Eks Finalis Puteri Indonesia Riau Jeni Rahmadial Fitri Ditahan di Lapas Perempuan Pekanbaru
BUALBUAL.com - Jeni Rahmadial Fitri tampak berusaha tenang di tengah status hukum yang menjeratnya. Eks finalis Puteri Indonesia perwakilan Riau itu kini resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Penahanan dilakukan menyusul pelimpahan tahap II dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (9/6/2026).
Bagi Jeni, hari itu bukan sekadar proses administratif hukum. Di balik berkas perkara dan ruang pemeriksaan, ia menghadapi tekanan lain yang tak kalah berat, yakni sorotan publik terhadap kasus yang menjeratnya.
“Untuk mental, saat ini memang sedang tidak baik-baik saja. Banyaknya pemberitaan yang viral membuat saya belum siap,” ujar Jeni ketika ditemui di Kejari Pekanbaru.
Mengenakan kaos hitam dan bermasker, Jeni yang baru keluar dari ruang tahap II terlihat lesu. Air mata menggenang di matanya yang indah.
Perempuan berusia 28 tahun itu mengaku belum siap secara psikologis menghadapi rangkaian proses hukum yang kini telah memasuki tahap penuntutan. Meski demikian, ia menyatakan tetap akan mengikuti seluruh proses hingga persidangan.
“Saya harus sehat menjalani proses tahap II ini sampai nanti putusan sidang. Saya berharap dari proses ini bisa menjadi pembelajaran yang banyak mengubah pola pikir saya dari dulu sampai sekarang. Mohon doanya agar saya tetap sehat,” katanya.
Sebelum namanya terseret dalam proses hukum, Jeni dikenal menjalankan usaha di bidang kecantikan melalui Arauna Beauty Aesthetic, Pekanbaru. Dari tempat itu, ia menawarkan berbagai layanan estetika yang menyasar pelanggan umum.
Usaha tersebut mulai dirintis sejak 2019 setelah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta, jauh sebelum ia ikut pemilihan Putri Indonesia. Dari pelatihan itu, ia mengaku memperoleh sertifikat yang kemudian digunakan untuk menjalankan usaha.
Namun, sertifikat dan aktivitas usahanya kini menjadi bagian dari materi perkara yang disangkakan kepadanya. “Soal sertifikat asli dan palsu, saya no comment,” ujarnya singkat.
Jeni juga menyebut seluruh keterangan terkait obat-obatan dan tindakan yang dilakukan di kliniknya telah disampaikan kepada penyidik selama proses pemeriksaan.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, mengatakan terdapat dua berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polda Riau, masing-masing dari Subdit I dan Subdit IV Ditreskrimsus.
Kedua perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. “Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka JRF dari penyidik Polda Riau ke Kejari Pekanbaru,” ujar Mey Ziko.
Usai pelimpahan, Jeni langsung ditahan di Lapas Perempuan Pekanbaru selama 20 hari untuk kepentingan penyusunan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam proses penuntutan ini, kejaksaan melibatkan tiga jaksa penuntut umum dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru. Kasus yang bermula dari laporan pasien
Perkara ini berawal dari laporan sejumlah pasien yang mengaku mengalami dampak serius setelah menjalani tindakan kecantikan di klinik tersebut.
Penyidik menduga terdapat tindakan yang masuk kategori prosedur medis seperti facelift dan tindakan estetika invasif lainnya, namun dilakukan tanpa kewenangan sebagai tenaga kesehatan.
Sejumlah korban disebut mengalami luka, infeksi, hingga komplikasi kesehatan. Salah satu di antaranya dilaporkan mengalami infeksi berat yang diduga berujung cacat permanen.
Jeni kemudian diamankan penyidik pada 28 April di kediaman keluarganya di Bukit Ambacang, Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kini, Jeni berada di persimpangan yang berbeda dari masa lalunya di dunia kecantikan. Dari ruang praktik yang pernah ia jalani, ia beralih ke ruang hukum yang akan menguji seluruh rangkaian tuduhan terhadap dirinya.*

Berita Lainnya
Polres Lampung Utara Ringkus Komplotan Curat Spesial Pecah Kaca Lintas Provinsi
Terjadi di Riau, Mahasiswi Kehilangan iPhone dan STNK, Polisi Tangkap 3 Pencuri
Pengedar Sabu Di Duri Ditangkap, Tim Satrestik Polres Bengkalis
Tim Polres Inhu Ringkus Dua Orang Terduga Kasus Arisan Bodong
Di 3 Lokasi, Resnarkoba Polres Kampar Tangkap 3 Pengedar Narkotika Daun Ganja Kering
Tim Polres dan Bea Cukai Karimun Gagalkan Penyelundupan Sabu 4 Kg Senilai 10 Milyar
Pelaku Pencabulan Terhadap Dua Anak di Bawah Umur di Inhil Diringkus Polisi
Di Desa Ganting Salo, Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu dan Daun Ganja
Terbitkan Surat Tanah, Kepala Desa Kembali Jadi Korban
Polsek Batang Cenaku Ringkus Pelaku Curanmor di Parkiran Gereja
Korupsi di LAMR Pekanbaru, Modus Kwitansi Kosong Seret Dua Nama
Polres Kampar Bongkar Sindikat Sabu Bersenpi, 3 Tersangka Diamankan