Satreskrim: Bila Tidak Koperatif, Oknum Pengusaha Travel di Pekanbaru Bisa Jadi Dijemput Paksa

BUALBUAL.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menjadwalkan hari ini, Kamis (26/8/2021), oknum pengusaha travel berinisial DT, akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawan kafe.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan mengatakan, DT ditetapkan sebagai tersangka pada hari Sabtu (21/8/2021), karena diduga menganiaya karyawan kafe bernama Jevi Martin.
Oknum pengusaha travel tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memiliki beberapa alat bukti. Proses DT ditetapkan sebagai tersangka juga telah sesuai alur semestinya.
"DT sudah dietapkan sebagai tersangka pada Sabtu 21 Agustus 2021. Kita telah memiliki minimal dua alat bukti sehingga sesuai dengan SOPnya, ketentuan dalam undang-undang berupa keterangan saksi dan alat bukti petunjuk yakni CCTV dan hasil visum," ujar Juper.
Katanya lagi, apabila DT tidak mengindahkan panggilan penyidik, maka polisi berkemungkinan untuk menjemput paksa DT.
"Kami berharap saudara DT agar kooperatif dan memenuhi pemanggilan penyidik sebagai tersangka," lanjutnya.
"Apabila alasan tersangka DT tidak datang tidak layak, kami akan langsung menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.
Berita Lainnya
Satres Narkoba Ringkus Pengedar Narkoba di Jalintim, Ditemukan 4,72 Gram Sabu
Satnarkoba Polres Bengkalis, Gelar Pelaksanaan Deklarasi Kampung Bebas Narkoba dan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sembako
Tim Gabungan Ringkus Pengedar 14,66 Gram Sabu di Jalan Desa Batu Gajah, Air Molek
4 Tersangka Korupsi Pembangunan SMAN 1 Tembilahan Ditahan Kejari Inhil dan Diserahkan ke JPU
Pelaku Penikaman Warga Mandah di Belantaraya Gaung, Akhirnya Dibekuk Polisi Inhil
Dua Pelaku Curat Diringkus Jajaran Polres Lampung Utara di Lokasi yang Berbeda
Penggelaran KRYD, Polsek Jajaran Polres Lampura Berhasil Tangkap Pelaku Kejahatan
Bawa 3,58 Gram Sabu, Kurir Ini Ditangkap Polsek Keritang
Dukun Cabul Pengganda Uang di Riau Dibekuk Polisi
Sehari Jelang Lebaran, Polres Inhu Ringkus Bandar Togel
Polsek Bestari Ringkus Pelaku Pencurian Toko Butik yang Rugikan Korban Hingga 35 Juta
Miliki 18 Paket Sabu, Seorang Pria di Jalan Sederhana Tembilahan Diamankan Polisi