• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dani dan Arief Saling Bantah Soal Aliran Dana Operasional dalam Sidang Korupsi PUPR Riau

Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 19:19:02 WIB Dibaca : 100 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Eks Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, membeberkan bagaimana dirinya menerima uang Rp1 miliar yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PPK) Riau.

Hal itu disampaikam Dani saat bersaksi untuk terdakwa Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau, M Arief Setiawan, di kasus dugaan korupsi modus pemerasan terhadap anggaran UPT Jalan dan Jembatan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (10/6/2026).

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, Dani mengaku dirinya menerima uang Rp1 miliar yang belakangan diketahui dikumpulkan dari UPT jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PPKP Riau.

Awalnya ketersediaan uang Rp1 miliar sebagai komitmen penambahan anggaran di UPT disampaikan Arief. Ia menelpon Dani dan mengajak bertemu di salah satu kedai kopi di Jalan Harapan Raya. Di sana juga ada Brantas Hartono.

Arief menyampaikan agar Dani berurusan dengan Hartono. Setelah Arief pergi, Dani dan Hartono menyepakati di mana uang diserahkan, yang akhirnya dijemput di rumah Hartono dengan kode Volcom.

Menurut Dani penerimaan uang itu disampaikan kepada Abdul Wahid.

Dani menjelaskan uang tersebut kemudian disalurkan secara bertahap melalui Marjani. "Semua saya laporkan ke Pak Gubernur. Saya tetap koordinasi," ujar Dani.

Ketika ditanya apakah Abdul Wahid menikmati uang tersebut, Dani mengaku tidak mengetahui secara langsung. Namun, ia meyakini uang itu telah diterima dan dikelola melalui Marjani. "Saya meyakini uang itu sudah dipegang Marjani," katanya.

Dani mengungkapkan dana Rp1 miliar tersebut tidak diserahkan sekaligus. Ia menyebut tahap awal yang diserahkan sebesar Rp300 juta, disusul Rp200 juta, Rp170 juta dan lainnya.

Menurut Dani, penyaluran dilakukan berdasarkan kode atau instruksi yang disampaikan Marjani. "Saya hanya mendapat kode dari Marjani. Saya tidak tahu untuk kegiatan apa," ujarnya.

Dani mengatakan apabila dana operasional yang tersedia telah habis, Marjani kembali menghubunginya untuk meminta tambahan dana. "Kebanyakan untuk operasional. Kalau stok kosong, Marjani memberi kode lagi," katanya.

Selain itu, ia juga menyampaikan adanya permintaan Abdul Wahid agar disampaikan ke Arief untuk membantu Pangdam, Kapolda dan Danrem yang akan berangkat ke Malaysia bersama Abdul Wahid.

Awalnya, dibutuhkan uang Rp400 juta dengan rincian Pandang Rp150 juga, Kapolda Ep150 juta dan Danrem Rp100 juta.

Menurut Dani besaran uang itu dilontarkan sendiri oleh Abdul Wahid, dan disampaikannya ke Arief. "Itu angka dari beliau (Abdul Wahid)," kata Dani.

Namun jumlah itu bertambah jadi Rp450 juta karena ada penambahan Danlanud. "Awalnya usulkan tambah Rp100 juta, tapiarjani bilang terlalu besar, jadi Rp50 juta saja," ucap Dani.

Hakim mendalami apakah yang diharapkan Dani dari tugas yang dijalankannya itu. Dani menegaskan, tidak ada keuntungan yang diperolehnya dari penyaluran "jatah preman" itu. 

Menurutnya, semua dilakukan sebagai bentuk loyalitasnya. "Tidak ada keuntungan bagi saya," tegasnya.

Menurut Dani, satu-satunya uang yang diterimanya secara pribadi adalah dana operasional sebesar Rp50 juta per bulan yang diberikan oleh Arief. Dana itu diterima lima kali dengan total Rp250 juta.

Berdasarkan hal itu pula Dani mengaku meneguhkan diri menjadi saksi mahkota dalam persidangan kasus yang menjerat dirinya dan Abdul Wahid.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendalami alasan Dani mengajukan diri sebagai saksi mahkota.

Jaksa menanyakan apakah terdapat tekanan atau paksaan dari penyidik KPK sehingga dirinya bersedia memberikan keterangan sebagai saksi terhadap terdakwa lainnya.

Dani membantah hal tersebut. "Tidak ada tekanan. Itu keinginan saya sendiri," tegasnya.

Sebelumnya, Dani mengaku memutuskan menjadi saksi mahkota setelah melakukan perenungan dan berdiskusi dengan penasihat hukumnya.

Hakim Delta Tamtama turut mendalami keterangan Dani mengenai sumber dana operasional yang diterimanya selama menjabat sebagai tenaga ahli gubernur.

Hakim menyoroti fakta bahwa Dani tidak menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan memperoleh dana operasional dari Arief.

Padahal, menurut hakim, gubernur memiliki Belanja Penunjang Operasional Pimpinan (BOP) yang nilainya mencapai sekitar Rp388 juta per bulan.

"Gimana jadinya, operasional Pak Gubernur ada dana BOP, kan banyak itu Rp388 juta per bulan?" tanya hakim.

Menjawab pertanyaan tersebut, Dani mengaku tidak mengetahui penggunaan dana BOP gubernur.

"Saya tidak tahu. Yang saya tahu BOP itu untuk pimpinan," jawabnya.

Atas keterangan Dani itu, Arief menyampaikan beberapa bantahan terutama terkait dana operasional yang diakui Dani hanya diterimanya selama lima bulan, terhitung sejak Juni 2025.

Menurut Arief, dana operasional yang diterima Dani totalnya Rp300 juta. Pertama langsung diberikan Arief pada bulan Mei, dan uang itu dimasukkan ke mobil Dani.

Arief juga membantah dirinya yang menghubungi Dani untuk bertemu di kedai kopi Jalan Harapan Raya. Ia menyebut, justru Dani yang mengajaknya bertemu.

Atas bantahan itu, Dani tetap berpegang pada keterangannya. Ia tetap Keukeh menerima lima kali uang operasional yang diterima setiap awal bulan. 

Begitu juga terkait pertemuan di kediaman kopi terkait pergeseran uang Rp1 miliar yang diserahkan Arief melalui Brantas Hartono.

"Yang menghubungi Pak Arief, kalau tempat (bertemu) memang saya yang menentukan, karena dekat dengan rumah saya dan ternyata juga dengan rumah Hartono," tutur Dani.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid bersama Muhammad Arief Setiawan dan Dani Nursalam didakwa melakukan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR Riau dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar. 

Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

JPU KPK menjerat para terdakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Bupati Inhu Hadiri Sosialisasi Kejagung Dalam Proses Keamanan Pasca Penyitaan Lahan PT Duta Palma Group

Kejati Kepri Menahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI

Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Karutan Kelas I Pekanbaru: Kamarnya Amril Mukminin Disatukan dengan Tahanan Lain

Polda Riau Gerak Cepat Usut Perusakan Pos TNTN, Penyidik Sudah Periksa Saksi

Hati-hati Medsos! Polres Inhu Imbau Warga Hindari Berbagi Foto Sensitif

DPO Kasus Curanmor Polsek Tambang Ditangkap di Wilayah Kota Pekanbaru

Dua Orang Pegedar Sabu Berhasil Diringkus Polsek Batang Cenaku

Dampak Pemakai Narkoba, Tega Bunuh Istrinya di DURI

Diduga Jadi Bandar Narkoba, Warga Lampung Tengah Ini Ditangkap Polisi

Dua Anak di Bawah Umur di Rohul Ditangkap Polisi karena Diduga Lakukan Pencabulan

Mantap, Saat Jaga Di Pos Penyekatan Satuan Polsek Siak Kecil Tangkap 2 Pelaku Narkoba

Terkini +INDEKS

AMSB Minta DPRD Inhil Gelar Hearing Penataan Jasa Internet dan Infrastruktur Telekomunikasi

10 Juni 2026
Desainer Kreatif Merapat! Sayembara Logo Pacu Jalur Nasional 2026 Resmi Dibuka
10 Juni 2026
Dani dan Arief Saling Bantah Soal Aliran Dana Operasional dalam Sidang Korupsi PUPR Riau
10 Juni 2026
Kapolres Inhil Pimpin Penanaman Mangrove dan Salurkan Bansos di Terusan Kempas pada Hari Bhayangkara ke-80
10 Juni 2026
Pesan Privat Facebook Bongkar Dugaan Sarang Narkoba di Kateman, Pemilik Salon Diamankan Polisi
10 Juni 2026
Polres Inhu Perkuat Ketahanan Pangan dari sektor Peternakan
10 Juni 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Riau Jeni Rahmadial Fitri Ditahan di Lapas Perempuan Pekanbaru
10 Juni 2026
Jalur Rajo Bujang Siap Unjuk Kemampuan Perdana Jelang Musim Pacu Jalur 2026
10 Juni 2026
Eka Putra Resmikan Lokananta Coffee, Dorong Ruang Kreatif Anak Muda di Kuansing
10 Juni 2026
Jangan Tunggu Aduan Warga, DLHK Harus Periksa 40 Dapur MBG di Inhil
09 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pria Paruh Baya Ditangkap di Bengkalis, Polisi Temukan Sabu Seberat 86,29 Gram
  • 2 Oknum Kadus dan PNS Satpol PP Bengkalis Positif Sabu, Lima Orang Diamankan Polisi
  • 3 Pemkab Kuansing Serahkan Usulan Pembangunan 2027 ke Forum DPR RI Asal Riau
  • 4 Warga Bandung Hanyut di Sungai Kampar, Meninggal Dunia Jasad Ditemukan 4 Km dari Lokasi Awal
  • 5 Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Lalu Lintas Meski Operasi Patuh 2026 Ditunda
  • 6 Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Pengedar Diamankan Beserta 4,70 Gram Barang Bukti
  • 7 Terseret Arus Saat Berenang, Warga Bandung Hilang di Sungai Kampar, Tim SAR Sisir 3 Kilometer
  • 8 Transaksi Sabu di Jalan Sudirman Digagalkan, MI Ditangkap dengan Empat Paket Barang Haram
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media