• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Nasional

Kasasi Mahkamah Agung Sunat Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun

Redaksi

Rabu, 09 Agustus 2023 01:36:03 WIB Dibaca : 416 Kali
Cetak
Ekspresi Putri Candrawathi saat Hakim Tanya soal Perempuan di Rumah Bangka. ©2022 Merdeka.com


BUALBUAL.com - Mahkamah Agung (MA) telah menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Namun, MA melakukan perubahan dalam hukuman yang dijatuhkan, sehingga mengurangi vonis pidana menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun.

Majelis hakim yang memimpin perkara ini adalah Suhadi, dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Sementara Agustina Dyah Prasetyaningsih bertindak sebagai panitera pengganti. Putusan untuk kasus nomor 816 K/Pid/2023 ini dibacakan pada Selasa (8/8).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, memberikan keterangan di MA, Jakarta, pada Selasa. Ia menjelaskan bahwa putusan kasasi tersebut menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Putri dan mengubah hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menolak banding yang diajukan oleh Putri.

PT DKI Jakarta sebelumnya telah menyatakan bahwa Putri merupakan pihak yang memicu tindakan keji yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri juga dianggap tidak berusaha mencegah Sambo untuk tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan kematian Yosua.

Selain itu, Putri juga didakwa mengikuti perintah Sambo untuk membuat laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yosua terhadap dirinya.

Dalam putusan awal, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menghukum Putri dengan vonis penjara selama 20 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Putri disidangkan bersama-sama dengan Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Sementara itu, Bharada E telah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun. Putusan untuk kasus Bharada E telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dia saat ini sedang menjalani hukumannya di Rutan Bareskrim Polri.


Sumber : cnnindonesia.com /  Editor : ucu


Berita Lainnya

Tim Opsnal Polsek Abung Barat Amankan Kakak Beradik Pelaku Penganiayaan

Jual Togel Diwarung, Pria Asal Desa Penyaguan Dibekuk Polsek Batang Gansal

Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan Penjual dan Penadah Barang Curian Onderdil Truk

Dibantu Warga, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor di Menggala

Polres Inhil Ringkus Pelaku Pencuri Gitar di Cafe

Truk Kontainer Terbalik Di Jalan Hang Tuah, 2 Korban Pengendara Motor

Kesal Pacarnya Diganggu, Pemuda Ini Jual Motor Temannya

Ayah Tiri Perbudak Sex Anak Tirinya, Berkali Kali Di Duri

Berikan Rasa Aman, Personel Polsek Kuindra Giat Patroli Cipta Kondisi

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Wilayah Gedung Aji Tulang Bawang

Pelaku Pembunuhan Pria Muda di Dumai Riau Sudah Ditangkap

Tekab 308 Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Curas Spesialis Mobil Pick Up

Terkini +INDEKS

Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru

17 Juni 2025
Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
16 Juni 2025
UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025
16 Juni 2025
Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
16 Juni 2025
Kakanwil Kemenag Riau: Perkuat Sinergi dalam Pemulangan Jamaah Haji 2025
16 Juni 2025
Daerah Diharapkan Dukung Program Perkarangan Pangan Bergizi 2025
16 Juni 2025
Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
16 Juni 2025
Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
16 Juni 2025
BPS: Beras dan Daging Ayam Ras Jadi Penyumbang Kenaikan IPH
16 Juni 2025
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Segera Laksanakan Program Prioritas Presiden di Daerah
16 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru
  • 2 Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
  • 3 UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025
  • 4 Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
  • 5 Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
  • 6 Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
  • 7 Pelantikan Kabag Ren dan Dua Kapolsek di Polres Inhil, AKBP Farouk: Mutasi Wujud Dinamika Organisasi
  • 8 Dukung Percepatan Program Nasional di Dearah, Pemkab Inhil Serahkan Usulan Pembangunan ke Anggota Komisi V DPR RI
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media