Kasasi Mahkamah Agung Sunat Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun

BUALBUAL.com - Mahkamah Agung (MA) telah menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Namun, MA melakukan perubahan dalam hukuman yang dijatuhkan, sehingga mengurangi vonis pidana menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun.
Majelis hakim yang memimpin perkara ini adalah Suhadi, dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Sementara Agustina Dyah Prasetyaningsih bertindak sebagai panitera pengganti. Putusan untuk kasus nomor 816 K/Pid/2023 ini dibacakan pada Selasa (8/8).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, memberikan keterangan di MA, Jakarta, pada Selasa. Ia menjelaskan bahwa putusan kasasi tersebut menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Putri dan mengubah hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menolak banding yang diajukan oleh Putri.
PT DKI Jakarta sebelumnya telah menyatakan bahwa Putri merupakan pihak yang memicu tindakan keji yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri juga dianggap tidak berusaha mencegah Sambo untuk tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan kematian Yosua.
Selain itu, Putri juga didakwa mengikuti perintah Sambo untuk membuat laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yosua terhadap dirinya.
Dalam putusan awal, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menghukum Putri dengan vonis penjara selama 20 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Putri disidangkan bersama-sama dengan Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Sementara itu, Bharada E telah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun. Putusan untuk kasus Bharada E telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dia saat ini sedang menjalani hukumannya di Rutan Bareskrim Polri.
Berita Lainnya
Tim Opsnal Polsek Abung Barat Amankan Kakak Beradik Pelaku Penganiayaan
Jual Togel Diwarung, Pria Asal Desa Penyaguan Dibekuk Polsek Batang Gansal
Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan Penjual dan Penadah Barang Curian Onderdil Truk
Dibantu Warga, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor di Menggala
Polres Inhil Ringkus Pelaku Pencuri Gitar di Cafe
Truk Kontainer Terbalik Di Jalan Hang Tuah, 2 Korban Pengendara Motor
Kesal Pacarnya Diganggu, Pemuda Ini Jual Motor Temannya
Ayah Tiri Perbudak Sex Anak Tirinya, Berkali Kali Di Duri
Berikan Rasa Aman, Personel Polsek Kuindra Giat Patroli Cipta Kondisi
Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Wilayah Gedung Aji Tulang Bawang
Pelaku Pembunuhan Pria Muda di Dumai Riau Sudah Ditangkap
Tekab 308 Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Curas Spesialis Mobil Pick Up