• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polda Riau Tunjuk Dua Figur Melenial Duta Green Policing
30 September 2025
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Respon Jamri SH MH Terkait Polemik Pemberhentian Kades Niur Permai Keritang, Sah atau Cacat Prosedur?

Redaksi

Minggu, 18 Mei 2025 22:26:07 WIB Dibaca : 2495 Kali
Cetak
Jamri, SH. MH (Dosen Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri)


BUALBUAL.com - Pemberhentian Kepala Desa Niur Permai, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 17 Mei 2025 melalui Musyawarah Badan Permusyawaratn Desa (BPD). BPD mengambil sikap tegas dengan menyatakan bahwa kepala desa tersebut telah gagal menyelesaikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2024.

Atas dasar itu, BPD mengusulkan Peberhentian kepala desa dan mengusulkan  pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa kepada pemerintah daerah. Langkah ini perlu dicermati secara hukum terkait legalitas prosedur pemberhentian kepala desa menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara normatif, pemberhentian kepala desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 UU Desa menyebutkan bahwa kepala desa dapat diberhentikan apabila: a) berakhir masa jabatannya, b) meninggal dunia, atau c) diberhentikan. 

Pemberhentian dapat dilakukan apabila kepala desa melanggar larangan sebagaimana diatur dalam pasal 29 huruf a sampai huruf j, termasuk di dalamnya menyalahgunakan wewenang, melakukan perbuatan merugikan keuangan desa, dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa.

Terkait hal ini, perlu dicermati apakah kegagalan menyelesaikan SiLPA dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian atau pelanggaran terhadap kewenangan atau kewajiaban kepala desa. Pasal 26 ayat (4) UU Desa mengatur bahwa kepala desa berwenang menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih dan transparan. 

Maka, kegagalan menyelesaikan SiLPA bisa dikaji sebagai indikasi tidak tertib dalam pengelolaan keuangan desa. Namun, hal ini tetap harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan dan evaluasi dan kajian  yang objektif oleh Bupati/Walikota, bukan hanya melalui penilaian sepihak oleh BPD.

Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa memperjelas mekanisme pemberhentian kepala desa. Pasal 8 menyebutkan bahwa BPD dapat mengusulkan pemberhentian kepala desa kepada bupati/wali kota berdasarkan hasil musyawarah desa yang dituangkan dalam berita acara. 

Selanjutnya, menegaskan bahwa bupati/wali kota harus melakukan verifikasi terhadap usulan tersebut, termasuk meminta klarifikasi dari kepala desa yang bersangkutan.

Dengan demikian, usulan pemberhentian yang dilakukan oleh BPD Desa Niur Permai belum serta-merta mengakhiri jabatan kepala desa secara langsung. Dalam hal ini, keputusan pemberhentian tetap berada di tangan bupati setelah melalui proses verifikasi dan klarifikasi atas ususlan BPD sesuai dengan Pasal 8 Permendagri Nomor 82 Tahun 2015. 

Mekanisme ini dimaksudkan untuk melindungi kepala desa dari pemberhentian yang tidak berdasar mekanisme dan prosedur hukum atau dapat di duga bersifat politis semata.

Terkait pengusulan Plt Kepala Desa oleh BPD, hal ini juga menimbulkan permasalahan dalam persfektif hukum. BPD tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk atau mengusulkan secara langsung Plt Kepala Desa. 

Penunjukan Plt adalah kewenangan bupati setelah kepala desa diberhentikan secara sah sesuai prosedur hukum yang diatur melalui peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, apabila proses verifikasi oleh bupati belum selesai dan belum ada keputusan resmi, maka pengusulan pengangkatan Plt yang diusulkan BPD dapat dianggap tidak sah secara hukum.

Status kepala desa pasca keputusan BPD juga perlu ditegaskan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepala desa masih berstatus aktif sebelum adanya keputusan resmi dari bupati mengenai pemberhentiannya. BPD hanya bersifat mengusulkan, bukan memutuskan. 

Selama belum terbitnya surat keputusan pemberhentian dari bupati, maka kepala desa tetap memegang jabatannya dan memiliki kewenangan penuh sebagai kepala desa.

Kasus ini menunjukkan pentingnya memahami dan menjalankan mekanisme hukum secara tepat dalam tata kelola pemerintahan desa. Sebab langkah BPD yang sudah di putuskan tersebut dapat menimbulkan ketegangan antar lembaga desa serta ketidakpastian hukum dalam administrasi pemerintahan desa. Oleh sebab itu, semua pihak harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga stabilitas dan akuntabilitas di tingkat pemerintahan desa.

Penulis: Jamri, SH. MH (Dosen Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri)


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Posting Motor Curian di FJB, 2 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek GAS

Tekan 308 Polres Mesuji Berhasil Amankan 2 Tersangka Pencurian dan Pemberatan

Polres Inhil Tahan Nahkoda dan ABK Serta Penanggungjawab Speedboat Evelyn Calisca 01

Kakanwil Kemenkumham Riau Ancam Pecat Petugas Terlibat Narkoba dan Penyelundupan HP ke Lapas

Penimbunan Solar Bersubsidi Polres Inhu Ringkus 7 Tersangka, Karyawan SPBU Terlibat

Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, Polri Sita Berton-ton Narkoba

Rugikan Korban Capai Rp30 Juta, 2 Pelaku Pencurian Berhasil Diringkus Polsek Sungkai Selatan

Aiptu R Tewas Ditikam, Duel Maut Sesama Polisi di SPN Polda Riau

Kades Polak Pisang Inhu Resmi Dilaporkan Tim Lembaga Aliansi Indonesia Ke Polres Inhu

Tim Polri dan KLHK Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling di Pekanbaru

Kapolres Rohil: 5 Tersangka Karhutla Ditangkap, Dua Alat Berat Disita

Curi Handphone dan Uang Tunai, Dua Pemuda di Tanah Putih Tanjung Melawan Rohil Diringkus Polisi

Terkini +INDEKS

UAS Takziah dan Ziarah Makam Almarhum Al-Azmi Bin Muhammad Nur Anggota DPRD KAB.Bengkalis

02 Oktober 2025
Jalan Keritang - Kemuning Bagus! HPPMK Apresiasi Kinerja Gubri Abdul Wahid
01 Oktober 2025
Terharu, Korban Kebakaran: Kami Tak Sendiri, Terimakasih IKA SMAN 1 Tembilahan
01 Oktober 2025
Syukuran Hari Jadi Polwan Ke77, Kapolda Riau: Jadilah Polwan yang Berintegritas dan Profesional
01 Oktober 2025
Gubri Abdul Wahid Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Selensen
01 Oktober 2025
Oknum Guru P3K Diciduk Polres Inhu Gegara Sabu
01 Oktober 2025
Srikandi Pemuda Pancasila Inhu Resmi Dilantik, Eka Siap Nahkodai Perempuan Tangguh Bercorak Pancasila
01 Oktober 2025
Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Harap Butir Keadilan Sosial Terwujud Bagi Masyarakat Inhil
01 Oktober 2025
Kecewa SKB Bupati dan DPRD, Calon PPPK Kuansing Tuntut Pengangkatan Merata
01 Oktober 2025
Peletakan Batu Pertama SMAN 3 Kemuning, Komitmen Gubri Perkuat Akses Pendidikan
01 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jalan Keritang - Kemuning Bagus! HPPMK Apresiasi Kinerja Gubri Abdul Wahid
  • 2 Gubri Abdul Wahid Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Selensen
  • 3 Oknum Guru P3K Diciduk Polres Inhu Gegara Sabu
  • 4 Srikandi Pemuda Pancasila Inhu Resmi Dilantik, Eka Siap Nahkodai Perempuan Tangguh Bercorak Pancasila
  • 5 Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Harap Butir Keadilan Sosial Terwujud Bagi Masyarakat Inhil
  • 6 Kecewa SKB Bupati dan DPRD, Calon PPPK Kuansing Tuntut Pengangkatan Merata
  • 7 Peletakan Batu Pertama SMAN 3 Kemuning, Komitmen Gubri Perkuat Akses Pendidikan
  • 8 AMUK Laporkan Direskrimum Polda Riau ke Mabes Polri, Petani Terancam Jadi Korban Kriminalisasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media