Eks Finalis Puteri Indonesia Riau Jeni Rahmadial Fitri Ditahan di Lapas Perempuan Pekanbaru
BUALBUAL.com - Jeni Rahmadial Fitri tampak berusaha tenang di tengah status hukum yang menjeratnya. Eks finalis Puteri Indonesia perwakilan Riau itu kini resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Penahanan dilakukan menyusul pelimpahan tahap II dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (9/6/2026).
Bagi Jeni, hari itu bukan sekadar proses administratif hukum. Di balik berkas perkara dan ruang pemeriksaan, ia menghadapi tekanan lain yang tak kalah berat, yakni sorotan publik terhadap kasus yang menjeratnya.
“Untuk mental, saat ini memang sedang tidak baik-baik saja. Banyaknya pemberitaan yang viral membuat saya belum siap,” ujar Jeni ketika ditemui di Kejari Pekanbaru.
Mengenakan kaos hitam dan bermasker, Jeni yang baru keluar dari ruang tahap II terlihat lesu. Air mata menggenang di matanya yang indah.
Perempuan berusia 28 tahun itu mengaku belum siap secara psikologis menghadapi rangkaian proses hukum yang kini telah memasuki tahap penuntutan. Meski demikian, ia menyatakan tetap akan mengikuti seluruh proses hingga persidangan.
“Saya harus sehat menjalani proses tahap II ini sampai nanti putusan sidang. Saya berharap dari proses ini bisa menjadi pembelajaran yang banyak mengubah pola pikir saya dari dulu sampai sekarang. Mohon doanya agar saya tetap sehat,” katanya.
Sebelum namanya terseret dalam proses hukum, Jeni dikenal menjalankan usaha di bidang kecantikan melalui Arauna Beauty Aesthetic, Pekanbaru. Dari tempat itu, ia menawarkan berbagai layanan estetika yang menyasar pelanggan umum.
Usaha tersebut mulai dirintis sejak 2019 setelah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta, jauh sebelum ia ikut pemilihan Putri Indonesia. Dari pelatihan itu, ia mengaku memperoleh sertifikat yang kemudian digunakan untuk menjalankan usaha.
Namun, sertifikat dan aktivitas usahanya kini menjadi bagian dari materi perkara yang disangkakan kepadanya. “Soal sertifikat asli dan palsu, saya no comment,” ujarnya singkat.
Jeni juga menyebut seluruh keterangan terkait obat-obatan dan tindakan yang dilakukan di kliniknya telah disampaikan kepada penyidik selama proses pemeriksaan.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, mengatakan terdapat dua berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polda Riau, masing-masing dari Subdit I dan Subdit IV Ditreskrimsus.
Kedua perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. “Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka JRF dari penyidik Polda Riau ke Kejari Pekanbaru,” ujar Mey Ziko.
Usai pelimpahan, Jeni langsung ditahan di Lapas Perempuan Pekanbaru selama 20 hari untuk kepentingan penyusunan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam proses penuntutan ini, kejaksaan melibatkan tiga jaksa penuntut umum dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru. Kasus yang bermula dari laporan pasien
Perkara ini berawal dari laporan sejumlah pasien yang mengaku mengalami dampak serius setelah menjalani tindakan kecantikan di klinik tersebut.
Penyidik menduga terdapat tindakan yang masuk kategori prosedur medis seperti facelift dan tindakan estetika invasif lainnya, namun dilakukan tanpa kewenangan sebagai tenaga kesehatan.
Sejumlah korban disebut mengalami luka, infeksi, hingga komplikasi kesehatan. Salah satu di antaranya dilaporkan mengalami infeksi berat yang diduga berujung cacat permanen.
Jeni kemudian diamankan penyidik pada 28 April di kediaman keluarganya di Bukit Ambacang, Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kini, Jeni berada di persimpangan yang berbeda dari masa lalunya di dunia kecantikan. Dari ruang praktik yang pernah ia jalani, ia beralih ke ruang hukum yang akan menguji seluruh rangkaian tuduhan terhadap dirinya.*

Berita Lainnya
Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Tanjung Lajau Berikan Himbauan Kamtibmas
Tiga Kades Diduga Gelapkan Anggaran Desa, Syamsuar: Bankeu 200 Juta Bukan Untuk kantong Kanan dan kantong kiri
Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan Pelaku Perdagangan Manusia
Polres Lampura Ringkus 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di 5 Lokasi Berbeda
Dugaan Korupsi BBM dan APBDes, Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka
Diduga Pengepul ''Jatah Preman'' Ferry Yunanda Status Belum Tersangka! KPK : Bagian Strategi Penyidikan
Pelaku Pembakar Karhutla Seluas 50 Hektar di Keritang, Inhil Ditangkap Polisi
LSM Perkara Minta Pihak Berwenang Tindak Tegas Pihak PKS SIPP
Tangkap DPO Kasus Narkoba, Polsek Kelayang Sita Belasan Gram Narkoba dari Tersangka
Para Pelaku Reka Ulang Perannya Nyaris seperti Film Horor, Inilah Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Pelalawan
Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp15 Miliar: Dua Tersangka Resmi Ditahan Kejari Inhil
Amril Mukminin Dituntut 6 Tahun Penjara, Terkait Suap Proyek Jalan Duri-Sei Pakning Bengkalis