• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Respon Jamri SH MH Terkait Polemik Pemberhentian Kades Niur Permai Keritang, Sah atau Cacat Prosedur?

Redaksi

Minggu, 18 Mei 2025 22:26:07 WIB Dibaca : 2798 Kali
Cetak
Jamri, SH. MH (Dosen Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri)


BUALBUAL.com - Pemberhentian Kepala Desa Niur Permai, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 17 Mei 2025 melalui Musyawarah Badan Permusyawaratn Desa (BPD). BPD mengambil sikap tegas dengan menyatakan bahwa kepala desa tersebut telah gagal menyelesaikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2024.

Atas dasar itu, BPD mengusulkan Peberhentian kepala desa dan mengusulkan  pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa kepada pemerintah daerah. Langkah ini perlu dicermati secara hukum terkait legalitas prosedur pemberhentian kepala desa menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara normatif, pemberhentian kepala desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 UU Desa menyebutkan bahwa kepala desa dapat diberhentikan apabila: a) berakhir masa jabatannya, b) meninggal dunia, atau c) diberhentikan. 

Pemberhentian dapat dilakukan apabila kepala desa melanggar larangan sebagaimana diatur dalam pasal 29 huruf a sampai huruf j, termasuk di dalamnya menyalahgunakan wewenang, melakukan perbuatan merugikan keuangan desa, dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa.

Terkait hal ini, perlu dicermati apakah kegagalan menyelesaikan SiLPA dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian atau pelanggaran terhadap kewenangan atau kewajiaban kepala desa. Pasal 26 ayat (4) UU Desa mengatur bahwa kepala desa berwenang menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih dan transparan. 

Maka, kegagalan menyelesaikan SiLPA bisa dikaji sebagai indikasi tidak tertib dalam pengelolaan keuangan desa. Namun, hal ini tetap harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan dan evaluasi dan kajian  yang objektif oleh Bupati/Walikota, bukan hanya melalui penilaian sepihak oleh BPD.

Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa memperjelas mekanisme pemberhentian kepala desa. Pasal 8 menyebutkan bahwa BPD dapat mengusulkan pemberhentian kepala desa kepada bupati/wali kota berdasarkan hasil musyawarah desa yang dituangkan dalam berita acara. 

Selanjutnya, menegaskan bahwa bupati/wali kota harus melakukan verifikasi terhadap usulan tersebut, termasuk meminta klarifikasi dari kepala desa yang bersangkutan.

Dengan demikian, usulan pemberhentian yang dilakukan oleh BPD Desa Niur Permai belum serta-merta mengakhiri jabatan kepala desa secara langsung. Dalam hal ini, keputusan pemberhentian tetap berada di tangan bupati setelah melalui proses verifikasi dan klarifikasi atas ususlan BPD sesuai dengan Pasal 8 Permendagri Nomor 82 Tahun 2015. 

Mekanisme ini dimaksudkan untuk melindungi kepala desa dari pemberhentian yang tidak berdasar mekanisme dan prosedur hukum atau dapat di duga bersifat politis semata.

Terkait pengusulan Plt Kepala Desa oleh BPD, hal ini juga menimbulkan permasalahan dalam persfektif hukum. BPD tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk atau mengusulkan secara langsung Plt Kepala Desa. 

Penunjukan Plt adalah kewenangan bupati setelah kepala desa diberhentikan secara sah sesuai prosedur hukum yang diatur melalui peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, apabila proses verifikasi oleh bupati belum selesai dan belum ada keputusan resmi, maka pengusulan pengangkatan Plt yang diusulkan BPD dapat dianggap tidak sah secara hukum.

Status kepala desa pasca keputusan BPD juga perlu ditegaskan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepala desa masih berstatus aktif sebelum adanya keputusan resmi dari bupati mengenai pemberhentiannya. BPD hanya bersifat mengusulkan, bukan memutuskan. 

Selama belum terbitnya surat keputusan pemberhentian dari bupati, maka kepala desa tetap memegang jabatannya dan memiliki kewenangan penuh sebagai kepala desa.

Kasus ini menunjukkan pentingnya memahami dan menjalankan mekanisme hukum secara tepat dalam tata kelola pemerintahan desa. Sebab langkah BPD yang sudah di putuskan tersebut dapat menimbulkan ketegangan antar lembaga desa serta ketidakpastian hukum dalam administrasi pemerintahan desa. Oleh sebab itu, semua pihak harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga stabilitas dan akuntabilitas di tingkat pemerintahan desa.

Penulis: Jamri, SH. MH (Dosen Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri)


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Disembunyikan di Selangkangan, Sabu Senilai Miliaran Rupiah Gagal Diselundupkan Lewat Bandara Pekanbaru

Gelar Aksi di Kejati, AMPUN RIAU Pinta Jefri Noer dan Eva Yuliana ditetapkan sebagai Tersangka

Tim opsnal Polsek Abung Semuli bersama Tekab 308 berhasil Ringkus Pelaku Pembobol Rumah

Polisi Bekuk Tukang Begal dan Pemerkosa di Riau

Aparat Gabungan Razia THM di Duri, 7 Orang Terindikasi Konsumsi Narkoba

Kedapatan Bermain Judi Kartu, Enam Pria Digelandang ke Polsek Abung Barat

Empat Tahun Diduga Bermain, 7 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Akhirnya Masuk Meja Hijau

Begini Penjelasan Kalapas Pekanbaru, Tolak Tim Polda Riau Masuk untuk Menjemput Napi Narkoba

Polres Bengkalis Ungkap Dugaan TPPO di Sepahat, Belasan Orang Diamankan

Dua Pria Ketangkap Basah Curi Pipa Besi Milik PT PHE di Rohil

Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara amankan Pelaku Curas

Abdul Wahid Bantah Terlibat Pungutan Dana PUPR Riau: ''Saya Tak Pernah Perintah!''

Terkini +INDEKS

Amanah di Usia Muda, Putra Asli Kuansing Pimpin Masa Ta'aruf Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau

07 September 2026
Sambut Mahasiswa Baru 2026, Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau Hadirkan Tokoh Inspiratif
07 September 2026
Karhutla Dayun Siak Kembali Membara, Water Bombing dan 4 Alat Berat Dikerahkan
06 September 2026
Sudah Ditegur Kades, Pria di Meranti Tetap Bakar Lahan hingga 85 Hektare Terbakar
06 September 2026
Penegakan Hukum Karhutla Berjalan, Polda Riau Amankan 44 Tersangka
06 September 2026
Beredar di TikTok, Kades Lubuk Besar Buka Suara Soal Dana Desa dan SKT
06 September 2026
Karhutla di Kateman Inhil, PT Pulau Sambu dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
06 September 2026
Dugaan TPPO di Rohul Terungkap, Empat Perempuan Diduga Jadi Korban
06 September 2026
35 Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Dibatalkan Imbas Debu Vulkanik
06 September 2026
Karhutla Kembali Terjadi di Inhil, Hampir 3 Hektare Lahan Terbakar hingga Malam
06 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sudah Ditegur Kades, Pria di Meranti Tetap Bakar Lahan hingga 85 Hektare Terbakar
  • 2 Penegakan Hukum Karhutla Berjalan, Polda Riau Amankan 44 Tersangka
  • 3 Beredar di TikTok, Kades Lubuk Besar Buka Suara Soal Dana Desa dan SKT
  • 4 Karhutla di Kateman Inhil, PT Pulau Sambu dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
  • 5 Dugaan TPPO di Rohul Terungkap, Empat Perempuan Diduga Jadi Korban
  • 6 35 Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Dibatalkan Imbas Debu Vulkanik
  • 7 Karhutla Kembali Terjadi di Inhil, Hampir 3 Hektare Lahan Terbakar hingga Malam
  • 8 Kebakaran di Sorek Satu, Dapur Rumah Makan Sinar Baru dan Rumah Warga Hangus
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media