Polres Bintan Tangkap Pelaku Cabul di Bali
BUALBUAL.com – HS (30), seorang laki-laki yang sudah 2 kali masuk bui karena kasus pencurian jambret, kali ini berurusan lagi dengan Polres Bintan dalam kasus melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
HS (30) berhasil ditangkap tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di wilayah Provinsi Bali, Tersangka HS diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada Senin bulan Juni lalu (24/6/2024) di Tanjung Uban.
Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut tersangka HS melarikan diri dan tertangkap di Bali pada hari Selasa (23/7/2024) oleh tim gabungan SatReskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara, hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, Sabtu (27/07/2024).
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P menjelaskan sebelumnya HS kabur ke Provinsi Bali usai melakukan aksi pencabulan terhadap seorang pelajar yang masih duduk di Kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bintan.
“Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka HS pada 24 Juni 2024 dekat rumah tersangka di Kecamatan Bintan Utara”, kata Kasat Reskrim.
“Modus tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban berawal dari tersangka meminta korban untuk main kerumahnya tersangka HS merupakan orang dekat maka korban pun mau saja main kerumahnya, disitulah tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban”, jelas Kasat Reskrim.
Setelah kejadian perbuatan cabul tersebut, korban langsung menceritakan hal yang dialaminya kepada orang tuanya, merasa tidak terima, pihak keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resort Bintan.
“Korban yang masih berusia 14 tahun menceritakan kepada keluarganya bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka HS, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan. Akhirnya, didapati keberadaan pelaku yang ketika itu sedang berada di wilayah Kecamatan Kuta Utara Provinsi Bali”, kata AKP Marganda menjelaskan.
"Pelaku ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan utara pada 22 Juli 2024 lalu di Provinsi Bali", ucap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku HS disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76 E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku HS kini telah ditahan di sel Mapolres Bintan.
“Kami masih melakukan penyidikan untuk mengembangkan perkara tersebut, kemungkinan masih ada korban lainnya yang dicabuli oleh tersangka”, tutup Kasat Reskrim.

Berita Lainnya
Jadi Tersangka Kasus Bansos Corona, Mensos Juliari P Batubara Diminta KPK Serahkan Diri
Tak Mau Mengaji, Ayah Pukul dan Banting Anak Hingga Sesak Nafas
Beginilah Aksi Polisi Berantas Tambang Emas Ilegal di Kuansing Riau
Patroli Sambang, Bhabinkamtibmas Tanjung Melayu Berikan Himbauan Kamtibmas
Beraksi 8 Kali saat Pandemi Corona, Komplotan Pembobol Minimarket Dibekuk Polisi
Dalam sepekan tim tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat berhasil Ungkap Kasus Curat
Banjir Temuan Administratif dan Keterlibatan H Herman dalam Skandal Dugaan Korupsi Paket Premium BAZNAS Inhil
Transaksi di Warung, Pengedar Sabu Diringkus Polsek Batang Cenaku
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan
Dani dan Arief Saling Bantah Soal Aliran Dana Operasional dalam Sidang Korupsi PUPR Riau
Temuan 300 Kubik Kayu di Inhu, KLH:Kerusakan Lingkungan Parah 120 Pohon Ditumbang
Nekat Curi Sepeda Motor, Pasangan Suami Istri Diamankan Polsek Mandau