• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Respon Jamri SH MH Terkait Polemik Pemberhentian Kades Niur Permai Keritang, Sah atau Cacat Prosedur?

Redaksi

Minggu, 18 Mei 2025 22:26:07 WIB Dibaca : 2819 Kali
Cetak
Jamri, SH. MH (Dosen Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri)


BUALBUAL.com - Pemberhentian Kepala Desa Niur Permai, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 17 Mei 2025 melalui Musyawarah Badan Permusyawaratn Desa (BPD). BPD mengambil sikap tegas dengan menyatakan bahwa kepala desa tersebut telah gagal menyelesaikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2024.

Atas dasar itu, BPD mengusulkan Peberhentian kepala desa dan mengusulkan  pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa kepada pemerintah daerah. Langkah ini perlu dicermati secara hukum terkait legalitas prosedur pemberhentian kepala desa menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara normatif, pemberhentian kepala desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 UU Desa menyebutkan bahwa kepala desa dapat diberhentikan apabila: a) berakhir masa jabatannya, b) meninggal dunia, atau c) diberhentikan. 

Pemberhentian dapat dilakukan apabila kepala desa melanggar larangan sebagaimana diatur dalam pasal 29 huruf a sampai huruf j, termasuk di dalamnya menyalahgunakan wewenang, melakukan perbuatan merugikan keuangan desa, dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa.

Terkait hal ini, perlu dicermati apakah kegagalan menyelesaikan SiLPA dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian atau pelanggaran terhadap kewenangan atau kewajiaban kepala desa. Pasal 26 ayat (4) UU Desa mengatur bahwa kepala desa berwenang menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih dan transparan. 

Maka, kegagalan menyelesaikan SiLPA bisa dikaji sebagai indikasi tidak tertib dalam pengelolaan keuangan desa. Namun, hal ini tetap harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan dan evaluasi dan kajian  yang objektif oleh Bupati/Walikota, bukan hanya melalui penilaian sepihak oleh BPD.

Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa memperjelas mekanisme pemberhentian kepala desa. Pasal 8 menyebutkan bahwa BPD dapat mengusulkan pemberhentian kepala desa kepada bupati/wali kota berdasarkan hasil musyawarah desa yang dituangkan dalam berita acara. 

Selanjutnya, menegaskan bahwa bupati/wali kota harus melakukan verifikasi terhadap usulan tersebut, termasuk meminta klarifikasi dari kepala desa yang bersangkutan.

Dengan demikian, usulan pemberhentian yang dilakukan oleh BPD Desa Niur Permai belum serta-merta mengakhiri jabatan kepala desa secara langsung. Dalam hal ini, keputusan pemberhentian tetap berada di tangan bupati setelah melalui proses verifikasi dan klarifikasi atas ususlan BPD sesuai dengan Pasal 8 Permendagri Nomor 82 Tahun 2015. 

Mekanisme ini dimaksudkan untuk melindungi kepala desa dari pemberhentian yang tidak berdasar mekanisme dan prosedur hukum atau dapat di duga bersifat politis semata.

Terkait pengusulan Plt Kepala Desa oleh BPD, hal ini juga menimbulkan permasalahan dalam persfektif hukum. BPD tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk atau mengusulkan secara langsung Plt Kepala Desa. 

Penunjukan Plt adalah kewenangan bupati setelah kepala desa diberhentikan secara sah sesuai prosedur hukum yang diatur melalui peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, apabila proses verifikasi oleh bupati belum selesai dan belum ada keputusan resmi, maka pengusulan pengangkatan Plt yang diusulkan BPD dapat dianggap tidak sah secara hukum.

Status kepala desa pasca keputusan BPD juga perlu ditegaskan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepala desa masih berstatus aktif sebelum adanya keputusan resmi dari bupati mengenai pemberhentiannya. BPD hanya bersifat mengusulkan, bukan memutuskan. 

Selama belum terbitnya surat keputusan pemberhentian dari bupati, maka kepala desa tetap memegang jabatannya dan memiliki kewenangan penuh sebagai kepala desa.

Kasus ini menunjukkan pentingnya memahami dan menjalankan mekanisme hukum secara tepat dalam tata kelola pemerintahan desa. Sebab langkah BPD yang sudah di putuskan tersebut dapat menimbulkan ketegangan antar lembaga desa serta ketidakpastian hukum dalam administrasi pemerintahan desa. Oleh sebab itu, semua pihak harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga stabilitas dan akuntabilitas di tingkat pemerintahan desa.

Penulis: Jamri, SH. MH (Dosen Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri)


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Tak Lagi Diam, Abdul Wahid Serang Balik di Sidang Perdana: Siapa Itu Preman?

Pernah Dipidana Kasus Penipuan Jual Beli Lahan, Kini Kormaida Siboro Kembali Terjerat Masalah Hukum

Anggota Polsek Abung Semuli Berhasil Ringkus 2 Pelaku Curas

4 Bulan Baru Keluar dari Penjara, Begal Ini Kembali Ditangkap Polisi Pekanbaru

Subuh Beraksi, Terekam CCTV! Dua Maling Walet di Sungai Guntung Ditangkap Polisi

Asyik Bermain Judi Kartu, 5 Warga Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Kasat Reskrim Inhil: Akan Terus Lakukan Patroli Cegah Kejahatan Saat Pandemi Covid-19

Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Tajam

Direktur Polbeng Akhirnya Buka Suara! Dugaan Korupsi Proyek Tapal Batas Desa Makin Terkuak

Sabu Dalam Tas Coklat, Polres Pelalawan Dalami Jaringan Narkoba Libatkan Dua Kekasih

Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Ringkus 2 Pelaku Narkoba

Seorang Suami di Tulang Bawang Laporkan Istrinya karena Menikah Lagi dengan Pria Lain

Terkini +INDEKS

Tak Ada Pemilik, Langsung Dimusnahkan! Tiga Rakit PETI Dibakar Polisi di Kuansing

25 Oktober 2026
Polres Pelalawan Bongkar Penimbunan Solar Subsidi, Puluhan Jeriken dan Drum Disita
25 Oktober 2026
Akhyar Ilyas Bongkar Kunci Kemenangan Dramatis PSPS atas Persikad: Disiplin Jadi Penentu!
24 Oktober 2026
Darurat Asap di Riau! Hampir 200 Ribu Masker Dibagikan, Rumah Oksigen Mulai Disiagakan
24 Oktober 2026
Ribuan Santri Serentak Amin! Afni Doakan Negara Segera Lunasi Utang ke Siak
24 Oktober 2026
Pecahkan Rekor! UMRI Wisuda 1.351 Lulusan, Alumni Ditantang Jadi Pencipta Lapangan Kerja
24 Oktober 2026
Darurat Asap! Sehari 332 Warga Pekanbaru Terserang Gangguan Kesehatan, ISPA Mendominasi
24 Oktober 2026
Tak Ada Ampun! Ketua PW IWO Riau: Anggota Terlibat Narkoba Siap Dipecat dan Diproses Hukum
24 Oktober 2026
Digerebek Lagi! Polisi Sapu Bersih Sarang Narkoba di Pangeran Hidayat, 4 Orang Diamankan
24 Oktober 2026
Kejar-kejaran dengan Tim Elang Kuantan! Pria 35 Tahun Diciduk, 16 Paket Diduga Sabu Disita
24 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 57 Pj Kepala Desa Dilantik, Muradi Beri Pesan Tegas: Jabatan Itu Amanah, Bukan Milik!
  • 2 Pendopo Bupati Jadi Saksi! Puluhan Pj Kades se-Kuansing Dilantik, Kuantan Tengah Masuk Daftar
  • 3 Direktur Polbeng Akhirnya Buka Suara! Dugaan Korupsi Proyek Tapal Batas Desa Makin Terkuak
  • 4 Kasus Dugaan Pungli Rp1,2 Miliar Memanas! Kades Sontang Diperiksa Seharian di Polda Riau
  • 5 Digerebek Polda Riau! Residivis Sabu Dibekuk di Tengah Kota Pekanbaru
  • 6 Resmi! HMI Pelalawan Kini Jadi Cabang Penuh, Perjuangan 3 Tahun Akhirnya Berbuah
  • 7 Terbongkar! Dugaan Mafia Solar Subsidi di Kempas, 3 Tersangka Diamankan, 19 Jerigen Disita
  • 8 Prabowo Kucurkan Lagi Bantuan Karhutla untuk Riau, Pekanbaru dan Dumai Akhirnya Kebagian
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media