Sidang Lanjutan Prapradilan
Hadirkan 3 Saksi Ahli, Proses Penyidikan Penetapan Tersangka IMA Jadi Sorotan
BUALBUAL.com - Kuasa hukum (KH) Indra Muchlis Adnan (Mantan bupati) hadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan negeri Tembilahan, atas kasus yang menyeret kliennya yaitu mantan Bupati Indragiri Hilir sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).
Salah satu kuasa pemohon, Akmal mengatakan, kami telah menghadirkan tiga saksi Ahli yaitu: Dr Erdiansyah ahli pidana, Dr Doni Haryono ahli Hukum Administrasi Negara, Dr Firdaus sebagai ahli perusahaan, Ketiga ahli yang kami hadirkan dari Universitas Riau (UNRI).
"Jadi setelah melewati berbagai agenda persidangan dimulai Senin (4/7) lalu hal yang paling mendasar adalah proses penyelidikan," ucap Rizki
Secara umum, kata dia, ketiga ahli hukum tersebut menyoroti proses penyidikan yang tidak diawali dengan adanya laporan atau hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atau pun Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sementara kita ketahui dalam Perja Jaksa Agung nomor 039 tahun 2010 di pasal 2 dibunyikan bahwa "sumber penyelidikan adanya laporan dan adanya hasil audit," ungkapnya.
Dia memaparkan, penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis Adnan dilakukan pada Kamis (16/6), sementara laporan hasil audit baru dikeluarkan pada Senin (27/6).
"Sekitar 11 hari setelah penetapan tersangka," ujarnya.
Menurut Akmal Unsur Formil dalam penetapan tersangka Indra Muchlis Adnan dinilai sudah cacat hukum sehingga dianggap tidak sah. Aneh saja, masa tersangka dahulu baru memproses laporan Audit BPK.
"Karena kerugian negara baru timbul setelah penetapan tersangka dan itu merupakan pelanggaran. Harusnya dikeluarkan sebelum proses penyelidikan," Akmal menyebutkan, hasil audit BPK seharusnya jadi pemula dalam proses penyelidikan, bukan sebaliknya."
Setelah ditemukan adanya indikasi tindak pidana barulah ditingkatkan ke proses penyidikan dilanjutkan dengan pengumpulan alat bukti dan barulah ada penetapan tersangka.
Selain itu kami jug mepermasalahkan dimana klien kami tidak pernah menerima Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan banyaknya Sprindik yang diterbitkan oleh pihak kejaksaan pada kasus yang menyeret klien kami sehingga kami menilai ada ketidak pastian hukum terhadap penetapan Tersangka atas nama klien kami Indra Muchlis Adnan.
Berita Lainnya
Mantan Pejabat Pajak Kemenkeu Rafael Alun Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Kejati Riau Usut Kegiatan Pengadaan di RSUD Arifin Achmad Disinyalir Sarat Korupsi
Kalau Lewat Sini Harus Bayar, Dua Pria Rampas Hp dan Uang Milik Pengendara Akhirnya Di Ringkus Polisi
Seorang Suami di Tulang Bawang Laporkan Istrinya karena Menikah Lagi dengan Pria Lain
Polda Riau Dalami Peran Korporasi, Penyulingan Minyak ILLegal Di Dumai.
Polsek Sungkai Utara Berhasil Ungkap Pelaku Curat
Ayah Tiri Perbudak Sex Anak Tirinya, Berkali Kali Di Duri
Gelar Aksi di Kejati, AMPUN RIAU Pinta Jefri Noer dan Eva Yuliana ditetapkan sebagai Tersangka
Atas Laporan Masyarakat Pengedar Sabu Tembilahan Hulu Dicokok Polisi
Buang Barang Bukti Dekat Pohon Pisang, Pengedar Sabu di Batang Gansal Inhu Ditangkap saat Transaksi
5 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polsek Kotabumi Utara
Biadab, Oknum Honorer RSI Ibnu Sina Pekanbaru Cabuli Pasien Pingsan