini +INDEKS

Satresnarkoba Polres Bengkalis Tes Urine Perangkat Dua Desa, Seluruh Hasil Negatif Narkoba

05 Juni 2026
Warga Asadel Residence Bentuk Panitia Pembangunan Mushalla, Asadel Living Beri Dukungan
05 Juni 2026
RANS Carnival Siap Meriahkan Pekanbaru, Raffi Ahmad Undang Warga Nikmati Festival Gratis
05 Juni 2026
PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
05 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
05 Juni 2026
Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
05 Juni 2026
Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
05 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
05 Juni 2026
Jelang Pelantikan, HIPMAWAN Jakarta Harapkan Dukungan Pemkab Pelalawan untuk Generasi Muda
04 Juni 2026
Sambut MTQ Riau dan Pacu Jalur 2026, Telkomsel Perkuat Jaringan di Titik-Titik Strategis Kuansing
04 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 2 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 3 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 4 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 5 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
  • 6 Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
  • 7 RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
  • 8 Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media